LBH Butta Toa Diminta Buat Diklat untuk Paralegal di Bantaeng
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 24 Januari 2025 - 20:26 WIB
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) Heny Widyawati bersama Penyuluh Hukum berkunjung ke Kabupaten Bantaeng, tepatnya ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng, Kamis (23/01/2025).
Dalam kunjungan kali ini, Kadiv Heny menantau serta berbincang langsung dengan Ketua LBH Butta Toa Bantaeng Suardi beserta para advokat dan paralegalnya.
Heny mengapresiasi LBH Butta Toa yang telah berkinerja dengan baik dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat setempat.
Untuk itu, Heny meminta jajaran LBH Butta Toa Bantaeng untuk tetap memberikan layanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP) yang berlaku.
“Selain itu, kami juga menghimbau agar sebaiknya LBH ini dapat menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) paralegal. Diklat ini nantinya dapat menunjang di dalam pekerjaan pemberian bantuan hukum di desa sekitar Kabupaten Bantaeng,” jelas Heny.
Lebih lanjut Heny meminta jajarannya juga untuk mendukung program pembinaan Desa Sadar Hukum (DSH) serta membentuk Pos Pelayanan Hukum Desa (Posyankumdes).
Menurutnya, pembinaan dan pembentukan ini sejalan dengan mandat dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal sebagai bentuk upaya Kanwil Kemenkum Sulsel yang terus bersinegeri dengan meningkatkan akses hukum yang mudah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Dalam kunjungan kali ini, Kadiv Heny menantau serta berbincang langsung dengan Ketua LBH Butta Toa Bantaeng Suardi beserta para advokat dan paralegalnya.
Heny mengapresiasi LBH Butta Toa yang telah berkinerja dengan baik dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat setempat.
Untuk itu, Heny meminta jajaran LBH Butta Toa Bantaeng untuk tetap memberikan layanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP) yang berlaku.
“Selain itu, kami juga menghimbau agar sebaiknya LBH ini dapat menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) paralegal. Diklat ini nantinya dapat menunjang di dalam pekerjaan pemberian bantuan hukum di desa sekitar Kabupaten Bantaeng,” jelas Heny.
Lebih lanjut Heny meminta jajarannya juga untuk mendukung program pembinaan Desa Sadar Hukum (DSH) serta membentuk Pos Pelayanan Hukum Desa (Posyankumdes).
Menurutnya, pembinaan dan pembentukan ini sejalan dengan mandat dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal sebagai bentuk upaya Kanwil Kemenkum Sulsel yang terus bersinegeri dengan meningkatkan akses hukum yang mudah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.