KPU Kepulauan Selayar Pastikan Keaslian Ijazah Cabup Terpilih Natsir Ali
Selasa, 21 Jan 2025 18:26
KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Termohon membantah dalil permohonan Paslon Ady Ansar dan M. Suwadi yang mempersoalkan keabsahan ijazah Cabup Muhammad Natsir Ali. Foto: Istimewa
SELAYAR - KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Termohon membantah dalil permohonan Pasangan Calon Nomor urut 2 Ady Ansar dan M. Suwadi yang mempersoalkan keabsahan ijazah calon bupati nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali.
Kuasa hukum Termohon, Subhan mengatakan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah menjalankan tugasnya dalam proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bantahan tersebut disampaikan dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (21/1/2025).
Subhan melanjutkan, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga melakukan klarifikasi terhadap dokumen seluruh pasangan calon yang masuk, termasuk ijazah calon bupati nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali.
"Termohon dengan tegas membantah dalil tersebut, karena pada tanggal 9 September 2024 Termohon telah melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Subhan di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
KPU Kabupaten Selayar juga mengundang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar dalam proses klarifikasi ijazah tersebut. Selain Bawaslu Kabupaten Selayar, Termohon juga mengundang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, serta personel Polres Kabupaten Kepulauan Selayar dan Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga membantah permohonan yang menyebut Termohon tidak melakukan klarifikasi terkait keabsahan ijazah calon bupati nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali. Tegasnya, klarifikasi dilakukan Termohon dengan mendatangi pengurus Partai Golkar yang merupakan partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 1.
"Dalam pelaksanaan klarifikasi tersebut, pengurus Partai Golkar dapat memperlihatkan ijazah asli calon bupati Kepulauan Selayar nomor urut 1 atas nama H Muhammad Natsir sehingga dilakukan penyandingan antara fotocopy ijazah SMA yang telah dilegalisir dengan ijazah asli yang bersangkutan," ujar Subhan.
Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri diikuti tiga pasangan calon, di mana pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Natsir Ali-Muchtar meraih suara terbanyak dengan perolehan 42.505. Namun, pasangan calon nomor urut 1 itu tidak mendaftar sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Nurul Badriyah mengatakan, sebelumnya Pemohon sudah menyampaikan laporan terkait dugaan ijazah palsu milih Muhammad Natsir Ali. Namun dalam proses penanganan oleh pihaknya, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sudah melakukan seluruh proses penelitian administrasi sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Kami juga melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, hasilnya juga bahwasanya H Muhammad Natsir Ali ijazahnya asli," ujar Nurul.
Sebagai informasi, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi yang mendalilkan syarat pencalonan dari Muhammad Natsir Ali tak memenuhi syarat. Dalil tersebut didasarkan pada ijazah Muhammad Natsir Ali yang tamat di SMA Swasta Monginsidi pada 1994.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong. Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya "M. Ali Gandong". Pemohon pun menyebut KPU Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.
Kuasa hukum Termohon, Subhan mengatakan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah menjalankan tugasnya dalam proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bantahan tersebut disampaikan dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (21/1/2025).
Subhan melanjutkan, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga melakukan klarifikasi terhadap dokumen seluruh pasangan calon yang masuk, termasuk ijazah calon bupati nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali.
"Termohon dengan tegas membantah dalil tersebut, karena pada tanggal 9 September 2024 Termohon telah melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Subhan di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
KPU Kabupaten Selayar juga mengundang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar dalam proses klarifikasi ijazah tersebut. Selain Bawaslu Kabupaten Selayar, Termohon juga mengundang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, serta personel Polres Kabupaten Kepulauan Selayar dan Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga membantah permohonan yang menyebut Termohon tidak melakukan klarifikasi terkait keabsahan ijazah calon bupati nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali. Tegasnya, klarifikasi dilakukan Termohon dengan mendatangi pengurus Partai Golkar yang merupakan partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 1.
"Dalam pelaksanaan klarifikasi tersebut, pengurus Partai Golkar dapat memperlihatkan ijazah asli calon bupati Kepulauan Selayar nomor urut 1 atas nama H Muhammad Natsir sehingga dilakukan penyandingan antara fotocopy ijazah SMA yang telah dilegalisir dengan ijazah asli yang bersangkutan," ujar Subhan.
Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri diikuti tiga pasangan calon, di mana pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Natsir Ali-Muchtar meraih suara terbanyak dengan perolehan 42.505. Namun, pasangan calon nomor urut 1 itu tidak mendaftar sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Nurul Badriyah mengatakan, sebelumnya Pemohon sudah menyampaikan laporan terkait dugaan ijazah palsu milih Muhammad Natsir Ali. Namun dalam proses penanganan oleh pihaknya, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sudah melakukan seluruh proses penelitian administrasi sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Kami juga melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, hasilnya juga bahwasanya H Muhammad Natsir Ali ijazahnya asli," ujar Nurul.
Sebagai informasi, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi yang mendalilkan syarat pencalonan dari Muhammad Natsir Ali tak memenuhi syarat. Dalil tersebut didasarkan pada ijazah Muhammad Natsir Ali yang tamat di SMA Swasta Monginsidi pada 1994.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong. Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya "M. Ali Gandong". Pemohon pun menyebut KPU Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Amir Ilyas menyebut dalil yang dimohonkan tim pasangan Indira-Ilham di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sangat aneh, karena tidak jelas materi gugatan.
Selasa, 21 Jan 2025 21:38
Makassar City
Kuasa Hukum MULIA Minta MK Tolak Gugatan Paslon INIMI
Kuasa hukum Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Anwar meminta agar gugatan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi ditolak. Hal itu disampaikan Anwar saat sidang sengketa Pilwali di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).
Selasa, 21 Jan 2025 20:33
Sulsel
Bantah Dalil INIMI, KPU Makassar Tampik Persulit Pemilih dalam Sidang MK
KPU Kota Makassar sebagai Termohon membantah menyulitkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya seperti yang didalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara Pemohon dalam perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/01/2025).
Selasa, 21 Jan 2025 20:04
Sulsel
KPU Torut Sebut Tak Ada Kaitan dengan Tuduhan Penyalahgunaan PIP di Pilkada 2024
KPU Toraja Utara selaku Termohon menegaskan bahwa dalil Pemohon tidak berkaitan dengan Termohon namun lebih berkaitan dengan dengan Bawaslu dan Pihak Terkait sebagaimana yang tertuang dalam Permohonan Perkara 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selasa, 21 Jan 2025 17:43
Sulsel
Bantahan KPU Pangkep Soal Pelanggaran TSM yang Diajukan Amka-Amir di SIdang MK
Dugaan berbagai kecurangan dalam proses pemungutan suara, sebagaimana yang didalilkan Pemohon dibantah dalam jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep sebagai Termohon pada Selasa (21/1/2025).
Selasa, 21 Jan 2025 17:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Takalar Tegaskan Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi
2
Polda Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal, Dua Dibantarkan ke RS
3
Bantahan KPU Pangkep Soal Pelanggaran TSM yang Diajukan Amka-Amir di SIdang MK
4
KPU Kepulauan Selayar Pastikan Keaslian Ijazah Cabup Terpilih Natsir Ali
5
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Takalar Tegaskan Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi
2
Polda Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal, Dua Dibantarkan ke RS
3
Bantahan KPU Pangkep Soal Pelanggaran TSM yang Diajukan Amka-Amir di SIdang MK
4
KPU Kepulauan Selayar Pastikan Keaslian Ijazah Cabup Terpilih Natsir Ali
5
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan