SKK Migas Gelar Refreshment di Wajo, Paparkan Peran Hulu Migas
Reza Pahlevi
Kamis, 23 Januari 2025 - 21:07 WIB
Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggelar Refreshment Hulu Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi bersama sejumlah insan pers yang ada di Kabupaten Wajo, Kamis (23/01/2024).
Humas SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi, Ary Bagus Pratomo mengatakan, SKK Migas adalah Institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Republlk lndonesla melalui
(Perpres) Nomar D Tahun 2013 jo. Peraturan Namor 36 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Keglalan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Berdasarkan Permen ESDM No 2 Tahun 2022 SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu MInyak dan Gas Buml berdasarkan Kontrak Kerja Sama agar pengambilan sumber daya alam minyak dan
gas buml milik negara dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Dalam melaksanakan tugas tersebut, SKK Migas menyelenggarakan fungsi diantaranya memberikan pertimbangan kepada Mentri ESDM atas kebijaksanaannya dalam hal penawaran dan penyiapan dan penawaran wilayah kerja serta kontrak kerja sama," ujar Ary.
Tidak hanya itu, SKK Migas juga bertugas untuk melaksanakan penandatanganan kontrak kerjasama. Mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan di produksikan dalam suatu wilayah kerja kepada menteri energi dan sumber daya meneral untuk mendapatkan persetujuan.
Humas SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi, Ary Bagus Pratomo mengatakan, SKK Migas adalah Institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Republlk lndonesla melalui
(Perpres) Nomar D Tahun 2013 jo. Peraturan Namor 36 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Keglalan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Berdasarkan Permen ESDM No 2 Tahun 2022 SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu MInyak dan Gas Buml berdasarkan Kontrak Kerja Sama agar pengambilan sumber daya alam minyak dan
gas buml milik negara dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Dalam melaksanakan tugas tersebut, SKK Migas menyelenggarakan fungsi diantaranya memberikan pertimbangan kepada Mentri ESDM atas kebijaksanaannya dalam hal penawaran dan penyiapan dan penawaran wilayah kerja serta kontrak kerja sama," ujar Ary.
Tidak hanya itu, SKK Migas juga bertugas untuk melaksanakan penandatanganan kontrak kerjasama. Mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan di produksikan dalam suatu wilayah kerja kepada menteri energi dan sumber daya meneral untuk mendapatkan persetujuan.