Soroti Proses Pansus Gowa, Kuasa Hukum Basri Kajang Minta Hukum Tak Dikalahkan Kekuasaan

Senin, 17 Agu 2026 09:07
Soroti Proses Pansus Gowa, Kuasa Hukum Basri Kajang Minta Hukum Tak Dikalahkan Kekuasaan
Kuasa hukum Basri Kajang, Adhi Bintang. Foto/Istimewa
Comment
Share
GOWA - Kuasa hukum Basri Kajang, Adhi Bintang, menyoroti proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa. Ia mengingatkan agar seluruh proses pansus harus berjalan dalam koridor hukum, prosedur, dan etika.

Adhi juga menyoroti dampak keterbukaan materi pansus terhadap keluarga, termasuk anak kliennya. Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghentikan fungsi pengawasan DPRD maupun menyerang institusi penegak hukum. Menurut dia, yang sedang dilakukan adalah menguji apakah seluruh proses telah berlangsung sesuai ketentuan.

“Kami menghormati kewenangan konstitusional DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Tetapi kewenangan bukan berarti tanpa batas. Setiap proses harus tunduk pada hukum, prosedur, dan etika,” kata Adhi.

Menurutnya, proses politik tidak boleh melahirkan persoalan hukum baru. Ia menekankan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui fakta, keterangan, dokumen, dan alat bukti yang relevan.

“Jangan membangun kesimpulan terlebih dahulu, lalu mencari fakta untuk membenarkannya. Hukum tidak bekerja seperti itu,” ujarnya.

Soroti Dampak terhadap Anak dan Keluarga
Salah satu perhatian tim kuasa hukum adalah materi yang dibahas dalam forum Pansus dan kemudian diketahui publik melalui siaran langsung maupun pemberitaan.

Adhi mengatakan keterbukaan merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, menurut dia, transparansi tetap memiliki batas, terutama apabila materi yang disampaikan menyentuh ranah privat dan berpotensi berdampak terhadap anggota keluarga pihak yang diperiksa.

Ia menyebut timnya menerima informasi mengenai dugaan tekanan sosial dan perundungan terhadap anak Basri Kajang setelah materi Pansus diketahui publik. Dugaan tersebut, kata dia, masih perlu diverifikasi.

“Kami tidak meminta proses pengawasan dihentikan. Kami hanya meminta ada batas. Jangan sampai sebuah proses politik menjadikan anak dan keluarga sebagai korban dari sesuatu yang tidak pernah mereka pilih,” katanya.

Atas persoalan tersebut, tim kuasa hukum mempertimbangkan koordinasi dan pengaduan kepada lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak.

Pansus Mengawasi, Bukan Mengadili
Adhi juga menegaskan perbedaan antara fungsi pengawasan DPRD dan kewenangan lembaga peradilan. Menurut dia, Pansus merupakan instrumen politik dan pengawasan, bukan lembaga peradilan yang berwenang menjatuhkan putusan pidana.

“Rekomendasi politik bukan putusan pengadilan. Dugaan harus dibuktikan, keterangan saksi harus diuji, alat bukti harus relevan, dan seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Karena itu, tim kuasa hukum mengaku sedang menginventarisasi sejumlah hal, mulai dari prosedur pemeriksaan, materi yang dibahas, cara memperoleh keterangan, penggunaan dokumen, hingga penyampaian informasi kepada publik.

Jika dari penelusuran tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum, etik, disiplin, atau prosedur, mereka menyatakan akan menempuh mekanisme yang tersedia.

“Kami tidak sedang menghentikan proses Pansus. Kami sedang menguji bagaimana proses tersebut berjalan,” kata Adhi.

Dugaan Oknum Penegak Hukum
Selain Pansus, tim kuasa hukum juga mengaku menelaah sejumlah peristiwa yang dinilai perlu diuji dari aspek kewenangan, prosedur, profesionalitas, dan etik.

Adhi menyebut pihaknya sedang mengkaji dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang disebut bertindak di luar koridor prosedural. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.

“Yang kami persoalkan bukan institusinya. Kami menghormati institusi penegak hukum. Yang kami persoalkan adalah apabila ada oknum yang diduga bermain, melabrak prosedur, atau menggunakan kewenangan tidak sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Menurut Adhi, tindakan individu tidak semestinya merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi. “Oknum tidak boleh berlindung di balik nama besar institusi. Kalau benar ada penyimpangan, justru institusinya yang harus diselamatkan dari perbuatan oknum tersebut,” katanya.

Tim kuasa hukum juga menyatakan telah mempelajari sejumlah dokumen dan informasi yang menurut mereka masih membutuhkan verifikasi.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian disebut memuat kronologi, alur komunikasi, pembagian peran, serta rangkaian peristiwa yang dinilai perlu diuji lebih lanjut.

Adhi menyebut dokumen tersebut juga memunculkan dugaan adanya pola penggiringan opini, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, tekanan terhadap sejumlah pihak, hingga dorongan terhadap proses politik tertentu.

Namun, ia menegaskan dokumen itu belum digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun hanya berdasarkan satu dokumen. Jika ada pola yang konsisten, kronologi yang saling berkaitan, dan bukti pendukung, semuanya tetap harus diuji,” katanya.

Untuk sementara, nama-nama yang disebut dalam dokumen tersebut tidak akan dipublikasikan. “Biarkan fakta diverifikasi, bukti diperiksa, dan lembaga yang berwenang yang menentukan,” ujar Adhi.

Soroti Perkara Pengadaan Seragam Sekolah
Materi lain yang menjadi perhatian adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam sekolah yang disebut dalam forum Pansus.

Berdasarkan dokumen yang tengah dipelajari, tim kuasa hukum menyebut terdapat rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sekitar September dan Oktober 2025. Sementara pembayaran kepada pihak rekanan, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, disebut baru berlangsung sekitar akhir 2025.

Perbedaan waktu tersebut, menurut Adhi, perlu diuji untuk melihat konstruksi peristiwa, tahapan pengadaan, waktu pembayaran, serta pemenuhan unsur pidana yang didalilkan.

“Kami tidak mengatakan perkara tersebut tidak ada. Kami mengatakan konstruksi hukumnya harus diuji secara objektif. Kapan perbuatan terjadi, kapan pembayaran dilakukan, bagaimana proses pengadaan berlangsung, dan apakah seluruh unsur pidananya terpenuhi, semuanya harus dibuktikan,” katanya.

Adhi menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendahului proses penyidikan.

Tim kuasa hukum juga menelusuri informasi mengenai kedatangan sejumlah penyidik ke Rumah Jabatan Bupati Gowa pada 26 Oktober 2025 yang, menurut informasi yang mereka terima, berkaitan dengan rencana pemeriksaan.

Adhi mengatakan pihaknya sedang mengklarifikasi dasar hukum, tujuan, kewenangan, serta prosedur yang melandasi kedatangan tersebut.

“Kami sedang memastikan apa tujuan kedatangan tersebut, apa dasar hukumnya, siapa yang memberikan perintah, dan apakah seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” katanya.

Jika dalam proses klarifikasi ditemukan dugaan pelanggaran disiplin, etik, atau prosedur, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan mekanisme pengawasan yang tersedia.

Siapkan Pengaduan
Atas berbagai hal yang sedang dikaji, Adhi menyatakan pihaknya menyiapkan langkah pelaporan dan pengaduan kepada sejumlah lembaga sesuai kewenangannya.

Lembaga yang disebut antara lain Presiden RI, DPR RI, Kapolri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, Indonesia Police Watch (IPW), Komnas Perempuan, LPSK, serta lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak.

Adhi menegaskan rencana tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan kegaduhan ataupun meminta perlakuan khusus bagi kliennya.

“Kami akan membawa dokumen, kronologi, fakta, dan bukti kepada lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan. Kami ingin semuanya diperiksa secara objektif, bukan berdasarkan opini atau tekanan, tetapi berdasarkan hukum,” katanya.

“Kami Tidak Melawan Institusi”
Adhi menolak anggapan bahwa langkah hukum yang disiapkan merupakan bentuk perlawanan terhadap DPRD ataupun institusi kepolisian.

“Kami tidak sedang berperang dengan DPRD. Kami juga tidak sedang memusuhi institusi kepolisian. Kami hanya memastikan setiap kewenangan publik dijalankan sesuai hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan menghormati setiap proses yang dilakukan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan penyimpangan, mereka akan menggunakan mekanisme hukum untuk mengujinya.

“Kalau prosedurnya benar, silakan berjalan. Kalau ada yang keliru, kami akan uji melalui mekanisme hukum,” kata Adhi.

Menurut dia, pihaknya tidak ingin menjawab proses politik dengan perang opini. “Kami tidak ingin membangun opini. Kami akan membawa dokumen, fakta, dan bukti. Biarkan lembaga yang berwenang yang menguji,” ujarnya.

Adhi kembali menekankan bahwa kritik terhadap aparat maupun pengujian terhadap kewenangan lembaga negara tidak otomatis berarti serangan terhadap institusi.

“Institusi yang kuat bukan institusi yang kebal dari kritik. Institusi yang kuat adalah institusi yang berani memeriksa dirinya sendiri ketika ada dugaan penyimpangan,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan menempuh langkah berbeda sesuai jenis persoalan yang ditemukan. Dugaan pelanggaran hukum akan ditempuh melalui mekanisme hukum, dugaan pelanggaran etik atau disiplin melalui mekanisme pengawasan, sedangkan persoalan perlindungan anak akan disampaikan kepada lembaga yang memiliki mandat.

Adhi juga menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan istimewa untuk Basri Kajang. “Kami tidak meminta siapa pun berpihak kepada Basri Kajang. Kami hanya meminta agar hukum berpihak kepada kebenaran,” katanya.

Ia menyatakan pihaknya siap menerima hasil pemeriksaan apabila proses tersebut berjalan objektif. “Periksa jika ada yang harus diperiksa. Uji jika ada yang harus diuji. Jika ternyata tidak ada pelanggaran, kami hormati hasilnya. Tetapi jika ada penyimpangan, jangan biarkan ia berlalu hanya karena pelakunya berada di balik nama sebuah institusi,” ujar Adhi.

Menurutnya, keadilan tidak boleh ditentukan oleh kekuatan politik, besarnya pengaruh, maupun kemampuan membangun opini.

Keadilan, kata dia, harus lahir dari fakta yang diuji dan hukum yang ditegakkan. “Yang kami perjuangkan bukan sekadar kepentingan seorang klien. Kami ingin memastikan agar hukum tetap menjadi hukum, keadilan tetap menjadi keadilan, dan institusi negara tetap berdiri dengan marwahnya di hadapan rakyat,” kata Adhi.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan dokumen, fakta, bukti, dan mekanisme hukum dalam setiap langkah yang ditempuh.

"Kami tidak akan menggunakan opini untuk melawan opini. Kami tidak akan menggunakan tekanan untuk melawan tekanan. Kami akan menggunakan dokumen, fakta, bukti, dan mekanisme hukum," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru