Misteri Kematian IRT di Jeneponto Terungkap, Pelaku Suami Sendiri
Selasa, 18 Feb 2025 16:44

Kuasa hukum dan keluarga korban seusai mengikut persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto kemarin. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Misteri dugaan pembunuhan Ibu rumah tangga (IRT) bernama Nimah (37) di dalam rumahnya di Desa Berroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) perlahan mulai terungkap.
Pengadilan Negeri Jeneponto menggelar sidang perdana kasus ini pada Senin (17/2/2025). Dalam sidang itu, hadir Ta'nang, terdakwa yang tidak lain merupakan suami dari Nimah. Ia didakwa terlibat dalam pembunuhan ini.
Kuasa Hukum Korban, Iryanti Wahyuningsih SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perbuatan terdakwa seperti yang disampaikan Jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan bagaimana cara-cara terdakwa melakukan perbuatannya terhadap korban malam itu.
"Sudah kami dengar langsung sidang perdana pembacaan dakwan penuntut umum, tiga pasal yang dakwakan yaitu pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja, pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 44 ayat 3 UU PKDRT," ujarnya.
Lebih lanjut Iryanti mengatakan, dalam sidang perdana ini terdakwa juga didampingi kuasa hukumnya.
"Ada kuasa hukumnya, tapi tadi tidak mengajukan pembelaan usai pembacaan dakwaan, jadi tahap sidang selanjutnya langsung agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum," terangnya.
Ia berharap kepada pihak keluarga korban yang hadir agar tenang menyaksikan jalannya persidangan. Tetap tertib dan tidak melakukan perbuatan anarkis guna menjaga marwah persidangan.
"Saya sampaikan pihak keluarga agar tertib dan biarkan penuntut umum dan majelis hakim yang menilai perbuatan terdakwa, untuk diberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya," harap Iryanti.
Sebelumnya, Nimah diduga meninggal dunia tak wajar pada 24 Januari 2024. Pihak keluarga melapor ke polisi pada 4 Maret 2024. Tiga bulan kemudian, tepatnya 4 Juni, Tim Forensik Polda Sulsel melakukan ekshumasi pembongkaran makam Nimah di desa setempat.
Pengadilan Negeri Jeneponto menggelar sidang perdana kasus ini pada Senin (17/2/2025). Dalam sidang itu, hadir Ta'nang, terdakwa yang tidak lain merupakan suami dari Nimah. Ia didakwa terlibat dalam pembunuhan ini.
Kuasa Hukum Korban, Iryanti Wahyuningsih SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perbuatan terdakwa seperti yang disampaikan Jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan bagaimana cara-cara terdakwa melakukan perbuatannya terhadap korban malam itu.
"Sudah kami dengar langsung sidang perdana pembacaan dakwan penuntut umum, tiga pasal yang dakwakan yaitu pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja, pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 44 ayat 3 UU PKDRT," ujarnya.
Lebih lanjut Iryanti mengatakan, dalam sidang perdana ini terdakwa juga didampingi kuasa hukumnya.
"Ada kuasa hukumnya, tapi tadi tidak mengajukan pembelaan usai pembacaan dakwaan, jadi tahap sidang selanjutnya langsung agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum," terangnya.
Ia berharap kepada pihak keluarga korban yang hadir agar tenang menyaksikan jalannya persidangan. Tetap tertib dan tidak melakukan perbuatan anarkis guna menjaga marwah persidangan.
"Saya sampaikan pihak keluarga agar tertib dan biarkan penuntut umum dan majelis hakim yang menilai perbuatan terdakwa, untuk diberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya," harap Iryanti.
Sebelumnya, Nimah diduga meninggal dunia tak wajar pada 24 Januari 2024. Pihak keluarga melapor ke polisi pada 4 Maret 2024. Tiga bulan kemudian, tepatnya 4 Juni, Tim Forensik Polda Sulsel melakukan ekshumasi pembongkaran makam Nimah di desa setempat.
(MAN)
Berita Terkait

News
Polisi Selidiki Kasus Dokter Unhas yang Ditemukan Meninggal dalam Kontrakan
Polisi selidiki kasus kematian seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unhas, drg Ismawan Hajwan.
Jum'at, 09 Mei 2025 13:57

News
Tragedi Pembantaian Sekeluarga di Karunrung Masih Tinggalkan Cerita Mistis
Sudah sekitar 30 tahun berlalu, insiden berdarah pembantaian sadis sekeluarga di Jalan Karunrung Kota Makassar pada 12 Maret 1995 silam masih menyisahkan cerita mistis di kalangan masyarakat.
Rabu, 07 Mei 2025 19:37

News
Misteri Kematian Feni Ere Terungkap, Pelaku Berhasil Ditangkap Resmob Polda Sulsel
Misteri kematian seorang wanita karyawati showroom mobil di Kota Palopo bernama Feni Ere akhirnya terkuat. Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku diduga pembunuhnya.
Jum'at, 21 Mar 2025 16:01

News
Hasil Tes Urine, Remaja Pembunuh Wanita di Makassar Positif Narkotika
Tersangka pembunuh wanita berinisial SH (34) di Kota Makassar, RL (18) rupanya aktif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Fakta itu terungkap dari hasil tes urine RL.
Senin, 20 Jan 2025 19:17

News
Takut Ketahuan saat Merampok, Remaja 18 Tahun Bunuh dan Perkosa Korban
Aparat kepolisian Polrestabes Makassar menangkap remaja berinisial RL (18), terduga pelaku perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SH (34) di Kota Makassar.
Senin, 20 Jan 2025 16:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Melalui Rakerda, DPD KNPI Kota Makassar Ajak Pemuda Bersatu
2

Momentum Iduladha, Bupati Gowa Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
3

XLSMART Salurkan 112 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah, Termasuk Makassar
4

Berbagi Kebahagiaan di Idul Adha, PLN UID Sulselrabar Salurkan 80 Hewan Kurban untuk Masyarakat
5

Bupati Bulukumba Terima Belasan Sapi Kurban dari Kerukunan Masyarakat Bulukumba
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Melalui Rakerda, DPD KNPI Kota Makassar Ajak Pemuda Bersatu
2

Momentum Iduladha, Bupati Gowa Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
3

XLSMART Salurkan 112 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah, Termasuk Makassar
4

Berbagi Kebahagiaan di Idul Adha, PLN UID Sulselrabar Salurkan 80 Hewan Kurban untuk Masyarakat
5

Bupati Bulukumba Terima Belasan Sapi Kurban dari Kerukunan Masyarakat Bulukumba