Pelaku Pembunuhan di TWA Bantimurung Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 13 Nov 2025 15:39
Press conference Polres Maros pengungkapan kasus pembunuhan di kawasan TWA Bantimurung, Kabupaten Maros, Kamis (13/11/2025). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Buruh harian lepas, Ruslan (35) yang tega menghabisi pacarnya sendiri H (41) di kawasan Penangkaran Kupu-kupu, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros beberapa waktu lalu, terancam hukuman15 tahuh penjara.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap pada Kamis, 30 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 06.00 Wita.
Seorang warga menemukan sesosok perempuan dalam keadaan bersimbah darah di depan gerbang Penangkaran Kupu-kupu Taman Wisata Alam (TWA) Bantimurung, lalu melaporkan temuan itu ke Polsek Bantimurung.
Pria kelahiran Jayapura itu mengatakan, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya segera menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Korban yang merupakan PPPK paruh waktu itu ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka terbuka di bagian leher dan kepala," katanya dalam jumpa pers, Kamis (13/11/2025).
"Setelah diselidiki terungkap jika pelaku adalah kekasih korban, yakni Ruslan," ungkapnya.
Dia menyebutkan, saat diamankan, pelaku sedang berada di rumahnya. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat diamankan, pelaku ditemukan dalam kondisi terluka di bagian kepala, leher, dan lengan kiri. Luka tersebut diduga akibat perkelahian dengan korban sebelum korban meninggal dunia.
"Petugas kemudian membawa pelaku ke RS Dody Sarjoto Lanud Hasanuddin untuk menjalani perawatan intensif, dengan pendampingan dari tim medis Sidokkes Polres Maros serta Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros," sebutnya.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun. Namun hubungan keduanya mulai retak karena sering terlibat cekcok.
"Korban telah meminta untuk mengakhiri hubungan, namun keinginan itu tidak diterima oleh pelaku. Sehingga pada malam kejadian, keduanya bertemu di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Taman Wisata Alam Bantimurung untuk membicarakan hubungan mereka," jelasnya.
Pertemuan itu berubah menjadi pertengkaran hebat. Pertikaian terjadi karena beberapa hal, salah satunya korban meminta putus dan pelaku menolak.
"Selain itu, pelaku juga tidak menyetujui keinginan korban untuk ikut dalam kegiatan Jambore di Kecamatan Tompobulu," sebutnya.
Di tengah pertengkaran itu, keduanya saling memeriksa isi handphone masing-masing, termasuk percakapan WhatsApp dan galeri foto.
Saat itu pelaku sempat mencari handphon korban yang diduga disembunyikan di bawah sadel motor.
Namun, saat pelaku membuka bagian sadel, yang ditemukan justru sebilah parang dengan panjang 28 sentimeter dan lebar 4 sentimeter.
"Pelaku lalu mengambil parang tersebut, namun korban berusaha merebutnya dan melukai tangan kiri pelaku," imbuhnya.
Pada saat tersangka berupaya menghentikan pendarahan di tangan kirinya, korban kembali menyerang pelaku melukai leher bagian belakang dan kepala bagian atas tersangka.
Dalam kondisi emosi, pelaku merebut parang dan langsung menyerang korban secara membabi buta.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian leher, kepala depan, serta lengan kiri, hingga eninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban tak lagi bergerak, pelaku meninggalkan tempat kejadian dengan motornya.
Kapolsek Bantimurung, AKP Siswandi menyebutkan keduanya berstatus janda dan duda.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap pada Kamis, 30 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 06.00 Wita.
Seorang warga menemukan sesosok perempuan dalam keadaan bersimbah darah di depan gerbang Penangkaran Kupu-kupu Taman Wisata Alam (TWA) Bantimurung, lalu melaporkan temuan itu ke Polsek Bantimurung.
Pria kelahiran Jayapura itu mengatakan, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya segera menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Korban yang merupakan PPPK paruh waktu itu ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka terbuka di bagian leher dan kepala," katanya dalam jumpa pers, Kamis (13/11/2025).
"Setelah diselidiki terungkap jika pelaku adalah kekasih korban, yakni Ruslan," ungkapnya.
Dia menyebutkan, saat diamankan, pelaku sedang berada di rumahnya. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat diamankan, pelaku ditemukan dalam kondisi terluka di bagian kepala, leher, dan lengan kiri. Luka tersebut diduga akibat perkelahian dengan korban sebelum korban meninggal dunia.
"Petugas kemudian membawa pelaku ke RS Dody Sarjoto Lanud Hasanuddin untuk menjalani perawatan intensif, dengan pendampingan dari tim medis Sidokkes Polres Maros serta Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros," sebutnya.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun. Namun hubungan keduanya mulai retak karena sering terlibat cekcok.
"Korban telah meminta untuk mengakhiri hubungan, namun keinginan itu tidak diterima oleh pelaku. Sehingga pada malam kejadian, keduanya bertemu di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Taman Wisata Alam Bantimurung untuk membicarakan hubungan mereka," jelasnya.
Pertemuan itu berubah menjadi pertengkaran hebat. Pertikaian terjadi karena beberapa hal, salah satunya korban meminta putus dan pelaku menolak.
"Selain itu, pelaku juga tidak menyetujui keinginan korban untuk ikut dalam kegiatan Jambore di Kecamatan Tompobulu," sebutnya.
Di tengah pertengkaran itu, keduanya saling memeriksa isi handphone masing-masing, termasuk percakapan WhatsApp dan galeri foto.
Saat itu pelaku sempat mencari handphon korban yang diduga disembunyikan di bawah sadel motor.
Namun, saat pelaku membuka bagian sadel, yang ditemukan justru sebilah parang dengan panjang 28 sentimeter dan lebar 4 sentimeter.
"Pelaku lalu mengambil parang tersebut, namun korban berusaha merebutnya dan melukai tangan kiri pelaku," imbuhnya.
Pada saat tersangka berupaya menghentikan pendarahan di tangan kirinya, korban kembali menyerang pelaku melukai leher bagian belakang dan kepala bagian atas tersangka.
Dalam kondisi emosi, pelaku merebut parang dan langsung menyerang korban secara membabi buta.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian leher, kepala depan, serta lengan kiri, hingga eninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban tak lagi bergerak, pelaku meninggalkan tempat kejadian dengan motornya.
Kapolsek Bantimurung, AKP Siswandi menyebutkan keduanya berstatus janda dan duda.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos
Seorang wanita muda ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar kosnya yang berlokasi di Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Rabu (13/5/2026) pagi kemari
Jum'at, 15 Mei 2026 00:18
Sulsel
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, mendesak Polres Maros segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung.
Rabu, 13 Mei 2026 14:55
Sulsel
Keluarga Korban Pencabulan di Ponpes Manbaul Ulum Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Penanganan kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros di Polres Maros hingga kini masih bergulir.
Rabu, 13 Mei 2026 13:40
Sulsel
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Jeneponto Ditangkap Polisi
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Jum'at, 24 Apr 2026 07:46
News
Cekcok Anak Berujung Maut, Nelayan di Kodingareng Tewas Ditikam Tetangga
Insiden berdarah terjadi di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, pada Senin malam (20/4/2026).
Rabu, 22 Apr 2026 05:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
2
Sambut Harlah ke-50, LPM Profesi UNM Gelar Lomba Video Opini
3
Pemkot Makassar Benahi SPMB 2026, Server Terpisah hingga Helpdesk Sekolah
4
Rektor UIN Alauddin Singgung Penyakit Intelektual di Pengukuhan 3 Guru Besar
5
Bupati Bone Serahkan Trofi Juara BBC 2026 kepada Palakka FC
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
2
Sambut Harlah ke-50, LPM Profesi UNM Gelar Lomba Video Opini
3
Pemkot Makassar Benahi SPMB 2026, Server Terpisah hingga Helpdesk Sekolah
4
Rektor UIN Alauddin Singgung Penyakit Intelektual di Pengukuhan 3 Guru Besar
5
Bupati Bone Serahkan Trofi Juara BBC 2026 kepada Palakka FC