home sulsel

Misteri Kematian IRT di Jeneponto Terungkap, Pelaku Suami Sendiri

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:44 WIB
Kuasa hukum dan keluarga korban seusai mengikut persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto kemarin. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Misteri dugaan pembunuhan Ibu rumah tangga (IRT) bernama Nimah (37) di dalam rumahnya di Desa Berroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) perlahan mulai terungkap.

Pengadilan Negeri Jeneponto menggelar sidang perdana kasus ini pada Senin (17/2/2025). Dalam sidang itu, hadir Ta'nang, terdakwa yang tidak lain merupakan suami dari Nimah. Ia didakwa terlibat dalam pembunuhan ini.

Kuasa Hukum Korban, Iryanti Wahyuningsih SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perbuatan terdakwa seperti yang disampaikan Jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan bagaimana cara-cara terdakwa melakukan perbuatannya terhadap korban malam itu.

"Sudah kami dengar langsung sidang perdana pembacaan dakwan penuntut umum, tiga pasal yang dakwakan yaitu pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja, pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 44 ayat 3 UU PKDRT," ujarnya.

Lebih lanjut Iryanti mengatakan, dalam sidang perdana ini terdakwa juga didampingi kuasa hukumnya.

"Ada kuasa hukumnya, tapi tadi tidak mengajukan pembelaan usai pembacaan dakwaan, jadi tahap sidang selanjutnya langsung agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum," terangnya.

Ia berharap kepada pihak keluarga korban yang hadir agar tenang menyaksikan jalannya persidangan. Tetap tertib dan tidak melakukan perbuatan anarkis guna menjaga marwah persidangan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya