KPU Sidrap Resmi Tetapkan Syahar dan Nurkanaah Paslon Terpilih Pilkada 2024
Ahmad Muhaimin
Kamis, 09 Januari 2025 - 18:55 WIB
KPU Sidrap resmi menetapkan Syaharuddin Alrif dan Nurkanaah sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 di Kantor KPU Sidrap pada Kamis, 9 Januari 2025.
Bupati Sidrap terpilih, Syahar dan wakilnya Nurkanaah hadir langsung pada penetapan ini. Hadir seluruh komisioner KPU Sidrap, Bawaslu, Kapolres, Dandim, Ketua DPRD, Pemkab serta sejumlah pengurus partai hingga organisasi.
Penetapan ini atas berdasarkan ketentuan Pasal 60 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025, perihal Penetapan Pasangan Calon terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024, tertanggal 06 Januari 2025.
"KPU Sidrap menetapkan Pasangan Bupati Sidrap Periode 2025-2030, Syaharuddin Alrif dan Nurkanaah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidrap terpilih," kata Ketua KPU Sidrap, Saharuddin.
Sementara Syahar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih tak terhingga kepada seluruh warga Sidrap, baik yang sudah memberikan dukungannya, maupun yang tidak mendukungnya.
"Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh penyelengara mulai dari KPU, Bawaslu, Polres Sidrap, Kodim 1420 Sidrap yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini hingga selesai dan tanpa ada gangguan," katanya.
Bupati Sidrap terpilih, Syahar dan wakilnya Nurkanaah hadir langsung pada penetapan ini. Hadir seluruh komisioner KPU Sidrap, Bawaslu, Kapolres, Dandim, Ketua DPRD, Pemkab serta sejumlah pengurus partai hingga organisasi.
Penetapan ini atas berdasarkan ketentuan Pasal 60 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025, perihal Penetapan Pasangan Calon terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024, tertanggal 06 Januari 2025.
"KPU Sidrap menetapkan Pasangan Bupati Sidrap Periode 2025-2030, Syaharuddin Alrif dan Nurkanaah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidrap terpilih," kata Ketua KPU Sidrap, Saharuddin.
Sementara Syahar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih tak terhingga kepada seluruh warga Sidrap, baik yang sudah memberikan dukungannya, maupun yang tidak mendukungnya.
"Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh penyelengara mulai dari KPU, Bawaslu, Polres Sidrap, Kodim 1420 Sidrap yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini hingga selesai dan tanpa ada gangguan," katanya.