Beda Angka? Ini Data Versi KPU Jeneponto dan Pemohon di Sidang MK Terkait DPT
Jum'at, 24 Jan 2025 20:06

Suasana sidang lanjutan Sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto. Foto: Istimewa
JAKARTA - Arsul Sani, Hakim Konstitusi memimpin langsung sidang perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Dalam sidang awal dimulai, KPU Kabupaten Jeneponto langsung diberikan ruang sebagai termohon.
KPU Kabupaten Jeneponto menguasakan kuasa hukumnya atas nama Riyan Franata, dan didampingi langsung oleh Ilham Hidayat, dari Komisioner.
Baru dimulai sidang, Arsul Sani langsung mempertanyakan apa dalil pemohon yang dianggap termohon itu tidak jelas. "Apa ini yang tidak jelas, dan kabur?" tanya Arsul Sani.
Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Ryan Franata, sebagai perwakilan kuasa hukum dari KPU Jeneponto. Pihaknya menguraikan dalil-dalil perspektif data langsung dalam sidang tersebut.
"Selanjutnya, kita masuk ke eksepsi yang mulia, permohonan pemohon tidak jelas dan kabur yang pertama adanya pertentangan dari lalil posita pemohon antara satu dengan yang lainnya, serta bertentangan antara posita pemohon dengan petitum pemohon," terangnya. Jumat (24/1/2025).
Dijelaskan lebih jauh, dlihat pada sebagaimana uraian permohonan pemohon pada dalil angka 8 dan 9, di kedudukan hukum pemohon yang menyatakan, bahwa selisih perolehan antara pemohon dengan pihak terkait adalah sebanyak 1086.
Sedangkan hal ini, bertentangan dengan pokok permohonan sebagaimana uraian dalil yang pada angka menyatakan selisih pihak pemohon dengan pihak terkait adalah 1064 video permohonan halaman 26.
"Setelah ini, itu juga pemohon mendalilkan dalam petitumnya meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS 5, di Desa Bulusuka dan TPS 4 Desa Arungkeke, sementara pada faktanya Daril dalil dari posita permohonan pemohon, tidak menguraikan kejadian pada TPS tersebut yang mulia," sambungnya.
Tak hanya itu, eksepsi kedua kata Ryan adalah petitum pemohon tanpa didukung dengan posita pemohon yang masih terhadap TPS 5 Desa Bulusuka dan TPS 4 Arungkeke.
"Sementara pada faktanya Daril dalil dari posita permohonan pemohon tidak menguraikan kejadian pada TPS tersebut yang mulia," tuturnya.
"Oke, ini ada di petitum, tapi tidak ada di posita, oke" sambung Arsul Sani.
Kendati begitu, pihak kuasa Hukum KPU Jeneponto juga menganggap, termohon dalam sidang ini keliru menjumlahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dimana menurutnya, jumlah DPT seharusnya adalah 3.463. Sementara versi pemohon dipaparkan 5.387 DPT.
"Sementara setelah kita jumlahkan pemohon senyatanya telah keliru, menjumlahkan total tersebut yang mulia, yang benar hitungan termohon itu adalah 3.463 yang mulia, begitu juga terhadap perolehan masing-masing pasangan calon, terdapat perbedaan, antara penjumlahan dari total angka-angka dan data-data yang disajikan oleh pemohon," lanjut Ryan.
Selanjutnya, kata dia, menyoal 15 TPS yang didalilkan pemohon, yang diduga telah terjadi pelanggaran pemilu itu memiliki angka perbedaan.
Kata Ryan, yang didalilkan pemohon telah dilakukan pelanggaran yang dilakukan oleh termohon, jumlah DPT-nya itu berbeda dengan jumlah yang ditotalkan. Menurut pemohon, berjumlah 8.214.
"Sementara setelah kita jumlahkan, berjumlah 6.183, jumlah pemilihnya juga menurut pemohon adalah 6.243 sementara jumlah yang kita totalkan berdasarkan angka-angka pemohon adalah 6.272. Selanjutnya terhadap dalil-dalil permohonan pemohon pada angka 1 dan 2 yang telah kami sampaikan di halaman 14, jawaban termohon, itu setelah kita jumlahkan total masing-masing perolehan Pasangan calon di 10 TPS yang didalikan PSU dan juga 15 TPS yang telah diminta didalilkan untuk dimintakan pemungutan suara ulang, totalnya ternyata 2.2139 jumlah angka-angkanya yang mulia sementara pemohon menyatakan 2.2179 hal ini juga merupakan kekaburan yang di lakukan oleh pemohon yang mulia," jelasnya.
Dalam sidang awal dimulai, KPU Kabupaten Jeneponto langsung diberikan ruang sebagai termohon.
KPU Kabupaten Jeneponto menguasakan kuasa hukumnya atas nama Riyan Franata, dan didampingi langsung oleh Ilham Hidayat, dari Komisioner.
Baru dimulai sidang, Arsul Sani langsung mempertanyakan apa dalil pemohon yang dianggap termohon itu tidak jelas. "Apa ini yang tidak jelas, dan kabur?" tanya Arsul Sani.
Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Ryan Franata, sebagai perwakilan kuasa hukum dari KPU Jeneponto. Pihaknya menguraikan dalil-dalil perspektif data langsung dalam sidang tersebut.
"Selanjutnya, kita masuk ke eksepsi yang mulia, permohonan pemohon tidak jelas dan kabur yang pertama adanya pertentangan dari lalil posita pemohon antara satu dengan yang lainnya, serta bertentangan antara posita pemohon dengan petitum pemohon," terangnya. Jumat (24/1/2025).
Dijelaskan lebih jauh, dlihat pada sebagaimana uraian permohonan pemohon pada dalil angka 8 dan 9, di kedudukan hukum pemohon yang menyatakan, bahwa selisih perolehan antara pemohon dengan pihak terkait adalah sebanyak 1086.
Sedangkan hal ini, bertentangan dengan pokok permohonan sebagaimana uraian dalil yang pada angka menyatakan selisih pihak pemohon dengan pihak terkait adalah 1064 video permohonan halaman 26.
"Setelah ini, itu juga pemohon mendalilkan dalam petitumnya meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS 5, di Desa Bulusuka dan TPS 4 Desa Arungkeke, sementara pada faktanya Daril dalil dari posita permohonan pemohon, tidak menguraikan kejadian pada TPS tersebut yang mulia," sambungnya.
Tak hanya itu, eksepsi kedua kata Ryan adalah petitum pemohon tanpa didukung dengan posita pemohon yang masih terhadap TPS 5 Desa Bulusuka dan TPS 4 Arungkeke.
"Sementara pada faktanya Daril dalil dari posita permohonan pemohon tidak menguraikan kejadian pada TPS tersebut yang mulia," tuturnya.
"Oke, ini ada di petitum, tapi tidak ada di posita, oke" sambung Arsul Sani.
Kendati begitu, pihak kuasa Hukum KPU Jeneponto juga menganggap, termohon dalam sidang ini keliru menjumlahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dimana menurutnya, jumlah DPT seharusnya adalah 3.463. Sementara versi pemohon dipaparkan 5.387 DPT.
"Sementara setelah kita jumlahkan pemohon senyatanya telah keliru, menjumlahkan total tersebut yang mulia, yang benar hitungan termohon itu adalah 3.463 yang mulia, begitu juga terhadap perolehan masing-masing pasangan calon, terdapat perbedaan, antara penjumlahan dari total angka-angka dan data-data yang disajikan oleh pemohon," lanjut Ryan.
Selanjutnya, kata dia, menyoal 15 TPS yang didalilkan pemohon, yang diduga telah terjadi pelanggaran pemilu itu memiliki angka perbedaan.
Kata Ryan, yang didalilkan pemohon telah dilakukan pelanggaran yang dilakukan oleh termohon, jumlah DPT-nya itu berbeda dengan jumlah yang ditotalkan. Menurut pemohon, berjumlah 8.214.
"Sementara setelah kita jumlahkan, berjumlah 6.183, jumlah pemilihnya juga menurut pemohon adalah 6.243 sementara jumlah yang kita totalkan berdasarkan angka-angka pemohon adalah 6.272. Selanjutnya terhadap dalil-dalil permohonan pemohon pada angka 1 dan 2 yang telah kami sampaikan di halaman 14, jawaban termohon, itu setelah kita jumlahkan total masing-masing perolehan Pasangan calon di 10 TPS yang didalikan PSU dan juga 15 TPS yang telah diminta didalilkan untuk dimintakan pemungutan suara ulang, totalnya ternyata 2.2139 jumlah angka-angkanya yang mulia sementara pemohon menyatakan 2.2179 hal ini juga merupakan kekaburan yang di lakukan oleh pemohon yang mulia," jelasnya.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby
Senin, 24 Feb 2025 13:43

