Pengamat Minta Polisi Terbuka pada Penyelidikan Lanjutan Korupsi DAK Kesehatan Parepare
Selasa, 04 Feb 2025 17:15

Kantor Polda Sulsel. Foto: Dok/Istimewa
MAKASSAR - Penggeledahan Polda Sulsel di Pemkot Parepare dan Dinas Kesehatan Parepare terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017-2018 di dinas tersebut, masih dalam tanda tanya besar.
Pasalnya, sejak penggeledahan dilakukan pada 19 Juli 2024 lalu di Ruang Arsip Pemkot Parepare, Dinas Kesehatan Parepare, dan rumah mantan Kabag Pembangunan Parepare, belum ada titik terang kelanjutan kasus tersebut.
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi saat dihubungi awak media pada Senin, 3 Februari terkait perkembangan pengembangan kasus korupsi tersebut belum merespons.
Sebagai informasi, kasus korupsi ini bergulir pada 2019 lalu, menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Muh Yamin dan bendaharanya saat itu bernama Sandra.
Aparat penegak hukum (APH) kemudian menemukan dugaan korupsi di Dinkes Parepare, dana tersebut diduga raib sebesar Rp2,9 miliar pada 2018. Namun belakangan bertambah Rp6,3 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu.
dr Muh Yamin resmi terbukti bersalah melakukan korupsi sehingga dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Dr Yamin juga diwajibkan mengembalikan uang dikorupsi Rp6,3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, Kejari Parepare melakukan penyelidikan dan hasilnya, dua ASN Parepare berinisial Zahrial Djafar dan Jamaluddin ditetapkan menjadi tersangka di kasus tersebut. Zahrial divonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subs 2 tahun 3 bulan.
Sementara Jamaluddin, divonis 5 tahun dengan denda Rp 500 juta subs 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subs 2 tahun 6 bulan.
Pengamat Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Herman menganggap, secara hukum dalam aturan perundang-undangan, pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi harus cepat dan tepat.
"Harus dipahami bahwa korupsi ini adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang mengakibatkan penderitaan secara masif terutama anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat," ungkapnya, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar, Selasa (4/2/2025).
Herman juga mempertanyakan jika pihak kepolisian melakukan penggeledahan di Pemkot Parepare terkait kasus korupsi Dinas Kesehatan Parepare yang telah inkrah.
Sehingga, fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan itu tentu ada perintah hakim kepada pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya pindak pidana korupsi yang masih terkait dengan objek perkara.
"Atas dasar itulah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan," jelas Herman.
"Setelah dilakukan penyidikan dan berkasnya sudah cukup (dua alat bukti), maka P21. Dari situ jaksa boleh mengajukan untuk sidang baru yang tidak terkait dengan perkara sebelumnya. Jadi ada dua objek dan perkara yang berbeda. Termasuk subjek hukumnya," tambah Kaprodi Ilmu Hukum UNM ini.
Herman menegaskan bahwa kasus korupsi itu juga terkait dengan kepentingan keuangan negara yang notabenenya adalah untuk digunakan kembali kepada kemaslahatan utamanya kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.
"Itu perintah konstitusi di pembukaan di alinea keempat sehingga, kemudian polisi tidak boleh main-main dalam hal penyelidikan terhadap korupsi," tegas Herman.
Herman mengungkapkan bahwa dalam perintah UUD itu pemerintah wajib menciptakan kesejahteraan bagaimana kesejahteraan itu tercipta salah satu indikatornya adalah melalui pengelolaan keuangan negara dan pertanggungjawaban keuangan negara.
"Apalagi ini DAK Kesehatan. Kesehatan ini bagian dari hak asasi manusia, maka polisi atas nama hak asasi manusia melindungi kesehatan masyarakat maka wajib hukumnya melakukan penyelidikan dengan serius. Tidak boleh tidak karena itu adalah perintah konstitusi," ungkapnya.
Menurut Herman, Polda Sulsel juga harus membuka secara lebar informasi terkait kasus korupsi agar masyarakat mengetahui secara transparansi kasus korupsi yang ditangani oleh pihak kepolisian.
"Kasus korupsi itu tidak boleh ditutup-tutupi. Harus disiarkan ke masyarakat supaya masyarakat tahu hak konstitusional. Kita semua mengetahui sampai di mana penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terkait dengan keuangan negara," tuturnya.
"Polisi harus memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat bahwa perkembangan kasus korupsi ini adalah sudah sampai tahap mana, sudah di bagian mana, sudah di proses mana, apakah di penyelidikan atau penyidikan," lanjut Herman.
Sebelumnya, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR menyoroti kasus korupsi DAK Dinas Kesehatan Kota Parepare 2017-2018 yang sedang mandek.
Menurut Djusman, karena tidak ada perkembangan setelah APH melakukan penggeledahan rumah Eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan, 19 Juli 2024 lalu.
Djusman membeberkan bahwa memang perkara ini telah berstatus inkrah seperti dalam tuntutan telah divonis bersalah dan dengan beberapa tersangka yang kemudian menjadi berstatus terpidana.
"Namun pada perkembangannya penyidik menemukan fakta baru, maka itu bukan keliru, ini membuktikan untuk dilakukan pengembangan," tutur Djusman.
Djusman menganggap bahwa penyidik yang telah melakukan upaya hukum dengan melakukan penggeledahan di Pemkot Parepare namun memang menjadi pertanyaan besar karena pengeledahan itu tidak pernah diketahui perkembangannya.
"Sehingga ini yang harus dibuka ke publik," anggapnya.
Pasalnya, sejak penggeledahan dilakukan pada 19 Juli 2024 lalu di Ruang Arsip Pemkot Parepare, Dinas Kesehatan Parepare, dan rumah mantan Kabag Pembangunan Parepare, belum ada titik terang kelanjutan kasus tersebut.
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi saat dihubungi awak media pada Senin, 3 Februari terkait perkembangan pengembangan kasus korupsi tersebut belum merespons.
Sebagai informasi, kasus korupsi ini bergulir pada 2019 lalu, menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Muh Yamin dan bendaharanya saat itu bernama Sandra.
Aparat penegak hukum (APH) kemudian menemukan dugaan korupsi di Dinkes Parepare, dana tersebut diduga raib sebesar Rp2,9 miliar pada 2018. Namun belakangan bertambah Rp6,3 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu.
dr Muh Yamin resmi terbukti bersalah melakukan korupsi sehingga dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Dr Yamin juga diwajibkan mengembalikan uang dikorupsi Rp6,3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, Kejari Parepare melakukan penyelidikan dan hasilnya, dua ASN Parepare berinisial Zahrial Djafar dan Jamaluddin ditetapkan menjadi tersangka di kasus tersebut. Zahrial divonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subs 2 tahun 3 bulan.
Sementara Jamaluddin, divonis 5 tahun dengan denda Rp 500 juta subs 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subs 2 tahun 6 bulan.
Pengamat Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Herman menganggap, secara hukum dalam aturan perundang-undangan, pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi harus cepat dan tepat.
"Harus dipahami bahwa korupsi ini adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang mengakibatkan penderitaan secara masif terutama anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat," ungkapnya, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar, Selasa (4/2/2025).
Herman juga mempertanyakan jika pihak kepolisian melakukan penggeledahan di Pemkot Parepare terkait kasus korupsi Dinas Kesehatan Parepare yang telah inkrah.
Sehingga, fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan itu tentu ada perintah hakim kepada pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya pindak pidana korupsi yang masih terkait dengan objek perkara.
"Atas dasar itulah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan," jelas Herman.
"Setelah dilakukan penyidikan dan berkasnya sudah cukup (dua alat bukti), maka P21. Dari situ jaksa boleh mengajukan untuk sidang baru yang tidak terkait dengan perkara sebelumnya. Jadi ada dua objek dan perkara yang berbeda. Termasuk subjek hukumnya," tambah Kaprodi Ilmu Hukum UNM ini.
Herman menegaskan bahwa kasus korupsi itu juga terkait dengan kepentingan keuangan negara yang notabenenya adalah untuk digunakan kembali kepada kemaslahatan utamanya kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.
"Itu perintah konstitusi di pembukaan di alinea keempat sehingga, kemudian polisi tidak boleh main-main dalam hal penyelidikan terhadap korupsi," tegas Herman.
Herman mengungkapkan bahwa dalam perintah UUD itu pemerintah wajib menciptakan kesejahteraan bagaimana kesejahteraan itu tercipta salah satu indikatornya adalah melalui pengelolaan keuangan negara dan pertanggungjawaban keuangan negara.
"Apalagi ini DAK Kesehatan. Kesehatan ini bagian dari hak asasi manusia, maka polisi atas nama hak asasi manusia melindungi kesehatan masyarakat maka wajib hukumnya melakukan penyelidikan dengan serius. Tidak boleh tidak karena itu adalah perintah konstitusi," ungkapnya.
Menurut Herman, Polda Sulsel juga harus membuka secara lebar informasi terkait kasus korupsi agar masyarakat mengetahui secara transparansi kasus korupsi yang ditangani oleh pihak kepolisian.
"Kasus korupsi itu tidak boleh ditutup-tutupi. Harus disiarkan ke masyarakat supaya masyarakat tahu hak konstitusional. Kita semua mengetahui sampai di mana penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terkait dengan keuangan negara," tuturnya.
"Polisi harus memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat bahwa perkembangan kasus korupsi ini adalah sudah sampai tahap mana, sudah di bagian mana, sudah di proses mana, apakah di penyelidikan atau penyidikan," lanjut Herman.
Sebelumnya, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR menyoroti kasus korupsi DAK Dinas Kesehatan Kota Parepare 2017-2018 yang sedang mandek.
Menurut Djusman, karena tidak ada perkembangan setelah APH melakukan penggeledahan rumah Eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan, 19 Juli 2024 lalu.
Djusman membeberkan bahwa memang perkara ini telah berstatus inkrah seperti dalam tuntutan telah divonis bersalah dan dengan beberapa tersangka yang kemudian menjadi berstatus terpidana.
"Namun pada perkembangannya penyidik menemukan fakta baru, maka itu bukan keliru, ini membuktikan untuk dilakukan pengembangan," tutur Djusman.
Djusman menganggap bahwa penyidik yang telah melakukan upaya hukum dengan melakukan penggeledahan di Pemkot Parepare namun memang menjadi pertanyaan besar karena pengeledahan itu tidak pernah diketahui perkembangannya.
"Sehingga ini yang harus dibuka ke publik," anggapnya.
(MAN)
Berita Terkait

