Keluarga Korban Pencabulan di Ponpes Manbaul Ulum Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 13:40
Keluarga Korban Pencabulan di Ponpes Manbaul Ulum Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Penanganan kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros di Polres Maros hingga kini masih bergulir.

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren sebagai pelaku AA (64) ini telah dilaporkan sejak Februari 2025 lalu.

Lantaran sudah berproses setahun, keluarga korban pun mengeluhkan lambatnya penanganan perkara di Polres Maros. Pasalnya, terduga pelaku hingga kini belum berhasil diamankan.

Keluarga korban, AR (36), mengatakan, dugaan pelecehan itu terjadi pada akhir 2024 lalu. Namun hingga kini, belum ada perkembangan berarti dari proses hukum yang berjalan.

“Tidak ada perkembangannya. Padahal sudah setahun yang lalu. Terakhir itu saya komunikasi sama Kanit, katanya sementara diusahakan dana untuk penjemputan pelaku. Setelah itu tidak ada lagi kabarnya,” ujar AR kepada awak media, Rabu (13/05/2026).

AR mengaku, terakhir kali berkomunikasi dengan penyidik perempuan bernama Rahmitia selaku Kanit PPPA sekitar akhir tahun lalu.

Menurutnya, sejak laporan dibuat, sudah tiga kali terjadi pergantian Kepala Unit PPPA.

"Sudah tiga kali ganti Kanit, tapi belum ada perkembangan sama sekali," katanya.

Dia mengaku kecewa lantaran terduga pelaku disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tetapi belum juga ditangkap.

"Katanya sudah tahu keberadaannya di Kalimantan, tapi sampai sekarang belum ada penjemputan. Polisi bilang tunggu dana karena butuh biaya ke sana," ujarnya.

AR juga menyoroti minimnya komunikasi dari pihak kepolisian selama proses penanganan kasus berlangsung.

"Sekarang malah tidak ada kabar sama sekali dari Kanit yang baru," tambahnya.

Menurut AR, keluarga hanya berharap agar kasus tersebut segera dituntaskan dan pelaku bisa segera diamankan.

"Harapan saya dipercepat karena pelakunya masih berkeliaran. Saya mau tahu sebenarnya apa kendalanya," katanya.

Kasus ini terbongkar saat korban curhat pada bibinya di awal Januari tahun lalu.Sang anak mengaku sering di ajak ke kamar oleh sang pimpinan pesantren.

"Modusnya diajak ke kamar, disuruh pijit-pijit dan sempat dikasih uang dari awalnya Rp500 ribu menjadi Rp 1,5 juta dengan alasan “bisaki temanika?" Katanya.

Tak jarang, pimpinan pesantren ini modus menghukum santriwati di kamar muhasabah.

"Total ada empat korban, dengan perlakuan dan modus yang sama dilakukan berulang kali di ruang hukuman," sebutnya.

Dia menyebutkan, keponakannya saat itu duduk di bangku kelas 3 SMA. Korban memberanikan kabur dari pondok setelah mendapat perlakuan tak menyenangkan.

"Korban ada empat, dua orang kelas 3 SMA, dua lainnya masih SMP," tururnya.

Kejadian ini pun menyisakan trauma mendalam bagi korban. Bahkan korban sempat tak masuk sekolah hingga hari ujian.

"Sempat mau dipidahkan sekolahnya, tapi pihak sekolah meminta agar tetap diselesaikan (pendidikannya) karena sudah masuk ujian, pas mau ujian baru masuk," ujar AR.

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad mengatakan, kasus tersebut masih bergulir. Tersangka telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru