Pelaku Pembunuhan di TWA Bantimurung Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 13 Nov 2025 15:39
Pelaku Pembunuhan di TWA Bantimurung Terancam 15 Tahun Penjara
Press conference Polres Maros pengungkapan kasus pembunuhan di kawasan TWA Bantimurung, Kabupaten Maros, Kamis (13/11/2025). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Buruh harian lepas, Ruslan (35) yang tega menghabisi pacarnya sendiri H (41) di kawasan Penangkaran Kupu-kupu, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros beberapa waktu lalu, terancam hukuman15 tahuh penjara.

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap pada Kamis, 30 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 06.00 Wita.

Seorang warga menemukan sesosok perempuan dalam keadaan bersimbah darah di depan gerbang Penangkaran Kupu-kupu Taman Wisata Alam (TWA) Bantimurung, lalu melaporkan temuan itu ke Polsek Bantimurung.

Pria kelahiran Jayapura itu mengatakan, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya segera menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Korban yang merupakan PPPK paruh waktu itu ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka terbuka di bagian leher dan kepala," katanya dalam jumpa pers, Kamis (13/11/2025).

"Setelah diselidiki terungkap jika pelaku adalah kekasih korban, yakni Ruslan," ungkapnya.

Dia menyebutkan, saat diamankan, pelaku sedang berada di rumahnya. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat diamankan, pelaku ditemukan dalam kondisi terluka di bagian kepala, leher, dan lengan kiri. Luka tersebut diduga akibat perkelahian dengan korban sebelum korban meninggal dunia.

"Petugas kemudian membawa pelaku ke RS Dody Sarjoto Lanud Hasanuddin untuk menjalani perawatan intensif, dengan pendampingan dari tim medis Sidokkes Polres Maros serta Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros," sebutnya.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun. Namun hubungan keduanya mulai retak karena sering terlibat cekcok.

"Korban telah meminta untuk mengakhiri hubungan, namun keinginan itu tidak diterima oleh pelaku. Sehingga pada malam kejadian, keduanya bertemu di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Taman Wisata Alam Bantimurung untuk membicarakan hubungan mereka," jelasnya.

Pertemuan itu berubah menjadi pertengkaran hebat. Pertikaian terjadi karena beberapa hal, salah satunya korban meminta putus dan pelaku menolak.

"Selain itu, pelaku juga tidak menyetujui keinginan korban untuk ikut dalam kegiatan Jambore di Kecamatan Tompobulu," sebutnya.

Di tengah pertengkaran itu, keduanya saling memeriksa isi handphone masing-masing, termasuk percakapan WhatsApp dan galeri foto.

Saat itu pelaku sempat mencari handphon korban yang diduga disembunyikan di bawah sadel motor.

Namun, saat pelaku membuka bagian sadel, yang ditemukan justru sebilah parang dengan panjang 28 sentimeter dan lebar 4 sentimeter.

"Pelaku lalu mengambil parang tersebut, namun korban berusaha merebutnya dan melukai tangan kiri pelaku," imbuhnya.

Pada saat tersangka berupaya menghentikan pendarahan di tangan kirinya, korban kembali menyerang pelaku melukai leher bagian belakang dan kepala bagian atas tersangka.

Dalam kondisi emosi, pelaku merebut parang dan langsung menyerang korban secara membabi buta.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian leher, kepala depan, serta lengan kiri, hingga eninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah memastikan korban tak lagi bergerak, pelaku meninggalkan tempat kejadian dengan motornya.

Kapolsek Bantimurung, AKP Siswandi menyebutkan keduanya berstatus janda dan duda.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru