Sekda Bacakan Jawaban Eksekutif di Paripurna Penyusunan Perangkat Daerah
Jum'at, 07 Nov 2025 14:10
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab dalam rapat paripurna Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, membacakan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Kamis, 6 November 2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Hj. Kasmawati, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Jumrah. dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan unit kerja, serta para Camat.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada anggota dewan yang telah menelaah Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015, serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Fraksi Partai Demokrat menekankan agar perubahan tipe perangkat daerah didasarkan pada evaluasi beban kerja yang objektif, bukan sekadar penyesuaian administratif.
Menanggapi hal tersebut, Sekda menjelaskan bahwa klasifikasi tipe struktur organisasi perangkat daerah bidang keuangan dan perencanaan, meliputi BKAD, Bapenda, dan Bapperida, telah sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 2017.
"Struktur organisasi akan dijabarkan lebih rinci melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja," ucap Sekda.
Fraksi Partai Golkar menyoroti kesesuaian klasifikasi tipe struktur organisasi perangkat daerah bidang keuangan dan perencanaan yang dalam hal ini yaitu BKAD, Bapenda, dan Bapperida. Sekda menegaskan, pengaturan tersebut telah disusun sesuai pedoman yang berlaku.
Sementara itu, Fraksi PAN meminta agar Ranperda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sekda menegaskan, penyusunan struktur organisasi perangkat daerah tetap mengacu pada Permendagri dan akan dijabarkan rinci pada masing-masing jabatan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Kemudian persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Bantaeng dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng akan dibahas lebih lanjut pada rapat paripurna berikutnya.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Kamis, 6 November 2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Hj. Kasmawati, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Jumrah. dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan unit kerja, serta para Camat.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada anggota dewan yang telah menelaah Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015, serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Fraksi Partai Demokrat menekankan agar perubahan tipe perangkat daerah didasarkan pada evaluasi beban kerja yang objektif, bukan sekadar penyesuaian administratif.
Menanggapi hal tersebut, Sekda menjelaskan bahwa klasifikasi tipe struktur organisasi perangkat daerah bidang keuangan dan perencanaan, meliputi BKAD, Bapenda, dan Bapperida, telah sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 2017.
"Struktur organisasi akan dijabarkan lebih rinci melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja," ucap Sekda.
Fraksi Partai Golkar menyoroti kesesuaian klasifikasi tipe struktur organisasi perangkat daerah bidang keuangan dan perencanaan yang dalam hal ini yaitu BKAD, Bapenda, dan Bapperida. Sekda menegaskan, pengaturan tersebut telah disusun sesuai pedoman yang berlaku.
Sementara itu, Fraksi PAN meminta agar Ranperda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sekda menegaskan, penyusunan struktur organisasi perangkat daerah tetap mengacu pada Permendagri dan akan dijabarkan rinci pada masing-masing jabatan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Kemudian persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Bantaeng dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng akan dibahas lebih lanjut pada rapat paripurna berikutnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Bantaeng Minta Maaf, Fasilitas Bus JCH Tahun Ini Tidak Tersedia
Pemerintah Kabupaten Bantaeng memastikan fasilitas bus gratis untuk pengantaran dan penjemputan Jamaah Calon Haji (JCH) dari Bantaeng menuju Asrama Haji Embarkasi Makassar tahun ini tidak tersedia.
Jum'at, 08 Mei 2026 15:36
Sulsel
Wabup Bantaeng Lantik 21 Pejabat Administrator dan Pengawas
Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, melantik dan mengambil sumpah 21 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Selasa, 05 Mei 2026 12:59
Sports
Bupati Bantaeng Buka Turnamen Water Gel Blaster, Minta Peserta Jaga Sportivitas
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, secara resmi membuka Turnamen Fun War Water Gel Blaster (WGB) di Lapangan Panjat Tebing Bantaeng, Jumat (1/5).
Minggu, 03 Mei 2026 15:27
Sulsel
Hardiknas 2026, Pemkab Bantaeng Gelar Jalan Sehat Libatkan 5.000 Peserta
Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar kegiatan “Jalan Sehat Rukun Sama Teman” dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026.
Jum'at, 01 Mei 2026 18:50
Sulsel
Ratusan Anak Ikuti Karnaval PAUD/TK Hardiknas 2026 di Bantaeng
Ketua TP PKK Bantaeng yang juga Bunda PAUD Kabupaten Bantaeng, Gunya Paramasukhaputri, melepas ratusan peserta Karnaval PAUD/TK tingkat Kabupaten Bantaeng di Lapangan Hitam Pantai Seruni.
Rabu, 29 Apr 2026 19:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa