KPU Torut Sebut Tak Ada Kaitan dengan Tuduhan Penyalahgunaan PIP di Pilkada 2024
Tim SINDOmakassar
Selasa, 21 Januari 2025 - 17:43 WIB
KPU Toraja Utara selaku Termohon menegaskan bahwa dalil Pemohon tidak berkaitan dengan Termohon namun lebih berkaitan dengan dengan Bawaslu dan Pihak Terkait sebagaimana yang tertuang dalam Permohonan Perkara 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Penegasan ini disampaikan oleh Arman selaku Kuasa Hukum Termohon dalam persidangan lanjutan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak pada Selasa (21/01/2025).
Adapun permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok. Sementara sebagai Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi.
Arman menyambung bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomo 10 Tahun 2016 juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menyatakan bahwa "perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota serta peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan,".
Dengan demikian, penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengawasi, sebagaimana yang dicantumkan dalam permohonan Pemohon.
“Terkait dengan pokok permohonan mulai halaman delapan hingga halaman 21, seluruhnya tidak ada kaitannya dengan Termohon, melainkan sepenuhnya berkaitan dengan Pihak Terkait,” ungkap Arman di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua sidang Panel 3 yang didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bontang menyampaikan bahwa tidak ada laporan temuan terkait sengketa pemilihan, meskipun terdapat 13 laporan mengenai dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP).
Penegasan ini disampaikan oleh Arman selaku Kuasa Hukum Termohon dalam persidangan lanjutan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak pada Selasa (21/01/2025).
Adapun permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok. Sementara sebagai Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi.
Arman menyambung bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomo 10 Tahun 2016 juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menyatakan bahwa "perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota serta peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan,".
Dengan demikian, penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengawasi, sebagaimana yang dicantumkan dalam permohonan Pemohon.
“Terkait dengan pokok permohonan mulai halaman delapan hingga halaman 21, seluruhnya tidak ada kaitannya dengan Termohon, melainkan sepenuhnya berkaitan dengan Pihak Terkait,” ungkap Arman di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua sidang Panel 3 yang didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bontang menyampaikan bahwa tidak ada laporan temuan terkait sengketa pemilihan, meskipun terdapat 13 laporan mengenai dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP).