home sulsel

Pemkab Gowa Akan Permudah dan Percepat Layanan PBG

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:37 WIB
Jajaran Pemkab Gowa mengikuti Rapat Koordinasi Sekaligus Penyerahan Sertifikat Kepada Penerima Layanan PBG yang oleh Kementerian Dalam Negeri. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan pengurusan pendirian bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andy Azis usai mengikuti Rapat Koordinasi Sekaligus Penyerahan Sertifikat Kepada Penerima Layanan PBG yang oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Secara Virtual di Peace Room A’Kio Kantor Bupati Gowa, Selasa (14/1/2025).

Andy Azis mengatakan bahwa ini untuk menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri perumahan dan Kawasan permukiman RI, Maruarar Sirait pada rapat koordinasi tersebut.

“Tentu kami bersama SKPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perumahan, Kawasa Pemukiman dan Pertanan dan Dinas PUR kita akan menindaklanjuti arahan Bapak menteri,” ujarnya.

Andy Azis menyebutkan salah satu yang menjadi arahan Menteri Dalam Negeri adalah bagaimana percepatan pelayanan PBG bisa cepat selesai dari 45 hari menjadi 10 hari. Bahkan dirinya berharap seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia bisa mencontoh Kota Tangerang bisa menyelsaikan pelayanan PBG kurang dari 10 Jam.

“Pada kesempatan ini Bapak Mendagri juga meminta agar penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan dan penghapusan restribusi PBG di seluruh Indonesia bagi masyarakt berpenghasilan rendah (MBR) dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan bahwa, Kebijakan ini, hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya