Kemenangan Trisal-Ome di Pilwalkot Palopo Berpotensi Dianulir MK
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 27 Desember 2024 - 21:41 WIB
Kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 berpotensi dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Istimewa
Kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 berpotensi dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil kemenangan pasangan nomor urut 4 itu digugat oleh pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaeni (FKJ-Nur) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158 tentang Pilkada, selisih suara antara pasangan Trisal-Ome dan FKJ-Nur sudah memenuhi syarat untuk diajukan gugatan. Pasal tersebut menyatakan, “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota".
Pasangan FKJ-Nur meraih 33.338 suara, sementara Trisal-Ome memperoleh 33.933 suara, dengan selisih 595 suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo yang berjumlah 125.572 pemilih.
Selain itu, indikator lain yang memungkinkan kemenangan Trisal-Ome dibatalkan adalah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara. Sebelumnya, pasangan Trisal-Ome sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tersandung pidana Pemilu karena diduga Trisal Tahir menyertakan ijazah palsu saat pendaftaran.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo sempat merekomendasikan pendiskualifikasian pasangan Trisal-Ome kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Namun, KPU menolak rekomendasi tersebut, dengan alasan sudah melakukan rapat pleno telaah hukum berdasarkan undang-undang dan PKPU, sehingga memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi pasangan Trisal-Ome.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Aminuddin Ilmar, menilai gugatan pasangan FKJ-Nur memenuhi syarat berdasarkan peraturan terkait selisih suara. Namun, ia menambahkan MK tidak hanya mempertimbangkan hal itu, tetapi juga mesti melihat adanya potensi pelanggaran Pemilu.
“Kalau kita lihat sekarang MK tidak hanya melihat pada sisi sengketa perolehan hasil saja, tapi juga melihat ada tidaknya sisi pelanggaran Pemilu yang dilakukan,” ujar dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158 tentang Pilkada, selisih suara antara pasangan Trisal-Ome dan FKJ-Nur sudah memenuhi syarat untuk diajukan gugatan. Pasal tersebut menyatakan, “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota".
Pasangan FKJ-Nur meraih 33.338 suara, sementara Trisal-Ome memperoleh 33.933 suara, dengan selisih 595 suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo yang berjumlah 125.572 pemilih.
Selain itu, indikator lain yang memungkinkan kemenangan Trisal-Ome dibatalkan adalah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara. Sebelumnya, pasangan Trisal-Ome sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tersandung pidana Pemilu karena diduga Trisal Tahir menyertakan ijazah palsu saat pendaftaran.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo sempat merekomendasikan pendiskualifikasian pasangan Trisal-Ome kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Namun, KPU menolak rekomendasi tersebut, dengan alasan sudah melakukan rapat pleno telaah hukum berdasarkan undang-undang dan PKPU, sehingga memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi pasangan Trisal-Ome.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Aminuddin Ilmar, menilai gugatan pasangan FKJ-Nur memenuhi syarat berdasarkan peraturan terkait selisih suara. Namun, ia menambahkan MK tidak hanya mempertimbangkan hal itu, tetapi juga mesti melihat adanya potensi pelanggaran Pemilu.
“Kalau kita lihat sekarang MK tidak hanya melihat pada sisi sengketa perolehan hasil saja, tapi juga melihat ada tidaknya sisi pelanggaran Pemilu yang dilakukan,” ujar dia.