Air Mata Guru di Luwu Utara: Bantu Ekonomi Rekan Honorer, Berujung Pemecatan
Minggu, 09 Nov 2025 21:56
PGRI Luwu Utara menggelar unjuk rasa sebagai bentuk soliditas terhadap guru Rasnal dan Muis di DPRD Luwu Utara pada 4 November 2025. Foto: Istimewa
LUWU UTARA - Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, dipecat dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) memungut dana Rp20 ribu dari orangtua murid demi menggaji 10 guru honorer.
Kedua guru di Luwu Utara itu masing-masing bernama Abdul Muis dan Rasnal.
Pahlawan tanpa tanda jasa di Luwu Utara ini diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai PNS Guru oleh Gubernur Sulsel.
Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara Ismaruddin mengatakan, Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel per tanggal 21 agustus 2025.
"Sementara saudara Abdul Muis (diberhentikan) per tanggal 4 Oktober 2035. Keduanya dinyatakan PTDH oleh Gubernur Sulsel," kata Ismaruddin dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
Ismaruddin menyebut, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan sebagai ASN setelah UPT Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara menyurat kepada Gubernur.
Surat usulan pemberhentian itu berdasarkan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Rasnal dan Muis bersalah. Tapi, mahkamah dalam amarnya, tidak memerintahkan kepada sang guru agar dipecat.
Soal hal ini, PGRI menilai ada yang salah dari proses PTDH Rasnal dan Abdul Muis.
Ismaruddin berpendapat, pemerintah sepatutnya memberikan pembinaan kepada kedua guru ini sebelum diberhentikan.
"Ada something wrong di sini tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua," kata Ismaruddin.
Untuk itu, PGRI Luwu Utara bersama Rasnal dan Abdul Muis akan mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dua guru tersebut diampuni dengan alasan kemanusiaan.
"Kita memohon kepada bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru," harap Ismaruddin.
Sebagai protes atas keputusan PTDH tersebut, PGRI Luwu Utara pada 4 November menggelar unjuk rasa sebagai bentuk soliditas terhadap guru Rasnal dan Muis.
Kasus ini bermula pada tahun 2018. Saat itu, Rasnal yang menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara hendak membantu 10 guru honorer yang belum terima gaji selama sepuluh bulan.
Rasnal bersama Abdul Muis kemudian mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orangtua murid patungan tanpa paksaan. Usulan ini disetujui.
Hal ini diungkapkan mantan anggota komite SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja.
Supri menyebut, para orangtua murid saat itu tidak keberatan untuk urungan.
"Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu," tutur Supri di Masamba, Luwu Utara, Sabtu (8/11/2025).
Seiring waktu, Rasnal dan Abdul Muis dilapor ke Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu LSM.
Supri menyebut, berkas perkara guru Rasnal-Muis beberapa kali dikembalikan jaksa karena dianggap tidak cukup bukti sebagai gratifikasi atau tindak pidana korupsi.
Kata Supri, penyidik Polres Luwu Utara saat itu mendasarkan penetapan tersangka guru Rasnal dan Muis dengan hasil audit Inspektorat Luwu Utara. Padahal, kewenangan SMA adalah inspektorat tingkat provinsi.
"Tapi polisi saat itu meminta kepada pengawas daerah di sini, yang tidak berwenang dan menyatakan ada indikasi kerugian negara. Loh, di mana kerugian negaranya, sementara ini uang orangtua murid," beber Supri.
Perkara ini kemudian masuk ke meja hijau. Guru Rasnal-Muis sebagai tahanan kota harus disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Pada 15 Desember 2022, majelis hakim menyatakan guru Rasnal dan Muis tidak bersalah meminta bantuan orangtua untuk menggaji guru honorer. Keduanya dibebaskan dari segala tuntutan hakim.
Melansir laman direktori putusan MA, perkara ini teregister 56/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk guru Rasnal dan nomor 57 terhadap guru Abdul Muis.
Namun, jaksa Kejari Luwu Utara mengajukan permohonan Kasasi ke MA. Hasilnya, hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Hakim MA menghukum guru Rasnal dan Abdul Muis dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu tercatat dengan nomor 4999 K/ PID.SUS/ 2023 pada 23 Oktober 2023.
Bagi Supri, hukuman terhadap guru Rasnal dan Abdul Muis tidak sepatutnya. Sebab, persoalan ini menyangkut antara komite sekolah dan para orangtua murid.
"Yang jelas ini sangat menyayat hati, karena perbuatan komite dengan orangtua, bukan pak Rasnal dan Abdul Muis. Ini tidak adil, kalau ini gratifikasi, seharusnya semua yang memberikan itu dipenjara semua," kata Supri dengan nada sesal.
"Pak Rasnal tinggal dua tahun pensiun, pak Muis tinggal 8 bulan pensiun tapi diberhentikan," imbuh Supri.
Supri sendiri menyesalkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman langsung memberhentikan guru Rasnal dan Muis tanpa berempati.
"Saya tidak menyalahkan gubernur melakukan PTDH karena memang itu regulasi, tapi semestinya gubernur bijak dan berempati ada rasa empati pada guru," harap Supri.
"Mestinya, mempertanyakan kepada stafnya bahwa korupsinya kayak apa ini? kayak apa, kalau dana bos, iya (pecat),"
"Ini pembelajaran bagi kita semua bahwa ada kegagalan negara dalam membiayai pendidikan yang menyebabkan hak seorang guru, kehormatan seorang guru, kasarnya itu diinjak-injak yang dianiaya dan dilegalkan melalui putusan pengadilan," tandas Supri.
Kedua guru di Luwu Utara itu masing-masing bernama Abdul Muis dan Rasnal.
Pahlawan tanpa tanda jasa di Luwu Utara ini diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai PNS Guru oleh Gubernur Sulsel.
Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara Ismaruddin mengatakan, Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel per tanggal 21 agustus 2025.
"Sementara saudara Abdul Muis (diberhentikan) per tanggal 4 Oktober 2035. Keduanya dinyatakan PTDH oleh Gubernur Sulsel," kata Ismaruddin dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
Ismaruddin menyebut, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan sebagai ASN setelah UPT Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara menyurat kepada Gubernur.
Surat usulan pemberhentian itu berdasarkan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Rasnal dan Muis bersalah. Tapi, mahkamah dalam amarnya, tidak memerintahkan kepada sang guru agar dipecat.
Soal hal ini, PGRI menilai ada yang salah dari proses PTDH Rasnal dan Abdul Muis.
Ismaruddin berpendapat, pemerintah sepatutnya memberikan pembinaan kepada kedua guru ini sebelum diberhentikan.
"Ada something wrong di sini tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua," kata Ismaruddin.
Untuk itu, PGRI Luwu Utara bersama Rasnal dan Abdul Muis akan mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dua guru tersebut diampuni dengan alasan kemanusiaan.
"Kita memohon kepada bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru," harap Ismaruddin.
Sebagai protes atas keputusan PTDH tersebut, PGRI Luwu Utara pada 4 November menggelar unjuk rasa sebagai bentuk soliditas terhadap guru Rasnal dan Muis.
Kasus ini bermula pada tahun 2018. Saat itu, Rasnal yang menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara hendak membantu 10 guru honorer yang belum terima gaji selama sepuluh bulan.
Rasnal bersama Abdul Muis kemudian mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orangtua murid patungan tanpa paksaan. Usulan ini disetujui.
Hal ini diungkapkan mantan anggota komite SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja.
Supri menyebut, para orangtua murid saat itu tidak keberatan untuk urungan.
"Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu," tutur Supri di Masamba, Luwu Utara, Sabtu (8/11/2025).
Seiring waktu, Rasnal dan Abdul Muis dilapor ke Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu LSM.
Supri menyebut, berkas perkara guru Rasnal-Muis beberapa kali dikembalikan jaksa karena dianggap tidak cukup bukti sebagai gratifikasi atau tindak pidana korupsi.
Kata Supri, penyidik Polres Luwu Utara saat itu mendasarkan penetapan tersangka guru Rasnal dan Muis dengan hasil audit Inspektorat Luwu Utara. Padahal, kewenangan SMA adalah inspektorat tingkat provinsi.
"Tapi polisi saat itu meminta kepada pengawas daerah di sini, yang tidak berwenang dan menyatakan ada indikasi kerugian negara. Loh, di mana kerugian negaranya, sementara ini uang orangtua murid," beber Supri.
Perkara ini kemudian masuk ke meja hijau. Guru Rasnal-Muis sebagai tahanan kota harus disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Pada 15 Desember 2022, majelis hakim menyatakan guru Rasnal dan Muis tidak bersalah meminta bantuan orangtua untuk menggaji guru honorer. Keduanya dibebaskan dari segala tuntutan hakim.
Melansir laman direktori putusan MA, perkara ini teregister 56/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk guru Rasnal dan nomor 57 terhadap guru Abdul Muis.
Namun, jaksa Kejari Luwu Utara mengajukan permohonan Kasasi ke MA. Hasilnya, hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Hakim MA menghukum guru Rasnal dan Abdul Muis dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu tercatat dengan nomor 4999 K/ PID.SUS/ 2023 pada 23 Oktober 2023.
Bagi Supri, hukuman terhadap guru Rasnal dan Abdul Muis tidak sepatutnya. Sebab, persoalan ini menyangkut antara komite sekolah dan para orangtua murid.
"Yang jelas ini sangat menyayat hati, karena perbuatan komite dengan orangtua, bukan pak Rasnal dan Abdul Muis. Ini tidak adil, kalau ini gratifikasi, seharusnya semua yang memberikan itu dipenjara semua," kata Supri dengan nada sesal.
"Pak Rasnal tinggal dua tahun pensiun, pak Muis tinggal 8 bulan pensiun tapi diberhentikan," imbuh Supri.
Supri sendiri menyesalkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman langsung memberhentikan guru Rasnal dan Muis tanpa berempati.
"Saya tidak menyalahkan gubernur melakukan PTDH karena memang itu regulasi, tapi semestinya gubernur bijak dan berempati ada rasa empati pada guru," harap Supri.
"Mestinya, mempertanyakan kepada stafnya bahwa korupsinya kayak apa ini? kayak apa, kalau dana bos, iya (pecat),"
"Ini pembelajaran bagi kita semua bahwa ada kegagalan negara dalam membiayai pendidikan yang menyebabkan hak seorang guru, kehormatan seorang guru, kasarnya itu diinjak-injak yang dianiaya dan dilegalkan melalui putusan pengadilan," tandas Supri.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Guru di Tarowang Jeneponto Temukan Makanan Basi di Menu MBG
Pasalnya, ditemukan makanan diduga tidak layak konsumsi. Makanan tersebut sudah basi namun tetap disalurkan ke salah satu sekolah dasar penerima program di Kecamatan Tarowang.
Selasa, 21 Okt 2025 13:55
News
Guru dan Orang Tua Tinjau Langsung Dapur MBG di Makassar
SPPG selaku pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Makassar, Sulawesi Selatan, mengundang para guru, kepala sekolah, dan orang tua murid penerima manfaat ke dapur MBG.
Kamis, 16 Okt 2025 16:53
News
Antusiasme Guru & Siswa MAN 2 Makassar Ikuti Pelatihan Cyber Security Telkom
Sebanyak 150 siswa dan guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Makassar mengikuti Pelatihan Cyber Security dari Telkom di Aula PSBB, Selasa (9/9/2025).
Selasa, 09 Sep 2025 19:30
Sulsel
PT Vale & Pemkab Luwu Utara Sinergi Bangun Budaya Keselamatan Kerja
Sekitar 50 peserta antusias mengikuti basic safety training yang diselenggarakan oleh PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Kamis, 28 Agu 2025 17:56
Sulsel
Ribuan Guru di Maros Belum Terima Gaji
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Wandi Bangsawan Putra Patabai, memastikan bahwa saat ini tinggal menunggu proses pencairan gaji saja.
Rabu, 06 Agu 2025 15:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Konsorsium PTPPV Sultanbatara Perkenalkan Deretan Produk Inovatif Hasil Riset
2
Majelis Taklim Nurul Solthana Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan
3
Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital Lewat Fitur Anti-Spam & Anti-Scam
4
Ketika Digitalisasi Menumbuhkan Empati Kolektif
5
Turnamen Sepak Bola Piala Bupati U-15 Tingkatkan Potensi Pemain Muda di Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Konsorsium PTPPV Sultanbatara Perkenalkan Deretan Produk Inovatif Hasil Riset
2
Majelis Taklim Nurul Solthana Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan
3
Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital Lewat Fitur Anti-Spam & Anti-Scam
4
Ketika Digitalisasi Menumbuhkan Empati Kolektif
5
Turnamen Sepak Bola Piala Bupati U-15 Tingkatkan Potensi Pemain Muda di Gowa