KPU Kepulauan Selayar Pastikan Keaslian Ijazah Cabup Terpilih Natsir Ali
Tim SINDOmakassar
Selasa, 21 Januari 2025 - 18:26 WIB
KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Termohon membantah dalil permohonan Pasangan Calon Nomor urut 2 Ady Ansar dan M. Suwadi yang mempersoalkan keabsahan ijazah calon bupati nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali.
Kuasa hukum Termohon, Subhan mengatakan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah menjalankan tugasnya dalam proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bantahan tersebut disampaikan dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (21/1/2025).
Subhan melanjutkan, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga melakukan klarifikasi terhadap dokumen seluruh pasangan calon yang masuk, termasuk ijazah calon bupati nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali.
"Termohon dengan tegas membantah dalil tersebut, karena pada tanggal 9 September 2024 Termohon telah melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Subhan di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
KPU Kabupaten Selayar juga mengundang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar dalam proses klarifikasi ijazah tersebut. Selain Bawaslu Kabupaten Selayar, Termohon juga mengundang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, serta personel Polres Kabupaten Kepulauan Selayar dan Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga membantah permohonan yang menyebut Termohon tidak melakukan klarifikasi terkait keabsahan ijazah calon bupati nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali. Tegasnya, klarifikasi dilakukan Termohon dengan mendatangi pengurus Partai Golkar yang merupakan partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 1.
Kuasa hukum Termohon, Subhan mengatakan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah menjalankan tugasnya dalam proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bantahan tersebut disampaikan dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (21/1/2025).
Subhan melanjutkan, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga melakukan klarifikasi terhadap dokumen seluruh pasangan calon yang masuk, termasuk ijazah calon bupati nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali.
"Termohon dengan tegas membantah dalil tersebut, karena pada tanggal 9 September 2024 Termohon telah melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Subhan di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
KPU Kabupaten Selayar juga mengundang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar dalam proses klarifikasi ijazah tersebut. Selain Bawaslu Kabupaten Selayar, Termohon juga mengundang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, serta personel Polres Kabupaten Kepulauan Selayar dan Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga membantah permohonan yang menyebut Termohon tidak melakukan klarifikasi terkait keabsahan ijazah calon bupati nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali. Tegasnya, klarifikasi dilakukan Termohon dengan mendatangi pengurus Partai Golkar yang merupakan partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 1.