Kemenangan Trisal-Ome di Pilwalkot Palopo Berpotensi Dianulir MK
Jum'at, 27 Des 2024 21:41

Kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 berpotensi dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Istimewa
MAKASSAR - Kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 berpotensi dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil kemenangan pasangan nomor urut 4 itu digugat oleh pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaeni (FKJ-Nur) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158 tentang Pilkada, selisih suara antara pasangan Trisal-Ome dan FKJ-Nur sudah memenuhi syarat untuk diajukan gugatan. Pasal tersebut menyatakan, “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota".
Pasangan FKJ-Nur meraih 33.338 suara, sementara Trisal-Ome memperoleh 33.933 suara, dengan selisih 595 suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo yang berjumlah 125.572 pemilih.
Selain itu, indikator lain yang memungkinkan kemenangan Trisal-Ome dibatalkan adalah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara. Sebelumnya, pasangan Trisal-Ome sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tersandung pidana Pemilu karena diduga Trisal Tahir menyertakan ijazah palsu saat pendaftaran.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo sempat merekomendasikan pendiskualifikasian pasangan Trisal-Ome kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Namun, KPU menolak rekomendasi tersebut, dengan alasan sudah melakukan rapat pleno telaah hukum berdasarkan undang-undang dan PKPU, sehingga memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi pasangan Trisal-Ome.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Aminuddin Ilmar, menilai gugatan pasangan FKJ-Nur memenuhi syarat berdasarkan peraturan terkait selisih suara. Namun, ia menambahkan MK tidak hanya mempertimbangkan hal itu, tetapi juga mesti melihat adanya potensi pelanggaran Pemilu.
“Kalau kita lihat sekarang MK tidak hanya melihat pada sisi sengketa perolehan hasil saja, tapi juga melihat ada tidaknya sisi pelanggaran Pemilu yang dilakukan,” ujar dia.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palopo, yang mengabaikan rekomendasi Bawaslu, Prof. Ilmar mengatakan hal tersebut bisa saja menjadi pertimbangan majelis hakim MK dalam mengambil keputusan.
“Pelanggaran pemilu yang disebabkan oleh penyelenggara Pemilu bisa berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara keseluruhan,” jelasnya.
Menurut Prof. Ilmar, jika pelanggaran ditemukan pada penyelenggara Pemilu, peluang gugatan untuk dikabulkan oleh MK akan semakin besar. Putusan yang mungkin diambil adalah PSU di hampir semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Bukti yang paling kuat sebenarnya adalah rekomendasi Bawaslu. Kalau Bawaslu sudah menyatakan ada pelanggaran kemudian KPU mengabaikan, ada kemungkinan Mahkamah akan mengambil alih,” tuturnya.
Jika MK menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palopo, misalnya tidak memenuhi syarat, maka MK dapat langsung mendiskualifikasi pasangan Trisal-OME tanpa harus mengadakan PSU.
“Bisa saja (langsung didiskualifikasi). Jika mahkamah melihat ada pelanggaran oleh KPU, maka bisa saja pasangan yang kalah akan memenangkan pemilu,” tutupnya.
Gugatan terhadap hasil Pilwalkot Palopo tersebut telah resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi pada 9 Desember 2024 dengan nomor akta pengajuan 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kuasa Hukum pasangan FKJ-Nur, Andi Syafrani, mengakui bahwa salah satu materi gugatannya adalah terkait ketidakpatuhan KPU terhadap rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal-Ome.
“Iya itu pintu masuk kita juga, terkait dengan adanya rekomendasi yang tidak dilakukan secara betul oleh KPU Palopo,” ujarnya.
Andi menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu harusnya dipertimbangkan dengan serius oleh KPU. Namun kenyataannya, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.
“Tidak dilaksanakan apa alasannya? Apakah alasan itu dapat dibenarkan secara hukum atau tidak? Kita berpendapat bahwa alasan yang disampaikan KPU itu tidak memiliki landasan hukum, makanya itu menjadi salah satu dalil yang kita sampaikan di dalam permohonan kita di MK,” terangnya.
Andi menambahkan bahwa meskipun KPU Palopo adalah pihak tergugat dalam gugatan ini, pasangan Trisal-Ome juga dapat ikut sebagai pihak terkait, karena putusan MK akan berpengaruh pada posisi mereka sebagai calon.
“Apakah Trisal-Ome mengajukan atau tidak, itu hak dia. Nanti akan diberikan kesempatan secara hukum,” jelasnya.
Salah satu poin penting dalam gugatan ini adalah apakah Trisal Tahir memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilihan, mengingat dugaan adanya ijazah yang tidak memenuhi kualifikasi. Ia berpendapat Trisal tidak qualified atau memenuhi syarat sebagai calon. "Sejak awal dia harusnya tidak diikutsertakan,” tegasnya.
Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin sebelumnya mengatakan sebagai lembaga penyelenggara bukan wewenangnya mengomentari apakah kemengan Trisal-Ome berpotensi dianulir atau tidak. "Tidak ada kewenangan kami di situ, soal proses sengketa semua di MK," katanya.