News
Satgas PASTI Lawan Keuangan Ilegal di Sulsel Lewat Coaching Clinic Bareng Kepolisian
OJK Sulselbar selaku Ketua Satgas PASTI Sulsel menggelar Coaching Clinic untuk anggota Polda Sulsel, sebagai upaya memerangi aktivitas keuangan ilegal di wilayahnya. Foto/Istimewa
Kamis, 29 Mei 2025 04:01

News
Dugaan Korupsi di BP2P Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati Sulsel
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman melaporkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III.
Selasa, 27 Mei 2025 16:35

News
Dua Hari, Ditlantas Polda Sulsel Tindak 104 Kendaraan Kelebihan Muatan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel mencatat sebanyak 104 pelanggaran, selama operasi penindakan angkutan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang digelar sejak 22-24 Mei 2025.
Sabtu, 24 Mei 2025 22:07

Makassar City
Kasus Dugaan Pembajakan Tesis Dosen Penguji UNM Naik ke Meja Komdis
Kasus dugaan pembajakan tesis yang melibatkan oknum dosen penguji di Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Y, naik ke meja Komite Etik dan Disiplin (Komdis).
Sabtu, 24 Mei 2025 21:00

Sulsel
Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Bendahara Desa Tunikamaseang Maros Diberhentikan
Bendahara Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Makmur dicopot dari jabatannya. Pemberhentian Makmur lantaran tersandung kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa.
Kamis, 22 Mei 2025 15:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Yuk Ikuti UMI Fun Run 7.1 K! Hadiah Rp12 Juta & Bertabur Doorprize
2

TP PKK Gowa Belajar Olahan Limbah Sabut Kelapa ke Pengrajin di Minahasa Utara
3

Atlet Lari Nasional Rikki Martin Simbolon Taklukkan MHM 2025
4

Kinerja Positif Pelindo Regional 4: Arus Penumpang, Peti Kemas, dan Kapal Meningkat
5

MHM 2025 Tuntas, Walkot Munafri Janji Benahi Infranstruktur Sambut Ajang Selanjutnya
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Yuk Ikuti UMI Fun Run 7.1 K! Hadiah Rp12 Juta & Bertabur Doorprize
2

TP PKK Gowa Belajar Olahan Limbah Sabut Kelapa ke Pengrajin di Minahasa Utara
3

Atlet Lari Nasional Rikki Martin Simbolon Taklukkan MHM 2025
4

Kinerja Positif Pelindo Regional 4: Arus Penumpang, Peti Kemas, dan Kapal Meningkat
5

MHM 2025 Tuntas, Walkot Munafri Janji Benahi Infranstruktur Sambut Ajang Selanjutnya