Beda Angka? Ini Data Versi KPU Jeneponto dan Pemohon di Sidang MK Terkait DPT
Sulaiman Nai
Jum'at, 24 Januari 2025 - 20:06 WIB
Arsul Sani, Hakim Konstitusi memimpin langsung sidang perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Dalam sidang awal dimulai, KPU Kabupaten Jeneponto langsung diberikan ruang sebagai termohon.
KPU Kabupaten Jeneponto menguasakan kuasa hukumnya atas nama Riyan Franata, dan didampingi langsung oleh Ilham Hidayat, dari Komisioner.
Baru dimulai sidang, Arsul Sani langsung mempertanyakan apa dalil pemohon yang dianggap termohon itu tidak jelas. "Apa ini yang tidak jelas, dan kabur?" tanya Arsul Sani.
Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Ryan Franata, sebagai perwakilan kuasa hukum dari KPU Jeneponto. Pihaknya menguraikan dalil-dalil perspektif data langsung dalam sidang tersebut.
"Selanjutnya, kita masuk ke eksepsi yang mulia, permohonan pemohon tidak jelas dan kabur yang pertama adanya pertentangan dari lalil posita pemohon antara satu dengan yang lainnya, serta bertentangan antara posita pemohon dengan petitum pemohon," terangnya. Jumat (24/1/2025).
Dijelaskan lebih jauh, dlihat pada sebagaimana uraian permohonan pemohon pada dalil angka 8 dan 9, di kedudukan hukum pemohon yang menyatakan, bahwa selisih perolehan antara pemohon dengan pihak terkait adalah sebanyak 1086.
Dalam sidang awal dimulai, KPU Kabupaten Jeneponto langsung diberikan ruang sebagai termohon.
KPU Kabupaten Jeneponto menguasakan kuasa hukumnya atas nama Riyan Franata, dan didampingi langsung oleh Ilham Hidayat, dari Komisioner.
Baru dimulai sidang, Arsul Sani langsung mempertanyakan apa dalil pemohon yang dianggap termohon itu tidak jelas. "Apa ini yang tidak jelas, dan kabur?" tanya Arsul Sani.
Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Ryan Franata, sebagai perwakilan kuasa hukum dari KPU Jeneponto. Pihaknya menguraikan dalil-dalil perspektif data langsung dalam sidang tersebut.
"Selanjutnya, kita masuk ke eksepsi yang mulia, permohonan pemohon tidak jelas dan kabur yang pertama adanya pertentangan dari lalil posita pemohon antara satu dengan yang lainnya, serta bertentangan antara posita pemohon dengan petitum pemohon," terangnya. Jumat (24/1/2025).
Dijelaskan lebih jauh, dlihat pada sebagaimana uraian permohonan pemohon pada dalil angka 8 dan 9, di kedudukan hukum pemohon yang menyatakan, bahwa selisih perolehan antara pemohon dengan pihak terkait adalah sebanyak 1086.