home sulsel

Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara

Senin, 10 Maret 2025 - 15:27 WIB
Proses pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng pagi tadi. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali melaksanakan eksekusi/pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Senin (10/3/2025).

Pemusnahan barang bukti terhadap 19 perkara tindak pidana periode Agustus 2024 sampai Januari 2025 inj diantaranya; kasus narkotika 7 perkara, kesehatan 1 perkara, penganiayaan 2 perkara, perlindungan anak 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, pencurian 3 perkara, tindak pidana kekerasan seksual 1 perkara, serta 3 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi pada kesempatan tersebut memaparkan, pemusnahan berupa barang bukti Narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 7 perkara dan perkara lainnya sebanyak 12 perkara, atau dengan jumlah total 19 perkara yang semuanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kami mengimbau pentingnya peran semua elemen masyarakat dan dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika untuk menyelamatkan bangsa dan negara kita," ucap Kajari.

Plt Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Harlina SB, SH melaporkan terdapat 19 perkara tindak pidana yang akan dilakukan pemusnahan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 2,7491 gram, obat-obatan 52 butir, busur/anak panah/ketapel 2 buah, sajam/badik 4 buah, bong, tas kecil, sachet kosong, pipet, pireks kaca, korek gas, sendok sabu, timbangan, pakaian, dan lainnya.

Untuk pemusnahan barang bukti berupa narkotika maupun obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah di tentukan.

Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk sajam (senjata tajam) prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya