Penonaktifan Dirut PDAM Bantaeng Dipersoalkan, DPRD Dinilai Keliru
Minggu, 08 Feb 2026 16:34
Penonaktifan Direktur PDAM Bantaeng, Suwardi. Foto: Istimewa
BANTAENG - Penonaktifan Direktur PDAM Bantaeng, Suwardi oleh Bupati Bantaeng memicu pro dan kontra di tengah publik. Mantan Anggota DPRD Bantaeng empat periode, Muh Anas Hasan, turut menanggapi polemik tersebut.
Anas menyoroti rekomendasi DPRD Bantaeng yang menjadi dasar penonaktifan Suwardi. Ia menilai rekomendasi tersebut bermasalah secara hukum dan tidak layak dijadikan acuan kebijakan.
"Rekomendasi itu cacat hukum, tidak boleh dijadikan acuan untuk menonaktifkan direktur," kata Anas Hasan, Minggu 11-2-2026.
Menurut Anas, DPRD Bantaeng sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Budi Santoso bersama Pergerakan Aliansi Demokrasi Masyaarakat di ruang utama DPRD, Rabu (28/2/2026).
Dalam rapat tersebut, dewan mengundang dua kelompok yang memprotes Suwardi dan meminta Bupati Bantaeng mencopotnya, yakni Yudha Jaya bersama sejumlah aktivis serta puluhan karyawan PDAM.
Ia menilai forum tersebut tidak tepat disebut RDP karena tidak menghadirkan Direktur PDAM maupun pihak terkait lainnya.
“Itu bukan RDP karena tidak menghadirkan Direktur PDAM dan para pihak yang terkait,” paparnya.
Anas menjelaskan, RDP seharusnya menghadirkan seluruh pihak yang bersengketa agar argumentasi masing-masing dapat didengar secara berimbang.
“Perlu anda ketahui, RDP itu adalah rapat yang paling rendah tingkatannya di antara rapat-rapat DPRD dan harus menghadirkan kedua belah pihak,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa rekomendasi yang ditujukan kepada pihak eksternal harus melalui rapat paripurna DPRD.
“Rekomendasi eksternal tidak gampang diterbitkan. Itu harus melalui rapat paripurna dewan,” urainya.
Anas juga menyoroti penggunaan istilah “dugaan” dalam dokumen rekomendasi.
“Dalam sebuah rekomendasi dewan, tidak boleh ada kata 'dugaan' atau disinyalir. Intinya, rekomendasi tanggal 28 Januari itu, sangat lemah,” tandasnya.
Ia berharap pimpinan DPRD Bantaeng ke depan lebih cermat dan bijak dalam menerbitkan rekomendasi, khususnya yang ditujukan kepada pihak eksternal agar tidak memicu polemik baru di masyarakat.
Anas menyoroti rekomendasi DPRD Bantaeng yang menjadi dasar penonaktifan Suwardi. Ia menilai rekomendasi tersebut bermasalah secara hukum dan tidak layak dijadikan acuan kebijakan.
"Rekomendasi itu cacat hukum, tidak boleh dijadikan acuan untuk menonaktifkan direktur," kata Anas Hasan, Minggu 11-2-2026.
Menurut Anas, DPRD Bantaeng sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Budi Santoso bersama Pergerakan Aliansi Demokrasi Masyaarakat di ruang utama DPRD, Rabu (28/2/2026).
Dalam rapat tersebut, dewan mengundang dua kelompok yang memprotes Suwardi dan meminta Bupati Bantaeng mencopotnya, yakni Yudha Jaya bersama sejumlah aktivis serta puluhan karyawan PDAM.
Ia menilai forum tersebut tidak tepat disebut RDP karena tidak menghadirkan Direktur PDAM maupun pihak terkait lainnya.
“Itu bukan RDP karena tidak menghadirkan Direktur PDAM dan para pihak yang terkait,” paparnya.
Anas menjelaskan, RDP seharusnya menghadirkan seluruh pihak yang bersengketa agar argumentasi masing-masing dapat didengar secara berimbang.
“Perlu anda ketahui, RDP itu adalah rapat yang paling rendah tingkatannya di antara rapat-rapat DPRD dan harus menghadirkan kedua belah pihak,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa rekomendasi yang ditujukan kepada pihak eksternal harus melalui rapat paripurna DPRD.
“Rekomendasi eksternal tidak gampang diterbitkan. Itu harus melalui rapat paripurna dewan,” urainya.
Anas juga menyoroti penggunaan istilah “dugaan” dalam dokumen rekomendasi.
“Dalam sebuah rekomendasi dewan, tidak boleh ada kata 'dugaan' atau disinyalir. Intinya, rekomendasi tanggal 28 Januari itu, sangat lemah,” tandasnya.
Ia berharap pimpinan DPRD Bantaeng ke depan lebih cermat dan bijak dalam menerbitkan rekomendasi, khususnya yang ditujukan kepada pihak eksternal agar tidak memicu polemik baru di masyarakat.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Serahkan Tiga Ranperda untuk Dibahas DPRD Bantaeng
Bupati Bantaeng Muh. Fathul Fauzy Nurdin menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng, Selasa (15/9/2026).
Selasa, 15 Sep 2026 22:47
Sulsel
DPRD Bantaeng Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
DPRD Bantaeng dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyepakati perubahan KUA dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Sabtu, 29 Agu 2026 20:40
Sulsel
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027
Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama DPRD Kabupaten Bantaeng menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rabu, 12 Agu 2026 22:01
Sulsel
DPRD dan Pemkab Bantaeng Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
DPRD Kabupaten Bantaeng bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Selasa, 28 Jul 2026 07:25
Sulsel
DPRD Bantaeng Setujui LKPJ APBD 2025 dengan Sejumlah Catatan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi serta penetapan rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Selasa, 21 Apr 2026 09:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wali Kota Makassar Siapkan Sistem Peningkatan Kapasitas Lurah
2
Model Literasi Wanasari Dipaparkan ke Pemkab Luwu Timur, Petani Melon Jadi Contoh
3
Polisi Tahan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Guru SD di Jeneponto
4
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
5
Studi General 2026 FAI UMI Dorong Gen Z Perkuat Kesalehan Sosial
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wali Kota Makassar Siapkan Sistem Peningkatan Kapasitas Lurah
2
Model Literasi Wanasari Dipaparkan ke Pemkab Luwu Timur, Petani Melon Jadi Contoh
3
Polisi Tahan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Guru SD di Jeneponto
4
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
5
Studi General 2026 FAI UMI Dorong Gen Z Perkuat Kesalehan Sosial