home sulsel

Pengamat Minta Polisi Terbuka pada Penyelidikan Lanjutan Korupsi DAK Kesehatan Parepare

Selasa, 04 Februari 2025 - 17:15 WIB
Kantor Polda Sulsel. Foto: Dok/Istimewa
Penggeledahan Polda Sulsel di Pemkot Parepare dan Dinas Kesehatan Parepare terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017-2018 di dinas tersebut, masih dalam tanda tanya besar.

Pasalnya, sejak penggeledahan dilakukan pada 19 Juli 2024 lalu di Ruang Arsip Pemkot Parepare, Dinas Kesehatan Parepare, dan rumah mantan Kabag Pembangunan Parepare, belum ada titik terang kelanjutan kasus tersebut.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi saat dihubungi awak media pada Senin, 3 Februari terkait perkembangan pengembangan kasus korupsi tersebut belum merespons.

Sebagai informasi, kasus korupsi ini bergulir pada 2019 lalu, menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Muh Yamin dan bendaharanya saat itu bernama Sandra.

Aparat penegak hukum (APH) kemudian menemukan dugaan korupsi di Dinkes Parepare, dana tersebut diduga raib sebesar Rp2,9 miliar pada 2018. Namun belakangan bertambah Rp6,3 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu.

dr Muh Yamin resmi terbukti bersalah melakukan korupsi sehingga dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Dr Yamin juga diwajibkan mengembalikan uang dikorupsi Rp6,3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Kejari Parepare melakukan penyelidikan dan hasilnya, dua ASN Parepare berinisial ZahrialDjafar dan Jamaluddin ditetapkan menjadi tersangka di kasus tersebut. Zahrial divonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subs 2 tahun 3 bulan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya