Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Korbannya 2 Orang
Selasa, 11 Feb 2025 15:29
Pelaku persetubuhan anak, MI kini ditangkap Polres Luwu Utara. Foto: Istimewa
LUWU UTARA - Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (23) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
MI diamankan di kediamannya di Dusun Rampoang, Desa Takalalla, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara pada Senin (10/02/2025) sekira pukul 03.40 WITA.
Pelapor Bernama MR yang merupakan orang tua korban. Kasus ini terjadi pada Mei 2024 di Dusun Rampoang, Desa Takalalla, Kecamatan Malangke.
Kedua korban berinisial TR (10) dan NS (9). Awalnya diminta untuk menjaga keponakan pelaku yang berinial N di rumahnya.
Namun, saat kedua korban hendak pulang, pelaku tiba-tiba menguncikan pintu rumah. MI langsung menarik TR dan S ke dalam kamar, lalu dikunci.
Setelah berada di dalam kamar, pelaku membungkam mulut mereka menggunakan lakban, serta mengikat tangan korban dengan tali.
MI lalu melakukan aksinya dengan cara membuka celana kedua korban dan melakukan hubungan badan terhadap kedua korban.
Kejadian ini disebut berlangsung berulang kali, meskipun korban tidak dapat mengingat secara pasti waktu dan tanggalnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Althof Zainudin menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” sambung AKP Althof.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
Polres Luwu Utara juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak.
MI diamankan di kediamannya di Dusun Rampoang, Desa Takalalla, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara pada Senin (10/02/2025) sekira pukul 03.40 WITA.
Pelapor Bernama MR yang merupakan orang tua korban. Kasus ini terjadi pada Mei 2024 di Dusun Rampoang, Desa Takalalla, Kecamatan Malangke.
Kedua korban berinisial TR (10) dan NS (9). Awalnya diminta untuk menjaga keponakan pelaku yang berinial N di rumahnya.
Namun, saat kedua korban hendak pulang, pelaku tiba-tiba menguncikan pintu rumah. MI langsung menarik TR dan S ke dalam kamar, lalu dikunci.
Setelah berada di dalam kamar, pelaku membungkam mulut mereka menggunakan lakban, serta mengikat tangan korban dengan tali.
MI lalu melakukan aksinya dengan cara membuka celana kedua korban dan melakukan hubungan badan terhadap kedua korban.
Kejadian ini disebut berlangsung berulang kali, meskipun korban tidak dapat mengingat secara pasti waktu dan tanggalnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Althof Zainudin menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” sambung AKP Althof.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
Polres Luwu Utara juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Hindari Ketegangan Warga dengan TNI, DPRD Sulsel Usul Lokasi Pembangunan Batalyon Digeser
Komisi C DPRD Sulsel merekomendasikan Pemprov Sulsel untuk mencari lahan alternatif bagi pembangunan Batalyon TNI TP 872 di Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara.
Kamis, 11 Des 2025 20:21
Sulsel
DPRD Sulsel Inventarisasi Lahan Hibah untuk Pembangunan Batalyon TNI di Luwu Utara
Polemik lahan hibah Pemprov Sulawesi Selatan untuk pembangunan Batalyon Teritorial TNI 872 di Rampoang, Luwu Utara, kini masuk ke meja Komisi C DPRD Sulsel.
Rabu, 10 Des 2025 20:21
Sulsel
Kisah Tragis Dua Guru di Luwu Utara: Difitnah, Ditangkap Subuh Hari Hingga Dipecat
Tahun 2018 menjadi awal perjalanan tak terlupakan bagi Rasnal, saat dirinya ditugaskan sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Rabu, 12 Nov 2025 23:52
Sulsel
RDP DPRD Sulsel, Guru asal Luwu Utara Mengajar Setahun Tanpa Gaji, Lalu Dipecat
Guru Rasnal di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, mengaku merasa terzalimi karena gajinya tidak dibayar lebih dari setahun sebelum keputusan PTDH diterbitkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Rabu, 12 Nov 2025 17:03
Sulsel
Air Mata Guru di Luwu Utara: Bantu Ekonomi Rekan Honorer, Berujung Pemecatan
Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, dipecat dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) memungut dana Rp20 ribu dari orangtua murid demi menggaji 10 guru honorer.
Minggu, 09 Nov 2025 21:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action