283 Warga Binaan di Sulsel Terima Remisi Natal 2024
Tim SINDOmakassar
Kamis, 26 Desember 2024 - 19:24 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Natal mendatangkan kebahagiaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulsel. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.
Total ada 283 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di Sulsel yang menerima remisi khusus (RK) Natal 2024. Dari jumlah tersebut, satu orang langsung bebas, sehingga dapat merayakan Natal bersama keluarga.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Taufiqurrakhman merinci, dari 283 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 282 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa tahanan.
Rincian penerima RK I itu yakni, 39 orang menerima remisi 15 hari, 201 orang menerima remisi 1 bulan, 37 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 5 orang menerima remisi 2 bulan. Sedangkan satu orang lainnya menerima RK II (langsung bebas) dengan mendapat remisi 2 bulan
Menurut Taufiqurrakhman, RK Natal ini merupakan hak warga binaan dan merupakan bagian dari pembinaan.
“Mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” jelas Taufiqurrakhman, dalam keterangannya sebagaimana dikutip SINDO Makassar, kemarin.
Ia berharap warga binaan bisa terus termotivasi agar selalu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh bentuk pembinaan yang diberikan oleh petugas lapas dan rutan agar tidak mengulangi tindak pidananya lagi
Total ada 283 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di Sulsel yang menerima remisi khusus (RK) Natal 2024. Dari jumlah tersebut, satu orang langsung bebas, sehingga dapat merayakan Natal bersama keluarga.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Taufiqurrakhman merinci, dari 283 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 282 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa tahanan.
Rincian penerima RK I itu yakni, 39 orang menerima remisi 15 hari, 201 orang menerima remisi 1 bulan, 37 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 5 orang menerima remisi 2 bulan. Sedangkan satu orang lainnya menerima RK II (langsung bebas) dengan mendapat remisi 2 bulan
Menurut Taufiqurrakhman, RK Natal ini merupakan hak warga binaan dan merupakan bagian dari pembinaan.
“Mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” jelas Taufiqurrakhman, dalam keterangannya sebagaimana dikutip SINDO Makassar, kemarin.
Ia berharap warga binaan bisa terus termotivasi agar selalu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh bentuk pembinaan yang diberikan oleh petugas lapas dan rutan agar tidak mengulangi tindak pidananya lagi