Pemkab Gowa Akan Permudah dan Percepat Layanan PBG
Kamis, 16 Jan 2025 17:37
Jajaran Pemkab Gowa mengikuti Rapat Koordinasi Sekaligus Penyerahan Sertifikat Kepada Penerima Layanan PBG yang oleh Kementerian Dalam Negeri. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan pengurusan pendirian bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andy Azis usai mengikuti Rapat Koordinasi Sekaligus Penyerahan Sertifikat Kepada Penerima Layanan PBG yang oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Secara Virtual di Peace Room A’Kio Kantor Bupati Gowa, Selasa (14/1/2025).
Andy Azis mengatakan bahwa ini untuk menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri perumahan dan Kawasan permukiman RI, Maruarar Sirait pada rapat koordinasi tersebut.
“Tentu kami bersama SKPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perumahan, Kawasa Pemukiman dan Pertanan dan Dinas PUR kita akan menindaklanjuti arahan Bapak menteri,” ujarnya.
Andy Azis menyebutkan salah satu yang menjadi arahan Menteri Dalam Negeri adalah bagaimana percepatan pelayanan PBG bisa cepat selesai dari 45 hari menjadi 10 hari. Bahkan dirinya berharap seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia bisa mencontoh Kota Tangerang bisa menyelsaikan pelayanan PBG kurang dari 10 Jam.
“Pada kesempatan ini Bapak Mendagri juga meminta agar penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan dan penghapusan restribusi PBG di seluruh Indonesia bagi masyarakt berpenghasilan rendah (MBR) dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan bahwa, Kebijakan ini, hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
"Dalam Zoom saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah untuk sudah membuat, Kabupaten/Kota khususnya ya, untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," ujarnya.
Tito juga mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang Banten atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG dari 10 hari menjadi hanya 10 jam. Selain itu, ia memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini.
“Untuk daerah lain kami juga tunggu semoga model di Kota Tangerang ini bisa dilakukan di darah lain,” harapnya.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andy Azis usai mengikuti Rapat Koordinasi Sekaligus Penyerahan Sertifikat Kepada Penerima Layanan PBG yang oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Secara Virtual di Peace Room A’Kio Kantor Bupati Gowa, Selasa (14/1/2025).
Andy Azis mengatakan bahwa ini untuk menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri perumahan dan Kawasan permukiman RI, Maruarar Sirait pada rapat koordinasi tersebut.
“Tentu kami bersama SKPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perumahan, Kawasa Pemukiman dan Pertanan dan Dinas PUR kita akan menindaklanjuti arahan Bapak menteri,” ujarnya.
Andy Azis menyebutkan salah satu yang menjadi arahan Menteri Dalam Negeri adalah bagaimana percepatan pelayanan PBG bisa cepat selesai dari 45 hari menjadi 10 hari. Bahkan dirinya berharap seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia bisa mencontoh Kota Tangerang bisa menyelsaikan pelayanan PBG kurang dari 10 Jam.
“Pada kesempatan ini Bapak Mendagri juga meminta agar penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan dan penghapusan restribusi PBG di seluruh Indonesia bagi masyarakt berpenghasilan rendah (MBR) dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan bahwa, Kebijakan ini, hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
"Dalam Zoom saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah untuk sudah membuat, Kabupaten/Kota khususnya ya, untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," ujarnya.
Tito juga mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang Banten atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG dari 10 hari menjadi hanya 10 jam. Selain itu, ia memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini.
“Untuk daerah lain kami juga tunggu semoga model di Kota Tangerang ini bisa dilakukan di darah lain,” harapnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Tanam 10 Ribu Pohon, Bupati Gowa Ajak Semua Elemen Bersinergi Jaga Hutan dan Pegunungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melakukan Gerakan Rehabilitasi dan Penghijauan Hutan, dengan menanam 10.000 pohon serentak di sembilan kecamatan dataran tinggi Kabupaten Gowa.
Sabtu, 20 Des 2025 16:28
Sulsel
Sinergi Pemkab Gowa dan Bank Mandiri Perkuat Daya Saing UMKM
Salah satu upaya konkret diwujudkan melalui penyerahan 50 unit bantuan gerobak UMKM hasil sinergi Pemkab Gowa dengan PT Bank Mandiri, yang dilaksanakan di Pujasera RTH Syekh Yusuf Discovery, Rabu (17/12).
Kamis, 18 Des 2025 15:55
Sulsel
HAB ke-80, Bupati Gowa Ajak Kemenag Perkuat Pelayanan Umat
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menghadiri Kick Off Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-80 Tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Syekh Yusuf, Kamis (18/12).
Kamis, 18 Des 2025 15:00
Sulsel
Bupati Gowa Pastikan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Biringbulu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur, khususnya di wilayah dataran tinggi.
Rabu, 17 Des 2025 14:01
Sulsel
Bupati Gowa Serahkan 720 Sertifikat Redistribusi Tanah di Kecamatan Biringbulu
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyerahkan sebanyak 720 bidang sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat di Kecamatan Biringbulu, Selasa (16/12).
Rabu, 17 Des 2025 10:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Ibu: Merawat Ingatan, Menjaga Kehidupan
2
Silaturrahim LADIM dan Pembekalan Tingkatkan Kapasitas Mubalig
3
Groundbreaking Matano Belt Road 35 Km Dilakukan, Nilai Proyek Capai Rp350 Miliar
4
Pelantikan Rektor UPRI Makassar Jadi Tonggak Penguatan Kepemimpinan Institusi
5
Kasus Dugaan Penipuan Bahar Ngitung: Sudah Tersangka, Korban Masih Misterius
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Ibu: Merawat Ingatan, Menjaga Kehidupan
2
Silaturrahim LADIM dan Pembekalan Tingkatkan Kapasitas Mubalig
3
Groundbreaking Matano Belt Road 35 Km Dilakukan, Nilai Proyek Capai Rp350 Miliar
4
Pelantikan Rektor UPRI Makassar Jadi Tonggak Penguatan Kepemimpinan Institusi
5
Kasus Dugaan Penipuan Bahar Ngitung: Sudah Tersangka, Korban Masih Misterius