Sulsel
Jelang Putusan MK, Kapolres Jeneponto Siagakan 1 Kompi Brimob Polda Sulsel
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan menyiagakan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau setara dengan 105 personel Brimob Polda Sulsel menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Jeneponto.
Minggu, 23 Feb 2025 14:52

Sulsel
Forkopimda Jeneponto Bahas Keamanan Jelang Putusan MK
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas sejumlah isu strategis, di antaranya langkah peningkatan keamanan jelang dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jum'at, 21 Feb 2025 14:42

News
Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik.
Kamis, 13 Feb 2025 15:41

Sulsel
DKPP Geram, Bawaslu Jeneponto Dicecar Soal Anggota KPPS Tandatangani 118 Daftar Hadir
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Bakhtiar dicecar pertanyaan soal duduk perkara temuan adanya anggota KPPS menandatangi daftar hadir yang mencapai ratusan.
Jum'at, 07 Feb 2025 18:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

SPJM Gelar Pelatihan Barista di Gowa: Dukung Geliat UMKM, Pacu Ekonomi Daerah
2

PT Vale IGP Morowali Beroperasi: Perkuat Hilirisasi & Pasokan Nikel Bersih Dunia
3

Wagub Sulsel Apresiasi Komitmen Keberlanjutan PT Vale di Sorowako
4

Kampus UMI Bantaeng Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Bupati Uji Nurdin Beri Apresiasi
5

Dukung Pengembangan Olahraga, SPJM Ramaikan Makassar 3x3 Basketball Champion
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

SPJM Gelar Pelatihan Barista di Gowa: Dukung Geliat UMKM, Pacu Ekonomi Daerah
2

PT Vale IGP Morowali Beroperasi: Perkuat Hilirisasi & Pasokan Nikel Bersih Dunia
3

Wagub Sulsel Apresiasi Komitmen Keberlanjutan PT Vale di Sorowako
4

Kampus UMI Bantaeng Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Bupati Uji Nurdin Beri Apresiasi
5

Dukung Pengembangan Olahraga, SPJM Ramaikan Makassar 3x3 Basketball Champion