Kemenangan Trisal-Ome di Pilwalkot Palopo Berpotensi Dianulir MK

Jum'at, 27 Des 2024 21:41
Kemenangan Trisal-Ome di Pilwalkot Palopo Berpotensi Dianulir MK
Kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 berpotensi dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 berpotensi dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil kemenangan pasangan nomor urut 4 itu digugat oleh pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaeni (FKJ-Nur) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158 tentang Pilkada, selisih suara antara pasangan Trisal-Ome dan FKJ-Nur sudah memenuhi syarat untuk diajukan gugatan. Pasal tersebut menyatakan, “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota".

Pasangan FKJ-Nur meraih 33.338 suara, sementara Trisal-Ome memperoleh 33.933 suara, dengan selisih 595 suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo yang berjumlah 125.572 pemilih.

Selain itu, indikator lain yang memungkinkan kemenangan Trisal-Ome dibatalkan adalah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara. Sebelumnya, pasangan Trisal-Ome sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tersandung pidana Pemilu karena diduga Trisal Tahir menyertakan ijazah palsu saat pendaftaran.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo sempat merekomendasikan pendiskualifikasian pasangan Trisal-Ome kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Namun, KPU menolak rekomendasi tersebut, dengan alasan sudah melakukan rapat pleno telaah hukum berdasarkan undang-undang dan PKPU, sehingga memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi pasangan Trisal-Ome.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Aminuddin Ilmar, menilai gugatan pasangan FKJ-Nur memenuhi syarat berdasarkan peraturan terkait selisih suara. Namun, ia menambahkan MK tidak hanya mempertimbangkan hal itu, tetapi juga mesti melihat adanya potensi pelanggaran Pemilu.

“Kalau kita lihat sekarang MK tidak hanya melihat pada sisi sengketa perolehan hasil saja, tapi juga melihat ada tidaknya sisi pelanggaran Pemilu yang dilakukan,” ujar dia.

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palopo, yang mengabaikan rekomendasi Bawaslu, Prof. Ilmar mengatakan hal tersebut bisa saja menjadi pertimbangan majelis hakim MK dalam mengambil keputusan.

“Pelanggaran pemilu yang disebabkan oleh penyelenggara Pemilu bisa berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara keseluruhan,” jelasnya.

Menurut Prof. Ilmar, jika pelanggaran ditemukan pada penyelenggara Pemilu, peluang gugatan untuk dikabulkan oleh MK akan semakin besar. Putusan yang mungkin diambil adalah PSU di hampir semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Bukti yang paling kuat sebenarnya adalah rekomendasi Bawaslu. Kalau Bawaslu sudah menyatakan ada pelanggaran kemudian KPU mengabaikan, ada kemungkinan Mahkamah akan mengambil alih,” tuturnya.

Jika MK menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palopo, misalnya tidak memenuhi syarat, maka MK dapat langsung mendiskualifikasi pasangan Trisal-OME tanpa harus mengadakan PSU.

“Bisa saja (langsung didiskualifikasi). Jika mahkamah melihat ada pelanggaran oleh KPU, maka bisa saja pasangan yang kalah akan memenangkan pemilu,” tutupnya.

Gugatan terhadap hasil Pilwalkot Palopo tersebut telah resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi pada 9 Desember 2024 dengan nomor akta pengajuan 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kuasa Hukum pasangan FKJ-Nur, Andi Syafrani, mengakui bahwa salah satu materi gugatannya adalah terkait ketidakpatuhan KPU terhadap rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal-Ome.

“Iya itu pintu masuk kita juga, terkait dengan adanya rekomendasi yang tidak dilakukan secara betul oleh KPU Palopo,” ujarnya.

Andi menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu harusnya dipertimbangkan dengan serius oleh KPU. Namun kenyataannya, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.

“Tidak dilaksanakan apa alasannya? Apakah alasan itu dapat dibenarkan secara hukum atau tidak? Kita berpendapat bahwa alasan yang disampaikan KPU itu tidak memiliki landasan hukum, makanya itu menjadi salah satu dalil yang kita sampaikan di dalam permohonan kita di MK,” terangnya.

Andi menambahkan bahwa meskipun KPU Palopo adalah pihak tergugat dalam gugatan ini, pasangan Trisal-Ome juga dapat ikut sebagai pihak terkait, karena putusan MK akan berpengaruh pada posisi mereka sebagai calon.

“Apakah Trisal-Ome mengajukan atau tidak, itu hak dia. Nanti akan diberikan kesempatan secara hukum,” jelasnya.

Salah satu poin penting dalam gugatan ini adalah apakah Trisal Tahir memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilihan, mengingat dugaan adanya ijazah yang tidak memenuhi kualifikasi. Ia berpendapat Trisal tidak qualified atau memenuhi syarat sebagai calon. "Sejak awal dia harusnya tidak diikutsertakan,” tegasnya.

Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin sebelumnya mengatakan sebagai lembaga penyelenggara bukan wewenangnya mengomentari apakah kemengan Trisal-Ome berpotensi dianulir atau tidak. "Tidak ada kewenangan kami di situ, soal proses sengketa semua di MK," katanya.

Saat ini, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu hanya menunggu jadwal sidang di MK. Menurutnya, apapun nanti hasil dari sidang MK, itulah yang bakal ditetapkan sebagai pemenang Pilwalkot Palopo 2024.
(TRI)
Berita Terkait
Naili Trisal: Kebersamaan Kita Fondasi Kuat Membangun Masa Depan Kota Palopo
Sulsel
Naili Trisal: Kebersamaan Kita Fondasi Kuat Membangun Masa Depan Kota Palopo
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait Perselisihan Hasil Pemilihan ((PHP) Kota Palopo, Selasa (08/07/2025), Wali Kota Palopo terpilih, Naili Trisal menyampaikan pernyataan resmi.
Rabu, 09 Jul 2025 20:52
Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
Sulsel
Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
Ucapan Ketua Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, nyatanya terbukti.
Selasa, 08 Jul 2025 22:42
MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Selasa, 08 Jul 2025 21:14
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Sulsel
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Rabu, 25 Jun 2025 20:10
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38
Berita Terbaru