Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Korbannya 2 Orang

Selasa, 11 Feb 2025 15:29
Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Korbannya 2 Orang
Pelaku persetubuhan anak, MI kini ditangkap Polres Luwu Utara. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU UTARA - Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (23) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

MI diamankan di kediamannya di Dusun Rampoang, Desa Takalalla, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara pada Senin (10/02/2025) sekira pukul 03.40 WITA.

Pelapor Bernama MR yang merupakan orang tua korban. Kasus ini terjadi pada Mei 2024 di Dusun Rampoang, Desa Takalalla, Kecamatan Malangke.

Kedua korban berinisial TR (10) dan NS (9). Awalnya diminta untuk menjaga keponakan pelaku yang berinial N di rumahnya.

Namun, saat kedua korban hendak pulang, pelaku tiba-tiba menguncikan pintu rumah. MI langsung menarik TR dan S ke dalam kamar, lalu dikunci.

Setelah berada di dalam kamar, pelaku membungkam mulut mereka menggunakan lakban, serta mengikat tangan korban dengan tali.

MI lalu melakukan aksinya dengan cara membuka celana kedua korban dan melakukan hubungan badan terhadap kedua korban.

Kejadian ini disebut berlangsung berulang kali, meskipun korban tidak dapat mengingat secara pasti waktu dan tanggalnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.

Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Althof Zainudin menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” sambung AKP Althof.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

Polres Luwu Utara juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru