Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara
Senin, 10 Mar 2025 15:27
Proses pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng pagi tadi. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali melaksanakan eksekusi/pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Senin (10/3/2025).
Pemusnahan barang bukti terhadap 19 perkara tindak pidana periode Agustus 2024 sampai Januari 2025 inj diantaranya; kasus narkotika 7 perkara, kesehatan 1 perkara, penganiayaan 2 perkara, perlindungan anak 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, pencurian 3 perkara, tindak pidana kekerasan seksual 1 perkara, serta 3 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi pada kesempatan tersebut memaparkan, pemusnahan berupa barang bukti Narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 7 perkara dan perkara lainnya sebanyak 12 perkara, atau dengan jumlah total 19 perkara yang semuanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kami mengimbau pentingnya peran semua elemen masyarakat dan dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika untuk menyelamatkan bangsa dan negara kita," ucap Kajari.
Plt Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Harlina SB, SH melaporkan terdapat 19 perkara tindak pidana yang akan dilakukan pemusnahan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 2,7491 gram, obat-obatan 52 butir, busur/anak panah/ketapel 2 buah, sajam/badik 4 buah, bong, tas kecil, sachet kosong, pipet, pireks kaca, korek gas, sendok sabu, timbangan, pakaian, dan lainnya.
Untuk pemusnahan barang bukti berupa narkotika maupun obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah di tentukan.
Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk sajam (senjata tajam) prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Abdul Basyir, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Asisten I Bidang Pemerintahan Bantaeng, Mahyuddin, Kasat Narkotika Polres Bantaeng, Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng dan Kepala Dinas Kominfo SP.
Pemusnahan barang bukti terhadap 19 perkara tindak pidana periode Agustus 2024 sampai Januari 2025 inj diantaranya; kasus narkotika 7 perkara, kesehatan 1 perkara, penganiayaan 2 perkara, perlindungan anak 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, pencurian 3 perkara, tindak pidana kekerasan seksual 1 perkara, serta 3 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi pada kesempatan tersebut memaparkan, pemusnahan berupa barang bukti Narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 7 perkara dan perkara lainnya sebanyak 12 perkara, atau dengan jumlah total 19 perkara yang semuanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kami mengimbau pentingnya peran semua elemen masyarakat dan dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika untuk menyelamatkan bangsa dan negara kita," ucap Kajari.
Plt Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Harlina SB, SH melaporkan terdapat 19 perkara tindak pidana yang akan dilakukan pemusnahan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 2,7491 gram, obat-obatan 52 butir, busur/anak panah/ketapel 2 buah, sajam/badik 4 buah, bong, tas kecil, sachet kosong, pipet, pireks kaca, korek gas, sendok sabu, timbangan, pakaian, dan lainnya.
Untuk pemusnahan barang bukti berupa narkotika maupun obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah di tentukan.
Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk sajam (senjata tajam) prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Abdul Basyir, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Asisten I Bidang Pemerintahan Bantaeng, Mahyuddin, Kasat Narkotika Polres Bantaeng, Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng dan Kepala Dinas Kominfo SP.
(MAN)
Berita Terkait
News
Fun Football Kejari Bantaeng Perkuat Sinergi Antara Forkopimda
Semangat kebersamaan dan sportivitas mewarnai pertandingan persahabatan fun football yang digelar Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam rangka memeriahkan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.
Kamis, 27 Agu 2026 19:57
News
PLN UIP Sulawesi Gandeng Kejari Bantaeng Kebut Pembangunan SUTT 150 kV
Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi dalam mendukung percepatan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Senin, 29 Jun 2026 18:46
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Sulsel
Bukber Kejari Bantaeng Jadi Ajang Pererat Sinergi Pemda dan Forkopimda
Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri acara buka puasa bersama keluarga besar Kejaksaan Negeri Bantaeng di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu (4/3/2026).
Kamis, 05 Mar 2026 14:04
News
BNNP Sulsel Musnahkan 7,6 Kg Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan berlangsung di Lobi Kantor BNN Sulsel.
Rabu, 26 Nov 2025 13:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Antrean BBM, Ketika Kesabaran Rakyat Diuji
2
Pertamina Tambah Pasokan 173 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Sulsel
3
BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
4
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa
5
Kelangkaan BBM dan Gas Mulai Ganggu Aktivitas Pertanian di Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Antrean BBM, Ketika Kesabaran Rakyat Diuji
2
Pertamina Tambah Pasokan 173 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Sulsel
3
BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
4
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa
5
Kelangkaan BBM dan Gas Mulai Ganggu Aktivitas Pertanian di Gowa