Pemkab Gowa Akan Permudah dan Percepat Layanan PBG
Kamis, 16 Jan 2025 17:37
Jajaran Pemkab Gowa mengikuti Rapat Koordinasi Sekaligus Penyerahan Sertifikat Kepada Penerima Layanan PBG yang oleh Kementerian Dalam Negeri. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan pengurusan pendirian bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andy Azis usai mengikuti Rapat Koordinasi Sekaligus Penyerahan Sertifikat Kepada Penerima Layanan PBG yang oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Secara Virtual di Peace Room A’Kio Kantor Bupati Gowa, Selasa (14/1/2025).
Andy Azis mengatakan bahwa ini untuk menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri perumahan dan Kawasan permukiman RI, Maruarar Sirait pada rapat koordinasi tersebut.
“Tentu kami bersama SKPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perumahan, Kawasa Pemukiman dan Pertanan dan Dinas PUR kita akan menindaklanjuti arahan Bapak menteri,” ujarnya.
Andy Azis menyebutkan salah satu yang menjadi arahan Menteri Dalam Negeri adalah bagaimana percepatan pelayanan PBG bisa cepat selesai dari 45 hari menjadi 10 hari. Bahkan dirinya berharap seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia bisa mencontoh Kota Tangerang bisa menyelsaikan pelayanan PBG kurang dari 10 Jam.
“Pada kesempatan ini Bapak Mendagri juga meminta agar penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan dan penghapusan restribusi PBG di seluruh Indonesia bagi masyarakt berpenghasilan rendah (MBR) dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan bahwa, Kebijakan ini, hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
"Dalam Zoom saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah untuk sudah membuat, Kabupaten/Kota khususnya ya, untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," ujarnya.
Tito juga mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang Banten atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG dari 10 hari menjadi hanya 10 jam. Selain itu, ia memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini.
“Untuk daerah lain kami juga tunggu semoga model di Kota Tangerang ini bisa dilakukan di darah lain,” harapnya.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andy Azis usai mengikuti Rapat Koordinasi Sekaligus Penyerahan Sertifikat Kepada Penerima Layanan PBG yang oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Secara Virtual di Peace Room A’Kio Kantor Bupati Gowa, Selasa (14/1/2025).
Andy Azis mengatakan bahwa ini untuk menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri perumahan dan Kawasan permukiman RI, Maruarar Sirait pada rapat koordinasi tersebut.
“Tentu kami bersama SKPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perumahan, Kawasa Pemukiman dan Pertanan dan Dinas PUR kita akan menindaklanjuti arahan Bapak menteri,” ujarnya.
Andy Azis menyebutkan salah satu yang menjadi arahan Menteri Dalam Negeri adalah bagaimana percepatan pelayanan PBG bisa cepat selesai dari 45 hari menjadi 10 hari. Bahkan dirinya berharap seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia bisa mencontoh Kota Tangerang bisa menyelsaikan pelayanan PBG kurang dari 10 Jam.
“Pada kesempatan ini Bapak Mendagri juga meminta agar penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan dan penghapusan restribusi PBG di seluruh Indonesia bagi masyarakt berpenghasilan rendah (MBR) dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan bahwa, Kebijakan ini, hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
"Dalam Zoom saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah untuk sudah membuat, Kabupaten/Kota khususnya ya, untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," ujarnya.
Tito juga mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang Banten atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG dari 10 hari menjadi hanya 10 jam. Selain itu, ia memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini.
“Untuk daerah lain kami juga tunggu semoga model di Kota Tangerang ini bisa dilakukan di darah lain,” harapnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Empat Ranperda Gowa Disepakati Dibahas, DPRD Bentuk Pansus
Empat Ranperda Kabupaten Gowa disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan setelah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (6/2).
Sabtu, 07 Feb 2026 09:56
Sulsel
Menko Pangan Bareng Pemkab Gowa Perketat Kontrol Mutu MBG Jelang Ramadan
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan Program MBG berjalan sesuai standar mutu, terutama menjelang Ramadan.
Jum'at, 06 Feb 2026 20:08
Sulsel
Sekda Gowa Tekankan Komitmen Lintas Sektor Wujudkan Kabupaten Sehat
Pemerintah Kabupaten Gowa menegaskan pentingnya komitmen dan konsistensi lintas sektor dalam menjalankan program Kabupaten Sehat.
Jum'at, 06 Feb 2026 10:45
Sulsel
Gowa Mulai Tertibkan Reklame Ilegal, Pendekatan Humanis Didahulukan
Pemerintah Kabupaten Gowa mulai memperketat penertiban reklame yang tidak berizin maupun telah habis masa berlakunya.
Kamis, 05 Feb 2026 15:21
News
Hadiri Rakornas, Bupati Gowa Komitmen Kawal Program Pemerintah Pusat
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 yang berlangsung di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor.
Selasa, 03 Feb 2026 15:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Stok Melimpah, Bulog Sebut Sulsel Pilar Ketahanan Pangan Nasional
2
Mutasi Perdana Makassar 2026: 13 Camat Bergeser, 106 Pejabat Resmi Dilantik
3
Jelang Ramadan, DPRD Makassar Percepat Reses Serap Aspirasi
4
Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2026 Hadir di Makassar, Tawarkan Promo Mulai Rp15 Juta
5
Gandeng DLH Sidrap, Mahasiswa KKN Unhas Gelar Sipakario Eco Action
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Stok Melimpah, Bulog Sebut Sulsel Pilar Ketahanan Pangan Nasional
2
Mutasi Perdana Makassar 2026: 13 Camat Bergeser, 106 Pejabat Resmi Dilantik
3
Jelang Ramadan, DPRD Makassar Percepat Reses Serap Aspirasi
4
Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2026 Hadir di Makassar, Tawarkan Promo Mulai Rp15 Juta
5
Gandeng DLH Sidrap, Mahasiswa KKN Unhas Gelar Sipakario Eco Action