DPRD Sulsel Minta Dishub Tuntaskan Berbagai Persoalan, dari Terminal hingga Bandara
Ahmad Muhaimin
Rabu, 22 Januari 2025 - 15:33 WIB
Komisi D DPRD Sulsel melakukan rapat kerja dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Rabu (22/01/2025). Dewan menyoroti berbagai persoalan yang harus ditangani dinas ini.
Ketua Komisi D, Kadir Halid mengatakan hasil rapat dengan Dishub ditemukan bahwa kondisi empat terminal milik Pemprov Sulsel kurang bagus. Keempat terminal ini berada di Kabupaten Gowa, Bantaeng, Pinrang dan Sidrap.
"Kurang bagus karena jarang angkutan masuk, tapi itu dilema semua, sehingga kas pendapatannya menurun," kata Kadir saat ditemui di ruangannya usai rapat dengan Dishub Sulsel.
Kadir menuturkan, Dishub Sulsel juga sudah menerima pengalihan kewenangan berupa empat pelabuhan penumpang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diantaranya yang ada di Kabupaten Pangkep, Barru, Bone dan Pinrang.
Komisi D menyambut baik kabar baik ini. Hanya saja, muncul persoalan baru. Sebab Kemenhub hanya menyerahkan pelabuhannya, tidak dengan pegawainya. Pegawai yang sebelumnya bekerja di sana, ditarik ke Kemenhub.
"Kendalanya Pusat menyerahkan (pelabuhannya) ke provinsi, tapi ASN tidak diserahkan secara utuh. Jadi, kelemahannya ada kekurangan ASN. Pegawai (yang ada di sana) kebanyakan pegawai kementerian, yang ditarik ke kementerian dan itu kendela," tuturnya.
"Kendala kedua adalah sewa pelabuhan itu tetap dipungut oleh kementerian, padahal sudah diserahkan. Nanti komisi akan konsultasikan, supaya kalau sudah diserahkan, harusnya full dan itu kendala," sambungnya.
Ketua Komisi D, Kadir Halid mengatakan hasil rapat dengan Dishub ditemukan bahwa kondisi empat terminal milik Pemprov Sulsel kurang bagus. Keempat terminal ini berada di Kabupaten Gowa, Bantaeng, Pinrang dan Sidrap.
"Kurang bagus karena jarang angkutan masuk, tapi itu dilema semua, sehingga kas pendapatannya menurun," kata Kadir saat ditemui di ruangannya usai rapat dengan Dishub Sulsel.
Kadir menuturkan, Dishub Sulsel juga sudah menerima pengalihan kewenangan berupa empat pelabuhan penumpang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diantaranya yang ada di Kabupaten Pangkep, Barru, Bone dan Pinrang.
Komisi D menyambut baik kabar baik ini. Hanya saja, muncul persoalan baru. Sebab Kemenhub hanya menyerahkan pelabuhannya, tidak dengan pegawainya. Pegawai yang sebelumnya bekerja di sana, ditarik ke Kemenhub.
"Kendalanya Pusat menyerahkan (pelabuhannya) ke provinsi, tapi ASN tidak diserahkan secara utuh. Jadi, kelemahannya ada kekurangan ASN. Pegawai (yang ada di sana) kebanyakan pegawai kementerian, yang ditarik ke kementerian dan itu kendela," tuturnya.
"Kendala kedua adalah sewa pelabuhan itu tetap dipungut oleh kementerian, padahal sudah diserahkan. Nanti komisi akan konsultasikan, supaya kalau sudah diserahkan, harusnya full dan itu kendala," sambungnya.