KPU Torut Sebut Tak Ada Kaitan dengan Tuduhan Penyalahgunaan PIP di Pilkada 2024

Selasa, 21 Jan 2025 17:43
KPU Torut Sebut Tak Ada Kaitan dengan Tuduhan Penyalahgunaan PIP di Pilkada 2024
Ketua KPU Torut, Jan Hery Pakan bersama kuasa hukum di sidang MK pada Selasa (21/01/2025). Foto: Humas MK
Comment
Share
TORAJA UTARA - KPU Toraja Utara selaku Termohon menegaskan bahwa dalil Pemohon tidak berkaitan dengan Termohon namun lebih berkaitan dengan dengan Bawaslu dan Pihak Terkait sebagaimana yang tertuang dalam Permohonan Perkara 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Penegasan ini disampaikan oleh Arman selaku Kuasa Hukum Termohon dalam persidangan lanjutan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak pada Selasa (21/01/2025).

Adapun permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok. Sementara sebagai Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi.

Arman menyambung bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomo 10 Tahun 2016 juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menyatakan bahwa "perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota serta peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan,".

Dengan demikian, penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengawasi, sebagaimana yang dicantumkan dalam permohonan Pemohon.

“Terkait dengan pokok permohonan mulai halaman delapan hingga halaman 21, seluruhnya tidak ada kaitannya dengan Termohon, melainkan sepenuhnya berkaitan dengan Pihak Terkait,” ungkap Arman di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua sidang Panel 3 yang didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bontang menyampaikan bahwa tidak ada laporan temuan terkait sengketa pemilihan, meskipun terdapat 13 laporan mengenai dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP).

"Seluruh laporan yang disebutkan disampaikan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Toraja Utara dilaksanakan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal karena telah melewati ketentuan batas waktu penyampaian laporan yakni tujuh hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.

Sedangkan Pihak Terkait (Federik – Andrew) yang diwakili Abner Buntang selaku kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan PIP merupakan tuduhan yang tidak benar. “Dapat kami buktikan dalam keterangan saksi,” sebutnya.

Terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan terjadi penyalahgunaan PIP di 10 Kecamatan di Kabupaten Toraja Utara tidak akuntabel dan didasarkan atas Unlawful Evidence. Menurut Pihak Terkait dalil Pemohon tersebut tidak akuntabel karena didasarkan argumentasi yang asumtif dan tidak berlandaskan perhitungan yang jelas.

Sebaliknya, Pihak Terkait malah menduga bahwa Pemohon telah melakukan pelanggaran dan kecurangan yang didasari kedudukan Pemohon selaku petahana. Dugaan pelanggaran di antaranya adalah Pemohon melakukan pengangkatan, penugasan dan penggeseran terhadap 147 pejabat di lingkungan pemerintah Toraja Utara.

“Dibatalkan SKnya kemudian menerbitkan tujuh SK terhadap pergeseran tersebut. Dibatalkan pada 28 Maret 2024,” jelasnya. Dugaan Pelanggaran lainnya adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara yang mengarahkan masyarakat untuk memilih Paslon nomor 1.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Toraja Utara Tahun 2024 (PHPU Bupati Toraja Utara) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon menduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Frederik V. Palimbong dan Andre Branch Silambi (Pihak Terkait).

Pemohon menuding Paslon Nomor Urut 2 mendapatkan keuntungan melalui campur tangan seorang anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba, yang bertindak sebagai Ketua Tim Pemenangan. Eva diduga menggerakkan kepala sekolah di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK di Kabupaten Toraja Utara untuk mengarahkan para orang tua siswa agar memilih Paslon Nomor Urut 2.

Dalam kampanye tersebut, para orang tua disebut-sebut diiming-imingi manfaat atau perpanjangan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bahkan, terdapat ancaman bahwa siswa yang orang tuanya tidak mendukung Paslon Nomor Urut 2 akan dicoret dari daftar penerima bantuan pendidikan KIP.
(UMI)
Berita Terkait
Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
News
Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik.
Kamis, 13 Feb 2025 15:41
Polres Jeneponto Gelar Pengamanan Jelang Sidang MK Sengketa Pilkada
Sulsel
Polres Jeneponto Gelar Pengamanan Jelang Sidang MK Sengketa Pilkada
Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Polda Sulsel melaksanakan pengamanan menjelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto.
Kamis, 13 Feb 2025 09:34
Polisi Tangkap Sopir karena Kuras ATM Majikan di Toraja Utara
Sulsel
Polisi Tangkap Sopir karena Kuras ATM Majikan di Toraja Utara
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian uang pada kartu ATM milik korban pada Sabtu (08/02/2025).
Senin, 10 Feb 2025 17:21
Saksi dan Ahli Bahas Legalitas Ijazah Cawalkot Palopo Terpilih Trisal Tahir di Sidang MK
Sulsel
Saksi dan Ahli Bahas Legalitas Ijazah Cawalkot Palopo Terpilih Trisal Tahir di Sidang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli serta Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan pada Jumat (7/2/2025).
Jum'at, 07 Feb 2025 17:50
KPU Makassar Sahkan Kemenangan Paslon Munafri-Aliyah di Pilwalkot 2024
Makassar City
KPU Makassar Sahkan Kemenangan Paslon Munafri-Aliyah di Pilwalkot 2024
Setelah melalui tahapan dan perjalanan yang panjang, KPU Makassar akhirnya menetapkan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih periode 2025-2030.
Kamis, 06 Feb 2025 22:24
Berita Terbaru