MK Tolak Gugatan INIMI, MULIA Segera Ditetapkan Pemenang Pilwalkot Makassar
Ahmad Muhaimin
Selasa, 04 Februari 2025 - 21:59 WIB
Ketua MK, Suhartoyo dengan Wakil Ketua, Arief Hidayat. Foto: Humas MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB.
Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim MK Suhartoyo.
KPU Tetapkan Hasil Pilwalkot Makassar 2024
Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB.
Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim MK Suhartoyo.
KPU Tetapkan Hasil Pilwalkot Makassar 2024