Beda Angka? Ini Data Versi KPU Jeneponto dan Pemohon di Sidang MK Terkait DPT

Jum'at, 24 Jan 2025 20:06
Beda Angka? Ini Data Versi KPU Jeneponto dan Pemohon di Sidang MK Terkait DPT
Suasana sidang lanjutan Sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Arsul Sani, Hakim Konstitusi memimpin langsung sidang perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dalam sidang awal dimulai, KPU Kabupaten Jeneponto langsung diberikan ruang sebagai termohon.

KPU Kabupaten Jeneponto menguasakan kuasa hukumnya atas nama Riyan Franata, dan didampingi langsung oleh Ilham Hidayat, dari Komisioner.

Baru dimulai sidang, Arsul Sani langsung mempertanyakan apa dalil pemohon yang dianggap termohon itu tidak jelas. "Apa ini yang tidak jelas, dan kabur?" tanya Arsul Sani.

Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Ryan Franata, sebagai perwakilan kuasa hukum dari KPU Jeneponto. Pihaknya menguraikan dalil-dalil perspektif data langsung dalam sidang tersebut.

"Selanjutnya, kita masuk ke eksepsi yang mulia, permohonan pemohon tidak jelas dan kabur yang pertama adanya pertentangan dari lalil posita pemohon antara satu dengan yang lainnya, serta bertentangan antara posita pemohon dengan petitum pemohon," terangnya. Jumat (24/1/2025).

Dijelaskan lebih jauh, dlihat pada sebagaimana uraian permohonan pemohon pada dalil angka 8 dan 9, di kedudukan hukum pemohon yang menyatakan, bahwa selisih perolehan antara pemohon dengan pihak terkait adalah sebanyak 1086.

Sedangkan hal ini, bertentangan dengan pokok permohonan sebagaimana uraian dalil yang pada angka menyatakan selisih pihak pemohon dengan pihak terkait adalah 1064 video permohonan halaman 26.

"Setelah ini, itu juga pemohon mendalilkan dalam petitumnya meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS 5, di Desa Bulusuka dan TPS 4 Desa Arungkeke, sementara pada faktanya Daril dalil dari posita permohonan pemohon, tidak menguraikan kejadian pada TPS tersebut yang mulia," sambungnya.

Tak hanya itu, eksepsi kedua kata Ryan adalah petitum pemohon tanpa didukung dengan posita pemohon yang masih terhadap TPS 5 Desa Bulusuka dan TPS 4 Arungkeke.

"Sementara pada faktanya Daril dalil dari posita permohonan pemohon tidak menguraikan kejadian pada TPS tersebut yang mulia," tuturnya.

"Oke, ini ada di petitum, tapi tidak ada di posita, oke" sambung Arsul Sani.

Kendati begitu, pihak kuasa Hukum KPU Jeneponto juga menganggap, termohon dalam sidang ini keliru menjumlahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dimana menurutnya, jumlah DPT seharusnya adalah 3.463. Sementara versi pemohon dipaparkan 5.387 DPT.

"Sementara setelah kita jumlahkan pemohon senyatanya telah keliru, menjumlahkan total tersebut yang mulia, yang benar hitungan termohon itu adalah 3.463 yang mulia, begitu juga terhadap perolehan masing-masing pasangan calon, terdapat perbedaan, antara penjumlahan dari total angka-angka dan data-data yang disajikan oleh pemohon," lanjut Ryan.

Selanjutnya, kata dia, menyoal 15 TPS yang didalilkan pemohon, yang diduga telah terjadi pelanggaran pemilu itu memiliki angka perbedaan.

Kata Ryan, yang didalilkan pemohon telah dilakukan pelanggaran yang dilakukan oleh termohon, jumlah DPT-nya itu berbeda dengan jumlah yang ditotalkan. Menurut pemohon, berjumlah 8.214.

"Sementara setelah kita jumlahkan, berjumlah 6.183, jumlah pemilihnya juga menurut pemohon adalah 6.243 sementara jumlah yang kita totalkan berdasarkan angka-angka pemohon adalah 6.272. Selanjutnya terhadap dalil-dalil permohonan pemohon pada angka 1 dan 2 yang telah kami sampaikan di halaman 14, jawaban termohon, itu setelah kita jumlahkan total masing-masing perolehan Pasangan calon di 10 TPS yang didalikan PSU dan juga 15 TPS yang telah diminta didalilkan untuk dimintakan pemungutan suara ulang, totalnya ternyata 2.2139 jumlah angka-angkanya yang mulia sementara pemohon menyatakan 2.2179 hal ini juga merupakan kekaburan yang di lakukan oleh pemohon yang mulia," jelasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru