KPU Kepulauan Selayar Pastikan Keaslian Ijazah Cabup Terpilih Natsir Ali
Selasa, 21 Jan 2025 18:26

KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Termohon membantah dalil permohonan Paslon Ady Ansar dan M. Suwadi yang mempersoalkan keabsahan ijazah Cabup Muhammad Natsir Ali. Foto: Istimewa
SELAYAR - KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Termohon membantah dalil permohonan Pasangan Calon Nomor urut 2 Ady Ansar dan M. Suwadi yang mempersoalkan keabsahan ijazah calon bupati nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali.
Kuasa hukum Termohon, Subhan mengatakan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah menjalankan tugasnya dalam proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bantahan tersebut disampaikan dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (21/1/2025).
Subhan melanjutkan, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga melakukan klarifikasi terhadap dokumen seluruh pasangan calon yang masuk, termasuk ijazah calon bupati nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali.
"Termohon dengan tegas membantah dalil tersebut, karena pada tanggal 9 September 2024 Termohon telah melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Subhan di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
KPU Kabupaten Selayar juga mengundang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar dalam proses klarifikasi ijazah tersebut. Selain Bawaslu Kabupaten Selayar, Termohon juga mengundang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, serta personel Polres Kabupaten Kepulauan Selayar dan Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga membantah permohonan yang menyebut Termohon tidak melakukan klarifikasi terkait keabsahan ijazah calon bupati nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali. Tegasnya, klarifikasi dilakukan Termohon dengan mendatangi pengurus Partai Golkar yang merupakan partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 1.
"Dalam pelaksanaan klarifikasi tersebut, pengurus Partai Golkar dapat memperlihatkan ijazah asli calon bupati Kepulauan Selayar nomor urut 1 atas nama H Muhammad Natsir sehingga dilakukan penyandingan antara fotocopy ijazah SMA yang telah dilegalisir dengan ijazah asli yang bersangkutan," ujar Subhan.
Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri diikuti tiga pasangan calon, di mana pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Natsir Ali-Muchtar meraih suara terbanyak dengan perolehan 42.505. Namun, pasangan calon nomor urut 1 itu tidak mendaftar sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Nurul Badriyah mengatakan, sebelumnya Pemohon sudah menyampaikan laporan terkait dugaan ijazah palsu milih Muhammad Natsir Ali. Namun dalam proses penanganan oleh pihaknya, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sudah melakukan seluruh proses penelitian administrasi sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Kami juga melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, hasilnya juga bahwasanya H Muhammad Natsir Ali ijazahnya asli," ujar Nurul.
Sebagai informasi, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi yang mendalilkan syarat pencalonan dari Muhammad Natsir Ali tak memenuhi syarat. Dalil tersebut didasarkan pada ijazah Muhammad Natsir Ali yang tamat di SMA Swasta Monginsidi pada 1994.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong. Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya "M. Ali Gandong". Pemohon pun menyebut KPU Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.
Kuasa hukum Termohon, Subhan mengatakan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah menjalankan tugasnya dalam proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bantahan tersebut disampaikan dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (21/1/2025).
Subhan melanjutkan, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga melakukan klarifikasi terhadap dokumen seluruh pasangan calon yang masuk, termasuk ijazah calon bupati nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali.
"Termohon dengan tegas membantah dalil tersebut, karena pada tanggal 9 September 2024 Termohon telah melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Subhan di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
KPU Kabupaten Selayar juga mengundang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar dalam proses klarifikasi ijazah tersebut. Selain Bawaslu Kabupaten Selayar, Termohon juga mengundang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, serta personel Polres Kabupaten Kepulauan Selayar dan Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga membantah permohonan yang menyebut Termohon tidak melakukan klarifikasi terkait keabsahan ijazah calon bupati nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali. Tegasnya, klarifikasi dilakukan Termohon dengan mendatangi pengurus Partai Golkar yang merupakan partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 1.
"Dalam pelaksanaan klarifikasi tersebut, pengurus Partai Golkar dapat memperlihatkan ijazah asli calon bupati Kepulauan Selayar nomor urut 1 atas nama H Muhammad Natsir sehingga dilakukan penyandingan antara fotocopy ijazah SMA yang telah dilegalisir dengan ijazah asli yang bersangkutan," ujar Subhan.
Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri diikuti tiga pasangan calon, di mana pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Natsir Ali-Muchtar meraih suara terbanyak dengan perolehan 42.505. Namun, pasangan calon nomor urut 1 itu tidak mendaftar sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Nurul Badriyah mengatakan, sebelumnya Pemohon sudah menyampaikan laporan terkait dugaan ijazah palsu milih Muhammad Natsir Ali. Namun dalam proses penanganan oleh pihaknya, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sudah melakukan seluruh proses penelitian administrasi sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Kami juga melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, hasilnya juga bahwasanya H Muhammad Natsir Ali ijazahnya asli," ujar Nurul.
Sebagai informasi, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi yang mendalilkan syarat pencalonan dari Muhammad Natsir Ali tak memenuhi syarat. Dalil tersebut didasarkan pada ijazah Muhammad Natsir Ali yang tamat di SMA Swasta Monginsidi pada 1994.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong. Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya "M. Ali Gandong". Pemohon pun menyebut KPU Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26

Sulsel
Bawaslu Selayar Uji Petik, Temukan 12 Pemilih Meninggal di Desa Polebunging
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan uji petik di Desa Polebunging, Kecamatan Bontomanai pada Rabu (03/09/2025).
Kamis, 04 Sep 2025 14:35

News
Calon Tunggal, Inosentius Samsul Disetujui Jadi Hakim MK
Pejabat ahli utama di Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul disetujui menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dirinya menjadi calon tunggal.
Kamis, 21 Agu 2025 19:59

Sulsel
Grebek KPU Bantaeng Kolaborasi Disdik Sulsel, Dorong Pendidikan Pemilih Sejak Dini
KPU Bantaeng terus mendorong upaya peningkatan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda melalui program pendidikan pemilih. Salah satunya dengan program grebek dengan menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V di Bulukumba.
Selasa, 12 Agu 2025 16:47

Sulsel
Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
Ucapan Ketua Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, nyatanya terbukti.
Selasa, 08 Jul 2025 22:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Telkomsel Perluas Jangkauan 4G ke Pelosok Takalar, Kini Hadir di Desa Kaleko'mara
2

Program CSR Kalla Toyota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pensiunan
3

Riuh, Tembak Menembak Warnai Aksi Teroris di Bandara Sultan Hasanuddin
4

F8 Makassar Usung Tema Funtastic Eight: Hadirkan Sederet Musisi Ternama & Partisipasi Global
5

DPRD Sulsel Dalami Proyek Bendung dan Embung Bermasalah Senilai Rp60 Miliar di Bone
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Telkomsel Perluas Jangkauan 4G ke Pelosok Takalar, Kini Hadir di Desa Kaleko'mara
2

Program CSR Kalla Toyota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pensiunan
3

Riuh, Tembak Menembak Warnai Aksi Teroris di Bandara Sultan Hasanuddin
4

F8 Makassar Usung Tema Funtastic Eight: Hadirkan Sederet Musisi Ternama & Partisipasi Global
5

DPRD Sulsel Dalami Proyek Bendung dan Embung Bermasalah Senilai Rp60 Miliar di Bone