Kemenangan Trisal-Ome di Pilwalkot Palopo Berpotensi Dianulir MK

Jum'at, 27 Des 2024 21:41
Kemenangan Trisal-Ome di Pilwalkot Palopo Berpotensi Dianulir MK
Kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 berpotensi dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 berpotensi dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil kemenangan pasangan nomor urut 4 itu digugat oleh pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaeni (FKJ-Nur) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158 tentang Pilkada, selisih suara antara pasangan Trisal-Ome dan FKJ-Nur sudah memenuhi syarat untuk diajukan gugatan. Pasal tersebut menyatakan, “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota".

Pasangan FKJ-Nur meraih 33.338 suara, sementara Trisal-Ome memperoleh 33.933 suara, dengan selisih 595 suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo yang berjumlah 125.572 pemilih.

Selain itu, indikator lain yang memungkinkan kemenangan Trisal-Ome dibatalkan adalah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara. Sebelumnya, pasangan Trisal-Ome sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tersandung pidana Pemilu karena diduga Trisal Tahir menyertakan ijazah palsu saat pendaftaran.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo sempat merekomendasikan pendiskualifikasian pasangan Trisal-Ome kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Namun, KPU menolak rekomendasi tersebut, dengan alasan sudah melakukan rapat pleno telaah hukum berdasarkan undang-undang dan PKPU, sehingga memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi pasangan Trisal-Ome.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Aminuddin Ilmar, menilai gugatan pasangan FKJ-Nur memenuhi syarat berdasarkan peraturan terkait selisih suara. Namun, ia menambahkan MK tidak hanya mempertimbangkan hal itu, tetapi juga mesti melihat adanya potensi pelanggaran Pemilu.

“Kalau kita lihat sekarang MK tidak hanya melihat pada sisi sengketa perolehan hasil saja, tapi juga melihat ada tidaknya sisi pelanggaran Pemilu yang dilakukan,” ujar dia.

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palopo, yang mengabaikan rekomendasi Bawaslu, Prof. Ilmar mengatakan hal tersebut bisa saja menjadi pertimbangan majelis hakim MK dalam mengambil keputusan.

“Pelanggaran pemilu yang disebabkan oleh penyelenggara Pemilu bisa berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara keseluruhan,” jelasnya.

Menurut Prof. Ilmar, jika pelanggaran ditemukan pada penyelenggara Pemilu, peluang gugatan untuk dikabulkan oleh MK akan semakin besar. Putusan yang mungkin diambil adalah PSU di hampir semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Bukti yang paling kuat sebenarnya adalah rekomendasi Bawaslu. Kalau Bawaslu sudah menyatakan ada pelanggaran kemudian KPU mengabaikan, ada kemungkinan Mahkamah akan mengambil alih,” tuturnya.

Jika MK menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palopo, misalnya tidak memenuhi syarat, maka MK dapat langsung mendiskualifikasi pasangan Trisal-OME tanpa harus mengadakan PSU.

“Bisa saja (langsung didiskualifikasi). Jika mahkamah melihat ada pelanggaran oleh KPU, maka bisa saja pasangan yang kalah akan memenangkan pemilu,” tutupnya.

Gugatan terhadap hasil Pilwalkot Palopo tersebut telah resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi pada 9 Desember 2024 dengan nomor akta pengajuan 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kuasa Hukum pasangan FKJ-Nur, Andi Syafrani, mengakui bahwa salah satu materi gugatannya adalah terkait ketidakpatuhan KPU terhadap rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal-Ome.

“Iya itu pintu masuk kita juga, terkait dengan adanya rekomendasi yang tidak dilakukan secara betul oleh KPU Palopo,” ujarnya.

Andi menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu harusnya dipertimbangkan dengan serius oleh KPU. Namun kenyataannya, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.

“Tidak dilaksanakan apa alasannya? Apakah alasan itu dapat dibenarkan secara hukum atau tidak? Kita berpendapat bahwa alasan yang disampaikan KPU itu tidak memiliki landasan hukum, makanya itu menjadi salah satu dalil yang kita sampaikan di dalam permohonan kita di MK,” terangnya.

Andi menambahkan bahwa meskipun KPU Palopo adalah pihak tergugat dalam gugatan ini, pasangan Trisal-Ome juga dapat ikut sebagai pihak terkait, karena putusan MK akan berpengaruh pada posisi mereka sebagai calon.

“Apakah Trisal-Ome mengajukan atau tidak, itu hak dia. Nanti akan diberikan kesempatan secara hukum,” jelasnya.

Salah satu poin penting dalam gugatan ini adalah apakah Trisal Tahir memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilihan, mengingat dugaan adanya ijazah yang tidak memenuhi kualifikasi. Ia berpendapat Trisal tidak qualified atau memenuhi syarat sebagai calon. "Sejak awal dia harusnya tidak diikutsertakan,” tegasnya.

Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin sebelumnya mengatakan sebagai lembaga penyelenggara bukan wewenangnya mengomentari apakah kemengan Trisal-Ome berpotensi dianulir atau tidak. "Tidak ada kewenangan kami di situ, soal proses sengketa semua di MK," katanya.

Saat ini, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu hanya menunggu jadwal sidang di MK. Menurutnya, apapun nanti hasil dari sidang MK, itulah yang bakal ditetapkan sebagai pemenang Pilwalkot Palopo 2024.
(TRI)
Berita Terkait
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52
KPU Butuh Rp11,5 Miliar untuk Pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
KPU Butuh Rp11,5 Miliar untuk Pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel menggelar pertemuan dengan Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP di Kantor KPU Provinsi pada Rabu (05/03/2025). Anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot juga ikut dibahas dalam agenda ini.
Kamis, 06 Mar 2025 14:12
Paket Naili-Ome Terbentuk di PSU Pilwalkot Palopo, Sisa Tunggu Deklarasi
Sulsel
Paket Naili-Ome Terbentuk di PSU Pilwalkot Palopo, Sisa Tunggu Deklarasi
Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin menyatakan siap kembali bertarung pada pemilihan suara ulang (PSU) Pilwalkot. Ia sudah memiliki figur pengganti Trisal Tahir yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK).
Rabu, 26 Feb 2025 18:26
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Sulsel
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby
Senin, 24 Feb 2025 13:43
Jelang Putusan MK, Kapolres Jeneponto Siagakan 1 Kompi Brimob Polda Sulsel
Sulsel
Jelang Putusan MK, Kapolres Jeneponto Siagakan 1 Kompi Brimob Polda Sulsel
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan menyiagakan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau setara dengan 105 personel Brimob Polda Sulsel menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Jeneponto.
Minggu, 23 Feb 2025 14:52
Berita Terbaru