home sulsel

BPN Maros Jelaskan Duduk Perkara Penerbitan SHM Hutan Mangrove di Nisombalia

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:46 WIB
Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah memberi penjelasan ke awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros menjelaskan duduk perkara penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) hutan mangrove di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, yang dikantongi AM.

Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah mengatakan, BPN telah memang telah menerbitkan SHM atas lahan tersebut.

"Jadi awal mula penerbitan sertifikat yang dimaksud itu terbit tahun 2009 berdasarkan rinci. Artinya dengan rinci itu, maka sertifikat yang timbul itu adalah hak milik," jelasnya saat ditemui di Kantornya, Kamis (30/1/2025).

Dia menyebutkan, pada 2009, lokasi itu belum masuk sebagai kawasan mangrove.

"Pada tahun 2012 dengan Perda Nomor 4 tahun 2012 maka kawasan itu beralih menjadi kawasan mangrove," katanya.

Selanjutnya pada 2024, AM kembali mengajukan penurunan sertifikat dari hak milik menjadi hak pakai.

"Dengan alasan berada di daerah pesisir, pemohon kemudian bermohon untuk diturunkan haknya menjadi hak pakai," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya