home sulsel

MK Tolak Gugatan INIMI, MULIA Segera Ditetapkan Pemenang Pilwalkot Makassar

Selasa, 04 Februari 2025 - 21:59 WIB
Ketua MK, Suhartoyo dengan Wakil Ketua, Arief Hidayat. Foto: Humas MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB.

Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim MK Suhartoyo.

KPU Tetapkan Hasil Pilwalkot Makassar 2024
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya