Masyarakat Dukung Polisi Ungkap Kasus Dugaan Korupsi BTT di BPBD Wajo
Reza Pahlevi
Sabtu, 08 Maret 2025 - 20:30 WIB
Warga melintas di Kantor BPBD Wajo. Foto: Istimewa
Masyarakat Kabupaten Wajo mendukung penuh aparat Kepolisian ungkap kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo.
Warga Kecamatan Sabbangparu, Nurman mengaku tidak menyangka bantuan penanggulangan bencana alam ditilep oleh oknum tidak bertanggungjawab di BPBD Kabupaten Wajo.
"Semua orang tahu kalau di Wajo itu hampir setiap tahun terkena banjir, terutama di wilayah Kecamatan Sabbangparu. Kok bisa bantuan yang seharusnya diperuntukan untuk bencana alam, dicuri juga," kata Nurman kepada Sindo Makassar, Sabtu (08/03/2025).
Menurut Nurman, aparat kepolisian harus bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana korupsi di BPBD Kabupaten Wajo. Apa lagi kasus itu sudah jadi temuan BPK.
Nurman juga berharap, aparat kepolisian tidak menghentikan proses penanganan kasus korupsi BTT di BPBD Kabupaten Wajo meski nanti ada pengembalian kerugian negara.
"Saya kira aturan mainnya sangat jelas, pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidak menghapus pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," urainya.
Apalagi, kata Nurman, modus dan cara korupsi yang dilakukan pelaku berdasar temuan BPK memang sangat keji dan nampak sejak awal sudah mempunyai niat yang tidak baik.
Warga Kecamatan Sabbangparu, Nurman mengaku tidak menyangka bantuan penanggulangan bencana alam ditilep oleh oknum tidak bertanggungjawab di BPBD Kabupaten Wajo.
"Semua orang tahu kalau di Wajo itu hampir setiap tahun terkena banjir, terutama di wilayah Kecamatan Sabbangparu. Kok bisa bantuan yang seharusnya diperuntukan untuk bencana alam, dicuri juga," kata Nurman kepada Sindo Makassar, Sabtu (08/03/2025).
Menurut Nurman, aparat kepolisian harus bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana korupsi di BPBD Kabupaten Wajo. Apa lagi kasus itu sudah jadi temuan BPK.
Nurman juga berharap, aparat kepolisian tidak menghentikan proses penanganan kasus korupsi BTT di BPBD Kabupaten Wajo meski nanti ada pengembalian kerugian negara.
"Saya kira aturan mainnya sangat jelas, pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidak menghapus pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," urainya.
Apalagi, kata Nurman, modus dan cara korupsi yang dilakukan pelaku berdasar temuan BPK memang sangat keji dan nampak sejak awal sudah mempunyai niat yang tidak baik.