Saat ini, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu hanya menunggu jadwal sidang di MK. Menurutnya, apapun nanti hasil dari sidang MK, itulah yang bakal ditetapkan sebagai pemenang Pilwalkot Palopo 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158 tentang Pilkada, selisih suara antara pasangan Trisal-Ome dan FKJ-Nur sudah memenuhi syarat untuk diajukan gugatan. Pasal tersebut menyatakan, “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota".
Pasangan FKJ-Nur meraih 33.338 suara, sementara Trisal-Ome memperoleh 33.933 suara, dengan selisih 595 suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palopo yang berjumlah 125.572 pemilih.
Selain itu, indikator lain yang memungkinkan kemenangan Trisal-Ome dibatalkan adalah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara. Sebelumnya, pasangan Trisal-Ome sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tersandung pidana Pemilu karena diduga Trisal Tahir menyertakan ijazah palsu saat pendaftaran.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo sempat merekomendasikan pendiskualifikasian pasangan Trisal-Ome kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Namun, KPU menolak rekomendasi tersebut, dengan alasan sudah melakukan rapat pleno telaah hukum berdasarkan undang-undang dan PKPU, sehingga memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi pasangan Trisal-Ome.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Aminuddin Ilmar, menilai gugatan pasangan FKJ-Nur memenuhi syarat berdasarkan peraturan terkait selisih suara. Namun, ia menambahkan MK tidak hanya mempertimbangkan hal itu, tetapi juga mesti melihat adanya potensi pelanggaran Pemilu.
“Kalau kita lihat sekarang MK tidak hanya melihat pada sisi sengketa perolehan hasil saja, tapi juga melihat ada tidaknya sisi pelanggaran Pemilu yang dilakukan,” ujar dia.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palopo, yang mengabaikan rekomendasi Bawaslu, Prof. Ilmar mengatakan hal tersebut bisa saja menjadi pertimbangan majelis hakim MK dalam mengambil keputusan.
“Pelanggaran pemilu yang disebabkan oleh penyelenggara Pemilu bisa berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara keseluruhan,” jelasnya.
Menurut Prof. Ilmar, jika pelanggaran ditemukan pada penyelenggara Pemilu, peluang gugatan untuk dikabulkan oleh MK akan semakin besar. Putusan yang mungkin diambil adalah PSU di hampir semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Bukti yang paling kuat sebenarnya adalah rekomendasi Bawaslu. Kalau Bawaslu sudah menyatakan ada pelanggaran kemudian KPU mengabaikan, ada kemungkinan Mahkamah akan mengambil alih,” tuturnya.
Jika MK menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palopo, misalnya tidak memenuhi syarat, maka MK dapat langsung mendiskualifikasi pasangan Trisal-OME tanpa harus mengadakan PSU.
“Bisa saja (langsung didiskualifikasi). Jika mahkamah melihat ada pelanggaran oleh KPU, maka bisa saja pasangan yang kalah akan memenangkan pemilu,” tutupnya.
Gugatan terhadap hasil Pilwalkot Palopo tersebut telah resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi pada 9 Desember 2024 dengan nomor akta pengajuan 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kuasa Hukum pasangan FKJ-Nur, Andi Syafrani, mengakui bahwa salah satu materi gugatannya adalah terkait ketidakpatuhan KPU terhadap rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal-Ome.
“Iya itu pintu masuk kita juga, terkait dengan adanya rekomendasi yang tidak dilakukan secara betul oleh KPU Palopo,” ujarnya.
Andi menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu harusnya dipertimbangkan dengan serius oleh KPU. Namun kenyataannya, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.
“Tidak dilaksanakan apa alasannya? Apakah alasan itu dapat dibenarkan secara hukum atau tidak? Kita berpendapat bahwa alasan yang disampaikan KPU itu tidak memiliki landasan hukum, makanya itu menjadi salah satu dalil yang kita sampaikan di dalam permohonan kita di MK,” terangnya.
Andi menambahkan bahwa meskipun KPU Palopo adalah pihak tergugat dalam gugatan ini, pasangan Trisal-Ome juga dapat ikut sebagai pihak terkait, karena putusan MK akan berpengaruh pada posisi mereka sebagai calon.
“Apakah Trisal-Ome mengajukan atau tidak, itu hak dia. Nanti akan diberikan kesempatan secara hukum,” jelasnya.
Salah satu poin penting dalam gugatan ini adalah apakah Trisal Tahir memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilihan, mengingat dugaan adanya ijazah yang tidak memenuhi kualifikasi. Ia berpendapat Trisal tidak qualified atau memenuhi syarat sebagai calon. "Sejak awal dia harusnya tidak diikutsertakan,” tegasnya.
Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin sebelumnya mengatakan sebagai lembaga penyelenggara bukan wewenangnya mengomentari apakah kemengan Trisal-Ome berpotensi dianulir atau tidak. "Tidak ada kewenangan kami di situ, soal proses sengketa semua di MK," katanya.
Saat ini, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu hanya menunggu jadwal sidang di MK. Menurutnya, apapun nanti hasil dari sidang MK, itulah yang bakal ditetapkan sebagai pemenang Pilwalkot Palopo 2024.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42

Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26

News
Calon Tunggal, Inosentius Samsul Disetujui Jadi Hakim MK
Pejabat ahli utama di Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul disetujui menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dirinya menjadi calon tunggal.
Kamis, 21 Agu 2025 19:59

Sulsel
Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kamis, 24 Jul 2025 19:25

Sulsel
Naili Trisal: Kebersamaan Kita Fondasi Kuat Membangun Masa Depan Kota Palopo
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait Perselisihan Hasil Pemilihan ((PHP) Kota Palopo, Selasa (08/07/2025), Wali Kota Palopo terpilih, Naili Trisal menyampaikan pernyataan resmi.
Rabu, 09 Jul 2025 20:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Munafri–Aliyah Tunjukkan Sikap Egaliter, Dengarkan Tuntutan Mahasiswa HMI Makassar
2

Transformasi Digital Dorong Kinerja Positif Bluebird Makassar
3

Dukung Visi Kota Rendah Karbon, Green SM Luncurkan Layanan Taksi Listrik di Makassar
4

Masyarakat Pangkep Antusias Ikut Maulid Nabi di Rujab Bupati, Ada Hadiah Umrah
5

Golden Sandeq Suite: Keindahan dan Kenyamanan di Atas Kota Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Munafri–Aliyah Tunjukkan Sikap Egaliter, Dengarkan Tuntutan Mahasiswa HMI Makassar
2

Transformasi Digital Dorong Kinerja Positif Bluebird Makassar
3

Dukung Visi Kota Rendah Karbon, Green SM Luncurkan Layanan Taksi Listrik di Makassar
4

Masyarakat Pangkep Antusias Ikut Maulid Nabi di Rujab Bupati, Ada Hadiah Umrah
5

Golden Sandeq Suite: Keindahan dan Kenyamanan di Atas Kota Makassar