Pengamat Minta Polisi Terbuka pada Penyelidikan Lanjutan Korupsi DAK Kesehatan Parepare
Selasa, 04 Feb 2025 17:15
Kantor Polda Sulsel. Foto: Dok/Istimewa
MAKASSAR - Penggeledahan Polda Sulsel di Pemkot Parepare dan Dinas Kesehatan Parepare terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017-2018 di dinas tersebut, masih dalam tanda tanya besar.
Pasalnya, sejak penggeledahan dilakukan pada 19 Juli 2024 lalu di Ruang Arsip Pemkot Parepare, Dinas Kesehatan Parepare, dan rumah mantan Kabag Pembangunan Parepare, belum ada titik terang kelanjutan kasus tersebut.
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi saat dihubungi awak media pada Senin, 3 Februari terkait perkembangan pengembangan kasus korupsi tersebut belum merespons.
Sebagai informasi, kasus korupsi ini bergulir pada 2019 lalu, menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Muh Yamin dan bendaharanya saat itu bernama Sandra.
Aparat penegak hukum (APH) kemudian menemukan dugaan korupsi di Dinkes Parepare, dana tersebut diduga raib sebesar Rp2,9 miliar pada 2018. Namun belakangan bertambah Rp6,3 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu.
dr Muh Yamin resmi terbukti bersalah melakukan korupsi sehingga dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Dr Yamin juga diwajibkan mengembalikan uang dikorupsi Rp6,3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, Kejari Parepare melakukan penyelidikan dan hasilnya, dua ASN Parepare berinisial Zahrial Djafar dan Jamaluddin ditetapkan menjadi tersangka di kasus tersebut. Zahrial divonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subs 2 tahun 3 bulan.
Sementara Jamaluddin, divonis 5 tahun dengan denda Rp 500 juta subs 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subs 2 tahun 6 bulan.
Pengamat Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Herman menganggap, secara hukum dalam aturan perundang-undangan, pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi harus cepat dan tepat.
"Harus dipahami bahwa korupsi ini adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang mengakibatkan penderitaan secara masif terutama anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat," ungkapnya, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar, Selasa (4/2/2025).
Herman juga mempertanyakan jika pihak kepolisian melakukan penggeledahan di Pemkot Parepare terkait kasus korupsi Dinas Kesehatan Parepare yang telah inkrah.
Sehingga, fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan itu tentu ada perintah hakim kepada pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya pindak pidana korupsi yang masih terkait dengan objek perkara.
"Atas dasar itulah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan," jelas Herman.
"Setelah dilakukan penyidikan dan berkasnya sudah cukup (dua alat bukti), maka P21. Dari situ jaksa boleh mengajukan untuk sidang baru yang tidak terkait dengan perkara sebelumnya. Jadi ada dua objek dan perkara yang berbeda. Termasuk subjek hukumnya," tambah Kaprodi Ilmu Hukum UNM ini.
Herman menegaskan bahwa kasus korupsi itu juga terkait dengan kepentingan keuangan negara yang notabenenya adalah untuk digunakan kembali kepada kemaslahatan utamanya kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.
"Itu perintah konstitusi di pembukaan di alinea keempat sehingga, kemudian polisi tidak boleh main-main dalam hal penyelidikan terhadap korupsi," tegas Herman.
Herman mengungkapkan bahwa dalam perintah UUD itu pemerintah wajib menciptakan kesejahteraan bagaimana kesejahteraan itu tercipta salah satu indikatornya adalah melalui pengelolaan keuangan negara dan pertanggungjawaban keuangan negara.
"Apalagi ini DAK Kesehatan. Kesehatan ini bagian dari hak asasi manusia, maka polisi atas nama hak asasi manusia melindungi kesehatan masyarakat maka wajib hukumnya melakukan penyelidikan dengan serius. Tidak boleh tidak karena itu adalah perintah konstitusi," ungkapnya.
Menurut Herman, Polda Sulsel juga harus membuka secara lebar informasi terkait kasus korupsi agar masyarakat mengetahui secara transparansi kasus korupsi yang ditangani oleh pihak kepolisian.
"Kasus korupsi itu tidak boleh ditutup-tutupi. Harus disiarkan ke masyarakat supaya masyarakat tahu hak konstitusional. Kita semua mengetahui sampai di mana penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terkait dengan keuangan negara," tuturnya.
"Polisi harus memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat bahwa perkembangan kasus korupsi ini adalah sudah sampai tahap mana, sudah di bagian mana, sudah di proses mana, apakah di penyelidikan atau penyidikan," lanjut Herman.
Sebelumnya, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR menyoroti kasus korupsi DAK Dinas Kesehatan Kota Parepare 2017-2018 yang sedang mandek.
Menurut Djusman, karena tidak ada perkembangan setelah APH melakukan penggeledahan rumah Eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan, 19 Juli 2024 lalu.
Djusman membeberkan bahwa memang perkara ini telah berstatus inkrah seperti dalam tuntutan telah divonis bersalah dan dengan beberapa tersangka yang kemudian menjadi berstatus terpidana.
"Namun pada perkembangannya penyidik menemukan fakta baru, maka itu bukan keliru, ini membuktikan untuk dilakukan pengembangan," tutur Djusman.
Djusman menganggap bahwa penyidik yang telah melakukan upaya hukum dengan melakukan penggeledahan di Pemkot Parepare namun memang menjadi pertanyaan besar karena pengeledahan itu tidak pernah diketahui perkembangannya.
"Sehingga ini yang harus dibuka ke publik," anggapnya.
Pasalnya, sejak penggeledahan dilakukan pada 19 Juli 2024 lalu di Ruang Arsip Pemkot Parepare, Dinas Kesehatan Parepare, dan rumah mantan Kabag Pembangunan Parepare, belum ada titik terang kelanjutan kasus tersebut.
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi saat dihubungi awak media pada Senin, 3 Februari terkait perkembangan pengembangan kasus korupsi tersebut belum merespons.
Sebagai informasi, kasus korupsi ini bergulir pada 2019 lalu, menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Muh Yamin dan bendaharanya saat itu bernama Sandra.
Aparat penegak hukum (APH) kemudian menemukan dugaan korupsi di Dinkes Parepare, dana tersebut diduga raib sebesar Rp2,9 miliar pada 2018. Namun belakangan bertambah Rp6,3 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu.
dr Muh Yamin resmi terbukti bersalah melakukan korupsi sehingga dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Dr Yamin juga diwajibkan mengembalikan uang dikorupsi Rp6,3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, Kejari Parepare melakukan penyelidikan dan hasilnya, dua ASN Parepare berinisial Zahrial Djafar dan Jamaluddin ditetapkan menjadi tersangka di kasus tersebut. Zahrial divonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subs 2 tahun 3 bulan.
Sementara Jamaluddin, divonis 5 tahun dengan denda Rp 500 juta subs 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subs 2 tahun 6 bulan.
Pengamat Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Herman menganggap, secara hukum dalam aturan perundang-undangan, pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi harus cepat dan tepat.
"Harus dipahami bahwa korupsi ini adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang mengakibatkan penderitaan secara masif terutama anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat," ungkapnya, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar, Selasa (4/2/2025).
Herman juga mempertanyakan jika pihak kepolisian melakukan penggeledahan di Pemkot Parepare terkait kasus korupsi Dinas Kesehatan Parepare yang telah inkrah.
Sehingga, fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan itu tentu ada perintah hakim kepada pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya pindak pidana korupsi yang masih terkait dengan objek perkara.
"Atas dasar itulah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan," jelas Herman.
"Setelah dilakukan penyidikan dan berkasnya sudah cukup (dua alat bukti), maka P21. Dari situ jaksa boleh mengajukan untuk sidang baru yang tidak terkait dengan perkara sebelumnya. Jadi ada dua objek dan perkara yang berbeda. Termasuk subjek hukumnya," tambah Kaprodi Ilmu Hukum UNM ini.
Herman menegaskan bahwa kasus korupsi itu juga terkait dengan kepentingan keuangan negara yang notabenenya adalah untuk digunakan kembali kepada kemaslahatan utamanya kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.
"Itu perintah konstitusi di pembukaan di alinea keempat sehingga, kemudian polisi tidak boleh main-main dalam hal penyelidikan terhadap korupsi," tegas Herman.
Herman mengungkapkan bahwa dalam perintah UUD itu pemerintah wajib menciptakan kesejahteraan bagaimana kesejahteraan itu tercipta salah satu indikatornya adalah melalui pengelolaan keuangan negara dan pertanggungjawaban keuangan negara.
"Apalagi ini DAK Kesehatan. Kesehatan ini bagian dari hak asasi manusia, maka polisi atas nama hak asasi manusia melindungi kesehatan masyarakat maka wajib hukumnya melakukan penyelidikan dengan serius. Tidak boleh tidak karena itu adalah perintah konstitusi," ungkapnya.
Menurut Herman, Polda Sulsel juga harus membuka secara lebar informasi terkait kasus korupsi agar masyarakat mengetahui secara transparansi kasus korupsi yang ditangani oleh pihak kepolisian.
"Kasus korupsi itu tidak boleh ditutup-tutupi. Harus disiarkan ke masyarakat supaya masyarakat tahu hak konstitusional. Kita semua mengetahui sampai di mana penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terkait dengan keuangan negara," tuturnya.
"Polisi harus memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat bahwa perkembangan kasus korupsi ini adalah sudah sampai tahap mana, sudah di bagian mana, sudah di proses mana, apakah di penyelidikan atau penyidikan," lanjut Herman.
Sebelumnya, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR menyoroti kasus korupsi DAK Dinas Kesehatan Kota Parepare 2017-2018 yang sedang mandek.
Menurut Djusman, karena tidak ada perkembangan setelah APH melakukan penggeledahan rumah Eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan, 19 Juli 2024 lalu.
Djusman membeberkan bahwa memang perkara ini telah berstatus inkrah seperti dalam tuntutan telah divonis bersalah dan dengan beberapa tersangka yang kemudian menjadi berstatus terpidana.
"Namun pada perkembangannya penyidik menemukan fakta baru, maka itu bukan keliru, ini membuktikan untuk dilakukan pengembangan," tutur Djusman.
Djusman menganggap bahwa penyidik yang telah melakukan upaya hukum dengan melakukan penggeledahan di Pemkot Parepare namun memang menjadi pertanyaan besar karena pengeledahan itu tidak pernah diketahui perkembangannya.
"Sehingga ini yang harus dibuka ke publik," anggapnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Ini Pasal Jerat Tiga Tersangka Skincare Berbahaya, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) beberkan pasal yang menjerat tiga tersangka kasus skincare mengandung merkuri atau berbahaya. Ketiganya diancam hukuman 12 tahun penjara.
Senin, 03 Feb 2025 16:20
News
Tiga Tersangka Skincare Berbahaya Diserahkan ke Kejaksaan
Tiga tersangka dalam kasus skincare mengandung bahan merkuri atau berbahaya yang diusut Polda Sulsel, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan. Kasus ini pun akan segera disidangkan.
Senin, 03 Feb 2025 15:27
News
Tim Resmob Polda Sulsel Bekuk Pencuri Emas 78 Gram di Warung Sop Saudara
Berakhir sudah pelarian Jon (42). Pencuri emas puluhan gram di Jalan Tondon Matallo, Kabupaten Toraja Utara, berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.
Minggu, 02 Feb 2025 15:48
News
Kejaksaan Tunggu Penyerahan Berkas Tahap Dua Kasus Skincare Ilegal
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus skincare yang mengandung merkuri alias berbahaya.
Jum'at, 31 Jan 2025 15:33
Sulsel
Kelanjutan Kasus Korupsi DAK Dinkes Parepare Dipertanyakan Usai Rumah Eks Pejabat Digeledah
Perkembangan Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2017-2018 mandek di Polda Sulsel.
Rabu, 29 Jan 2025 09:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MK Putuskan 7 Sengketa Pilkada di Sulsel Hari Ini
2
MK Tolak Gugatan INIMI, MULIA Segera Ditetapkan Pemenang Pilwalkot Makassar
3
Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng Digagalkan di Makassar
4
Putusan Dismissal, MK Tolak Gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara
5
Warga Jeneponto Geger, Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana dengan Tangan Terikat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MK Putuskan 7 Sengketa Pilkada di Sulsel Hari Ini
2
MK Tolak Gugatan INIMI, MULIA Segera Ditetapkan Pemenang Pilwalkot Makassar
3
Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng Digagalkan di Makassar
4
Putusan Dismissal, MK Tolak Gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara
5
Warga Jeneponto Geger, Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana dengan Tangan Terikat