home sulsel

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Korbannya 2 Orang

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:29 WIB
Pelaku persetubuhan anak, MI kini ditangkap Polres Luwu Utara. Foto: Istimewa
Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (23) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

MI diamankan di kediamannya di Dusun Rampoang, Desa Takalalla, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara pada Senin (10/02/2025) sekira pukul 03.40 WITA.

Pelapor Bernama MR yang merupakan orang tua korban. Kasus ini terjadi pada Mei 2024 di Dusun Rampoang, Desa Takalalla, Kecamatan Malangke.

Kedua korban berinisial TR (10) dan NS (9). Awalnya diminta untuk menjaga keponakan pelaku yang berinial N di rumahnya.

Namun, saat kedua korban hendak pulang, pelaku tiba-tiba menguncikan pintu rumah. MI langsung menarik TR dan S ke dalam kamar, lalu dikunci.

Setelah berada di dalam kamar, pelaku membungkam mulut mereka menggunakan lakban, serta mengikat tangan korban dengan tali.

MI lalu melakukan aksinya dengan cara membuka celana kedua korban dan melakukan hubungan badan terhadap kedua korban.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya