DPRD Sulsel Rekomendasikan Nilai 2,5 Persen PI Migas Sengkang Negosiasi Ulang
Ahmad Muhaimin
Selasa, 11 Februari 2025 - 17:15 WIB
Komisi C DPRD Sulsel menggelar rapat kerja terkait Participating Interest (PI) Migas Sengkang di Gedung DPRD Sulsel pada Selasa (11/02/2025). Foto: Humas DPRD Sulsel
Komisi C DPRD Sulsel menggelar rapat kerja terkait Participating Interest (PI) Migas Sengkang di Gedung DPRD Sulsel pada Selasa (11/02/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Andre Prasetyo Tanta (APT). Hadir Dirut PT Sulsel Andalan Energi (SAE) yang merupakan Perseroda.
Andre mengatakan rapat ini sebagai bentuk tindaklanjut dari surat yang masuk dari Forum Merah Putih dan kunjungan DPRD Wajo ke DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan, ditemukan fakta bahwa sebenarnya sudah ada persetujuan bersama dengan pihak ketiga kontraktor yakni Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd (EEES). Nilainya sebesar 2,5 persen PI yang akan diberikan kepada PT SAE, yang nantinya akan dibagi dua antara PT SAE dengan BUMD Kabupaten Wajo.
"Setelah kita menelaah dengan baik berdasarkan peraturan Kementerian ESDM bahwa maksimal 10 persen yang bisa didapatkan PI ini," kata Andre.
"Kami akhirnya memberikan kesimpulan akan memberikan surat rekomendasi kepada PT SAE dan juga Pemprov Sulsel untuk memberhentikan sementara persetujuan 2,5 persen itu," sambungnya.
Andre menuturkan, 2,5 persen PI Migas tersebut belum sepenuhnya mencapai keinginan masyarakat Wajo. Apalagi jika melihat dengan hasil Center of Technology (CoT) dari Unhas bahwa nilai yang diperoleh pihak ketiga cukup tinggi.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Andre Prasetyo Tanta (APT). Hadir Dirut PT Sulsel Andalan Energi (SAE) yang merupakan Perseroda.
Andre mengatakan rapat ini sebagai bentuk tindaklanjut dari surat yang masuk dari Forum Merah Putih dan kunjungan DPRD Wajo ke DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan, ditemukan fakta bahwa sebenarnya sudah ada persetujuan bersama dengan pihak ketiga kontraktor yakni Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd (EEES). Nilainya sebesar 2,5 persen PI yang akan diberikan kepada PT SAE, yang nantinya akan dibagi dua antara PT SAE dengan BUMD Kabupaten Wajo.
"Setelah kita menelaah dengan baik berdasarkan peraturan Kementerian ESDM bahwa maksimal 10 persen yang bisa didapatkan PI ini," kata Andre.
"Kami akhirnya memberikan kesimpulan akan memberikan surat rekomendasi kepada PT SAE dan juga Pemprov Sulsel untuk memberhentikan sementara persetujuan 2,5 persen itu," sambungnya.
Andre menuturkan, 2,5 persen PI Migas tersebut belum sepenuhnya mencapai keinginan masyarakat Wajo. Apalagi jika melihat dengan hasil Center of Technology (CoT) dari Unhas bahwa nilai yang diperoleh pihak ketiga cukup tinggi.