Penonaktifan Dirut PDAM Bantaeng Dipersoalkan, DPRD Dinilai Keliru

Minggu, 08 Feb 2026 16:34
Penonaktifan Dirut PDAM Bantaeng Dipersoalkan, DPRD Dinilai Keliru
Penonaktifan Direktur PDAM Bantaeng, Suwardi. Foto: Istimewa
Comment
Share
BANTAENG - Penonaktifan Direktur PDAM Bantaeng, Suwardi oleh Bupati Bantaeng memicu pro dan kontra di tengah publik. Mantan Anggota DPRD Bantaeng empat periode, Muh Anas Hasan, turut menanggapi polemik tersebut.

Anas menyoroti rekomendasi DPRD Bantaeng yang menjadi dasar penonaktifan Suwardi. Ia menilai rekomendasi tersebut bermasalah secara hukum dan tidak layak dijadikan acuan kebijakan.

"Rekomendasi itu cacat hukum, tidak boleh dijadikan acuan untuk menonaktifkan direktur," kata Anas Hasan, Minggu 11-2-2026.

Menurut Anas, DPRD Bantaeng sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Budi Santoso bersama Pergerakan Aliansi Demokrasi Masyaarakat di ruang utama DPRD, Rabu (28/2/2026).

Dalam rapat tersebut, dewan mengundang dua kelompok yang memprotes Suwardi dan meminta Bupati Bantaeng mencopotnya, yakni Yudha Jaya bersama sejumlah aktivis serta puluhan karyawan PDAM.

Ia menilai forum tersebut tidak tepat disebut RDP karena tidak menghadirkan Direktur PDAM maupun pihak terkait lainnya.

“Itu bukan RDP karena tidak menghadirkan Direktur PDAM dan para pihak yang terkait,” paparnya.

Anas menjelaskan, RDP seharusnya menghadirkan seluruh pihak yang bersengketa agar argumentasi masing-masing dapat didengar secara berimbang.

“Perlu anda ketahui, RDP itu adalah rapat yang paling rendah tingkatannya di antara rapat-rapat DPRD dan harus menghadirkan kedua belah pihak,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa rekomendasi yang ditujukan kepada pihak eksternal harus melalui rapat paripurna DPRD.

“Rekomendasi eksternal tidak gampang diterbitkan. Itu harus melalui rapat paripurna dewan,” urainya.

Anas juga menyoroti penggunaan istilah “dugaan” dalam dokumen rekomendasi.

“Dalam sebuah rekomendasi dewan, tidak boleh ada kata 'dugaan' atau disinyalir. Intinya, rekomendasi tanggal 28 Januari itu, sangat lemah,” tandasnya.

Ia berharap pimpinan DPRD Bantaeng ke depan lebih cermat dan bijak dalam menerbitkan rekomendasi, khususnya yang ditujukan kepada pihak eksternal agar tidak memicu polemik baru di masyarakat.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru