Misteri Kematian IRT di Jeneponto Terungkap, Pelaku Suami Sendiri

Selasa, 18 Feb 2025 16:44
Misteri Kematian IRT di Jeneponto Terungkap, Pelaku Suami Sendiri
Kuasa hukum dan keluarga korban seusai mengikut persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto kemarin. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Misteri dugaan pembunuhan Ibu rumah tangga (IRT) bernama Nimah (37) di dalam rumahnya di Desa Berroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) perlahan mulai terungkap.

Pengadilan Negeri Jeneponto menggelar sidang perdana kasus ini pada Senin (17/2/2025). Dalam sidang itu, hadir Ta'nang, terdakwa yang tidak lain merupakan suami dari Nimah. Ia didakwa terlibat dalam pembunuhan ini.

Kuasa Hukum Korban, Iryanti Wahyuningsih SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perbuatan terdakwa seperti yang disampaikan Jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan bagaimana cara-cara terdakwa melakukan perbuatannya terhadap korban malam itu.

"Sudah kami dengar langsung sidang perdana pembacaan dakwan penuntut umum, tiga pasal yang dakwakan yaitu pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja, pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 44 ayat 3 UU PKDRT," ujarnya.

Lebih lanjut Iryanti mengatakan, dalam sidang perdana ini terdakwa juga didampingi kuasa hukumnya.

"Ada kuasa hukumnya, tapi tadi tidak mengajukan pembelaan usai pembacaan dakwaan, jadi tahap sidang selanjutnya langsung agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum," terangnya.

Ia berharap kepada pihak keluarga korban yang hadir agar tenang menyaksikan jalannya persidangan. Tetap tertib dan tidak melakukan perbuatan anarkis guna menjaga marwah persidangan.

"Saya sampaikan pihak keluarga agar tertib dan biarkan penuntut umum dan majelis hakim yang menilai perbuatan terdakwa, untuk diberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya," harap Iryanti.

Sebelumnya, Nimah diduga meninggal dunia tak wajar pada 24 Januari 2024. Pihak keluarga melapor ke polisi pada 4 Maret 2024. Tiga bulan kemudian, tepatnya 4 Juni, Tim Forensik Polda Sulsel melakukan ekshumasi pembongkaran makam Nimah di desa setempat.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru