Misteri Kematian IRT di Jeneponto Terungkap, Pelaku Suami Sendiri
Selasa, 18 Feb 2025 16:44

Kuasa hukum dan keluarga korban seusai mengikut persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto kemarin. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Misteri dugaan pembunuhan Ibu rumah tangga (IRT) bernama Nimah (37) di dalam rumahnya di Desa Berroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) perlahan mulai terungkap.
Pengadilan Negeri Jeneponto menggelar sidang perdana kasus ini pada Senin (17/2/2025). Dalam sidang itu, hadir Ta'nang, terdakwa yang tidak lain merupakan suami dari Nimah. Ia didakwa terlibat dalam pembunuhan ini.
Kuasa Hukum Korban, Iryanti Wahyuningsih SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perbuatan terdakwa seperti yang disampaikan Jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan bagaimana cara-cara terdakwa melakukan perbuatannya terhadap korban malam itu.
"Sudah kami dengar langsung sidang perdana pembacaan dakwan penuntut umum, tiga pasal yang dakwakan yaitu pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja, pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 44 ayat 3 UU PKDRT," ujarnya.
Lebih lanjut Iryanti mengatakan, dalam sidang perdana ini terdakwa juga didampingi kuasa hukumnya.
"Ada kuasa hukumnya, tapi tadi tidak mengajukan pembelaan usai pembacaan dakwaan, jadi tahap sidang selanjutnya langsung agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum," terangnya.
Ia berharap kepada pihak keluarga korban yang hadir agar tenang menyaksikan jalannya persidangan. Tetap tertib dan tidak melakukan perbuatan anarkis guna menjaga marwah persidangan.
"Saya sampaikan pihak keluarga agar tertib dan biarkan penuntut umum dan majelis hakim yang menilai perbuatan terdakwa, untuk diberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya," harap Iryanti.
Sebelumnya, Nimah diduga meninggal dunia tak wajar pada 24 Januari 2024. Pihak keluarga melapor ke polisi pada 4 Maret 2024. Tiga bulan kemudian, tepatnya 4 Juni, Tim Forensik Polda Sulsel melakukan ekshumasi pembongkaran makam Nimah di desa setempat.
Pengadilan Negeri Jeneponto menggelar sidang perdana kasus ini pada Senin (17/2/2025). Dalam sidang itu, hadir Ta'nang, terdakwa yang tidak lain merupakan suami dari Nimah. Ia didakwa terlibat dalam pembunuhan ini.
Kuasa Hukum Korban, Iryanti Wahyuningsih SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perbuatan terdakwa seperti yang disampaikan Jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan bagaimana cara-cara terdakwa melakukan perbuatannya terhadap korban malam itu.
"Sudah kami dengar langsung sidang perdana pembacaan dakwan penuntut umum, tiga pasal yang dakwakan yaitu pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja, pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 44 ayat 3 UU PKDRT," ujarnya.
Lebih lanjut Iryanti mengatakan, dalam sidang perdana ini terdakwa juga didampingi kuasa hukumnya.
"Ada kuasa hukumnya, tapi tadi tidak mengajukan pembelaan usai pembacaan dakwaan, jadi tahap sidang selanjutnya langsung agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum," terangnya.
Ia berharap kepada pihak keluarga korban yang hadir agar tenang menyaksikan jalannya persidangan. Tetap tertib dan tidak melakukan perbuatan anarkis guna menjaga marwah persidangan.
"Saya sampaikan pihak keluarga agar tertib dan biarkan penuntut umum dan majelis hakim yang menilai perbuatan terdakwa, untuk diberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya," harap Iryanti.
Sebelumnya, Nimah diduga meninggal dunia tak wajar pada 24 Januari 2024. Pihak keluarga melapor ke polisi pada 4 Maret 2024. Tiga bulan kemudian, tepatnya 4 Juni, Tim Forensik Polda Sulsel melakukan ekshumasi pembongkaran makam Nimah di desa setempat.
(MAN)
Berita Terkait

News
Hasil Tes Urine, Remaja Pembunuh Wanita di Makassar Positif Narkotika
Tersangka pembunuh wanita berinisial SH (34) di Kota Makassar, RL (18) rupanya aktif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Fakta itu terungkap dari hasil tes urine RL.
Senin, 20 Jan 2025 19:17

News
Takut Ketahuan saat Merampok, Remaja 18 Tahun Bunuh dan Perkosa Korban
Aparat kepolisian Polrestabes Makassar menangkap remaja berinisial RL (18), terduga pelaku perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SH (34) di Kota Makassar.
Senin, 20 Jan 2025 16:42

News
Polisi Diharapkan Mampu Ungkap Misteri Pembunuhan Emmy Eryani
Misteri pembunuhan Emmy Eryani (43) kembali menjadi sorotan. Kasus tragis kematian janda dua anak ini masih menyisakan tanda tanya sampai saat ini.
Sabtu, 18 Jan 2025 16:09

News
Sudah 73 Hari, Kematian Janda 2 Anak di Makassar Masih Misteri
Misteri kematian seorang perempuan bernama Emmy Eryani (43) sampai sekarang masih belum selesai. Pihak keluarga masih mencari keadilan atas kematian janda dua anak tersebut.
Selasa, 14 Jan 2025 16:00

Sulsel
Tim Gabungan Buru Pembunuh Rudy S Gani, Kapolres Bone: Kasus Ini Prioritas Kami
Polres Bone bersama Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan terus menyelidiki kasus penembakan yang menewaskan pengacara Rudy S Gani di Desa Patukku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
Minggu, 05 Jan 2025 15:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Hendak Evakuasi Warga Kecelakaan, Petugas PMI Malah Terkena Anak Panah
2

Panitia Umrah Subsidi Dipimpin Putri Dakka Dilapor ke Polisi, Pelapor Disebut Kurang Sabar
3

Gerak Cepat Walkot Munafri, Cairkan THR Bagi ASN-PPPK Pemkot Makassar Lebih Awal
4

Pemkab Selayar Programkan Penanaman 500 Ribu Pohon Kelapa Setiap Tahun
5

PPLPI Polipangkep Bagikan Ratusan Nasi Kotak ke Mahasiswa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Hendak Evakuasi Warga Kecelakaan, Petugas PMI Malah Terkena Anak Panah
2

Panitia Umrah Subsidi Dipimpin Putri Dakka Dilapor ke Polisi, Pelapor Disebut Kurang Sabar
3

Gerak Cepat Walkot Munafri, Cairkan THR Bagi ASN-PPPK Pemkot Makassar Lebih Awal
4

Pemkab Selayar Programkan Penanaman 500 Ribu Pohon Kelapa Setiap Tahun
5

PPLPI Polipangkep Bagikan Ratusan Nasi Kotak ke Mahasiswa