Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara
Senin, 10 Mar 2025 15:27

Proses pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng pagi tadi. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali melaksanakan eksekusi/pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Senin (10/3/2025).
Pemusnahan barang bukti terhadap 19 perkara tindak pidana periode Agustus 2024 sampai Januari 2025 inj diantaranya; kasus narkotika 7 perkara, kesehatan 1 perkara, penganiayaan 2 perkara, perlindungan anak 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, pencurian 3 perkara, tindak pidana kekerasan seksual 1 perkara, serta 3 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi pada kesempatan tersebut memaparkan, pemusnahan berupa barang bukti Narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 7 perkara dan perkara lainnya sebanyak 12 perkara, atau dengan jumlah total 19 perkara yang semuanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kami mengimbau pentingnya peran semua elemen masyarakat dan dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika untuk menyelamatkan bangsa dan negara kita," ucap Kajari.
Plt Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Harlina SB, SH melaporkan terdapat 19 perkara tindak pidana yang akan dilakukan pemusnahan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 2,7491 gram, obat-obatan 52 butir, busur/anak panah/ketapel 2 buah, sajam/badik 4 buah, bong, tas kecil, sachet kosong, pipet, pireks kaca, korek gas, sendok sabu, timbangan, pakaian, dan lainnya.
Untuk pemusnahan barang bukti berupa narkotika maupun obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah di tentukan.
Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk sajam (senjata tajam) prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Abdul Basyir, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Asisten I Bidang Pemerintahan Bantaeng, Mahyuddin, Kasat Narkotika Polres Bantaeng, Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng dan Kepala Dinas Kominfo SP.
Pemusnahan barang bukti terhadap 19 perkara tindak pidana periode Agustus 2024 sampai Januari 2025 inj diantaranya; kasus narkotika 7 perkara, kesehatan 1 perkara, penganiayaan 2 perkara, perlindungan anak 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, pencurian 3 perkara, tindak pidana kekerasan seksual 1 perkara, serta 3 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi pada kesempatan tersebut memaparkan, pemusnahan berupa barang bukti Narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 7 perkara dan perkara lainnya sebanyak 12 perkara, atau dengan jumlah total 19 perkara yang semuanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kami mengimbau pentingnya peran semua elemen masyarakat dan dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika untuk menyelamatkan bangsa dan negara kita," ucap Kajari.
Plt Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Harlina SB, SH melaporkan terdapat 19 perkara tindak pidana yang akan dilakukan pemusnahan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 2,7491 gram, obat-obatan 52 butir, busur/anak panah/ketapel 2 buah, sajam/badik 4 buah, bong, tas kecil, sachet kosong, pipet, pireks kaca, korek gas, sendok sabu, timbangan, pakaian, dan lainnya.
Untuk pemusnahan barang bukti berupa narkotika maupun obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah di tentukan.
Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk sajam (senjata tajam) prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Abdul Basyir, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Asisten I Bidang Pemerintahan Bantaeng, Mahyuddin, Kasat Narkotika Polres Bantaeng, Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng dan Kepala Dinas Kominfo SP.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Uji Nurdin Terima Kunker Kejati Sulsel Agus Salim di Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menerima kunjungan kerja (kunjer) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim pada Selasa - Rabu, 22- 23 April 2025.
Kamis, 24 Apr 2025 09:55

Sulsel
Kajati Sulsel Lakukan Kunjungan Kerja di Bantaeng
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Bantaeng, Rabu (23/4/2025).
Rabu, 23 Apr 2025 18:47

Sulsel
Kejari Bantaeng Tahan Eks Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga
Penyidik Kejakasaan Negeri Bantaeng (Kejari) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga DPRD tahun 2019 -2021 berinisial AP (64).
Rabu, 16 Apr 2025 15:27

Sulsel
Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Sabu Puluhan Gram
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memusnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus selama periode bulan Februari 2025, Kamis (13/2/2025).
Kamis, 13 Feb 2025 16:24

Sulsel
Kejari Bantaeng Tahan Direktur CV Cipta Prasetya Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Irigasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melakukan penahanan terhadap Direktur CV Cipta Prasetya berisial AM.. Penahanan dilakukan setelah AM menjalani pemeriksaan.
Kamis, 19 Des 2024 18:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anak yang Hilang di Wajo Meninggal, Ditemukan Mengapung di Sungai
2

Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI
3

Demi Kenyamanan Belajar, DPRD Sulsel Rekomendasikan SMAN 23 Makassar Direhabilitasi
4

Derita Luka Serius di Lutut, Warga Borongtala Jeneponto Butuh Uluran Tangan
5

Kinerja Pelayanan Dasar Pemkab Enrekang Kian Meningkat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anak yang Hilang di Wajo Meninggal, Ditemukan Mengapung di Sungai
2

Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI
3

Demi Kenyamanan Belajar, DPRD Sulsel Rekomendasikan SMAN 23 Makassar Direhabilitasi
4

Derita Luka Serius di Lutut, Warga Borongtala Jeneponto Butuh Uluran Tangan
5

Kinerja Pelayanan Dasar Pemkab Enrekang Kian Meningkat