BPN Maros Jelaskan Duduk Perkara Penerbitan SHM Hutan Mangrove di Nisombalia

Kamis, 30 Jan 2025 17:46
BPN Maros Jelaskan Duduk Perkara Penerbitan SHM Hutan Mangrove di Nisombalia
Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah memberi penjelasan ke awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros menjelaskan duduk perkara penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) hutan mangrove di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, yang dikantongi AM.

Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah mengatakan, BPN telah memang telah menerbitkan SHM atas lahan tersebut.

"Jadi awal mula penerbitan sertifikat yang dimaksud itu terbit tahun 2009 berdasarkan rinci. Artinya dengan rinci itu, maka sertifikat yang timbul itu adalah hak milik," jelasnya saat ditemui di Kantornya, Kamis (30/1/2025).

Dia menyebutkan, pada 2009, lokasi itu belum masuk sebagai kawasan mangrove.

"Pada tahun 2012 dengan Perda Nomor 4 tahun 2012 maka kawasan itu beralih menjadi kawasan mangrove," katanya.

Selanjutnya pada 2024, AM kembali mengajukan penurunan sertifikat dari hak milik menjadi hak pakai.

"Dengan alasan berada di daerah pesisir, pemohon kemudian bermohon untuk diturunkan haknya menjadi hak pakai," katanya.

Sejalan dengan itu pada 2024 pemohon kembali bermohon untuk peningkatan menjadi hak milik.

"Nah dengan adanya hal ini, maka proses pengajuan peningkatan sertifikat hak pakai menjadi hak milik yang dimohonkan oleh si pemilik tidak kami proses lebih lanjut. Dengan alasan sudah masuk dalam ranah aparat penegak hukum (APH) dan disinyalir adanya pengerusakan mangrove," katanya.

Untuk kelanjutan proses ini, maka pihaknya menunggu hasil penyelidikan dari APH Maros.

"Sebetulnya dalam hal pengerusakan mangrove dengan penerbitan sertifikat oleh kantor pertanahan Maros adalah dua hal yang sejajar tapi tidak bersinggungan. Karena satu mengenai penerbitan satu pengerusakan. Sehingga kami menunggu hasil penyelidikan dari Polres Maros apakah akan kita lakukan peningkatan hak atau tetap hak pakai," ungkapnya.

Di area itu kata dia, ada dua sertifikat hak milik dengan luasan 64.344 meter persegi atau 6,4 Ha.

"Tapi yang diajukan penurunan dari hak milik ke hak pakai luasannya sekitar 36.289 meter persegi atau 3,6 Ha," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terbaru