Pemkab Gowa Akan Permudah dan Percepat Layanan PBG
Kamis, 16 Jan 2025 17:37

Jajaran Pemkab Gowa mengikuti Rapat Koordinasi Sekaligus Penyerahan Sertifikat Kepada Penerima Layanan PBG yang oleh Kementerian Dalam Negeri. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan pengurusan pendirian bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andy Azis usai mengikuti Rapat Koordinasi Sekaligus Penyerahan Sertifikat Kepada Penerima Layanan PBG yang oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Secara Virtual di Peace Room A’Kio Kantor Bupati Gowa, Selasa (14/1/2025).
Andy Azis mengatakan bahwa ini untuk menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri perumahan dan Kawasan permukiman RI, Maruarar Sirait pada rapat koordinasi tersebut.
“Tentu kami bersama SKPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perumahan, Kawasa Pemukiman dan Pertanan dan Dinas PUR kita akan menindaklanjuti arahan Bapak menteri,” ujarnya.
Andy Azis menyebutkan salah satu yang menjadi arahan Menteri Dalam Negeri adalah bagaimana percepatan pelayanan PBG bisa cepat selesai dari 45 hari menjadi 10 hari. Bahkan dirinya berharap seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia bisa mencontoh Kota Tangerang bisa menyelsaikan pelayanan PBG kurang dari 10 Jam.
“Pada kesempatan ini Bapak Mendagri juga meminta agar penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan dan penghapusan restribusi PBG di seluruh Indonesia bagi masyarakt berpenghasilan rendah (MBR) dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan bahwa, Kebijakan ini, hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
"Dalam Zoom saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah untuk sudah membuat, Kabupaten/Kota khususnya ya, untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," ujarnya.
Tito juga mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang Banten atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG dari 10 hari menjadi hanya 10 jam. Selain itu, ia memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini.
“Untuk daerah lain kami juga tunggu semoga model di Kota Tangerang ini bisa dilakukan di darah lain,” harapnya.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andy Azis usai mengikuti Rapat Koordinasi Sekaligus Penyerahan Sertifikat Kepada Penerima Layanan PBG yang oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Secara Virtual di Peace Room A’Kio Kantor Bupati Gowa, Selasa (14/1/2025).
Andy Azis mengatakan bahwa ini untuk menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri perumahan dan Kawasan permukiman RI, Maruarar Sirait pada rapat koordinasi tersebut.
“Tentu kami bersama SKPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perumahan, Kawasa Pemukiman dan Pertanan dan Dinas PUR kita akan menindaklanjuti arahan Bapak menteri,” ujarnya.
Andy Azis menyebutkan salah satu yang menjadi arahan Menteri Dalam Negeri adalah bagaimana percepatan pelayanan PBG bisa cepat selesai dari 45 hari menjadi 10 hari. Bahkan dirinya berharap seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia bisa mencontoh Kota Tangerang bisa menyelsaikan pelayanan PBG kurang dari 10 Jam.
“Pada kesempatan ini Bapak Mendagri juga meminta agar penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan dan penghapusan restribusi PBG di seluruh Indonesia bagi masyarakt berpenghasilan rendah (MBR) dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan bahwa, Kebijakan ini, hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
"Dalam Zoom saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah untuk sudah membuat, Kabupaten/Kota khususnya ya, untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," ujarnya.
Tito juga mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang Banten atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG dari 10 hari menjadi hanya 10 jam. Selain itu, ia memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini.
“Untuk daerah lain kami juga tunggu semoga model di Kota Tangerang ini bisa dilakukan di darah lain,” harapnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
7 Fraksi DPRD Gowa Setuju Pembahasan Lebih Lanjut 3 Ranperda
DPRD Kabupaten Gowa setuju untuk melanjutkan pembahasan tiga Ranperda ke tahapan selanjutnya. Persetujuan itu disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Rabu, 22 Okt 2025 11:59

Sulsel
Jelang Musim Penghujan, Pemkab Gowa Benahi Sejumlah Drainase
Mengantisipasi genangan dan banjir saat musim penghujan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai melakukan pembenahan sejumlah drainase di titik-titik rawan.
Rabu, 22 Okt 2025 11:57

Sulsel
Gowa Jadi Rujukan Bunda PAUD Torut Belajar Penerapan Holistik Integratif
Kabupaten Gowa menjadi lokasi kunjungan Bunda PAUD Kabupaten Toraja Utara (Torut) untuk belajar penerapan PAUD Holistik Integratif (HI).
Selasa, 21 Okt 2025 08:30

Sulsel
Gowa Terima Penghargaan Kabupaten dengan Prevalensi Stunting Terendah
Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menyampaikan pentingnya memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai fondasi utama untuk mempercepat pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Senin, 20 Okt 2025 16:29

Sulsel
Bantuan untuk Warga Miskin Ekstrem Gowa Dijamin Tepat Sasaran
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memastikan bahwa berbagai bantuan yang disalurkan kepada masyarakat miskin ekstrem melalui Baznas dan Lacak berjalan dengan baik, tepat sasaran.
Sabtu, 18 Okt 2025 19:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suami jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Muda Tiga Anak yang Digantung di Kebun
2

Guru di Tarowang Jeneponto Temukan Makanan Basi di Menu MBG
3

PKS Sulsel Kukuhkan Generasi Penerus Lewat Kaderisasi Anak Anggota
4

67 Petugas Damkar Makassar Jalani Pelatihan Kesigapan dan Keterampilan
5

PT Vale Dorong Literasi Anak Loeha Raya Lewat Donasi Buku
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suami jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Muda Tiga Anak yang Digantung di Kebun
2

Guru di Tarowang Jeneponto Temukan Makanan Basi di Menu MBG
3

PKS Sulsel Kukuhkan Generasi Penerus Lewat Kaderisasi Anak Anggota
4

67 Petugas Damkar Makassar Jalani Pelatihan Kesigapan dan Keterampilan
5

PT Vale Dorong Literasi Anak Loeha Raya Lewat Donasi Buku