Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara
Senin, 10 Mar 2025 15:27

Proses pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng pagi tadi. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali melaksanakan eksekusi/pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Senin (10/3/2025).
Pemusnahan barang bukti terhadap 19 perkara tindak pidana periode Agustus 2024 sampai Januari 2025 inj diantaranya; kasus narkotika 7 perkara, kesehatan 1 perkara, penganiayaan 2 perkara, perlindungan anak 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, pencurian 3 perkara, tindak pidana kekerasan seksual 1 perkara, serta 3 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi pada kesempatan tersebut memaparkan, pemusnahan berupa barang bukti Narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 7 perkara dan perkara lainnya sebanyak 12 perkara, atau dengan jumlah total 19 perkara yang semuanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kami mengimbau pentingnya peran semua elemen masyarakat dan dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika untuk menyelamatkan bangsa dan negara kita," ucap Kajari.
Plt Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Harlina SB, SH melaporkan terdapat 19 perkara tindak pidana yang akan dilakukan pemusnahan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 2,7491 gram, obat-obatan 52 butir, busur/anak panah/ketapel 2 buah, sajam/badik 4 buah, bong, tas kecil, sachet kosong, pipet, pireks kaca, korek gas, sendok sabu, timbangan, pakaian, dan lainnya.
Untuk pemusnahan barang bukti berupa narkotika maupun obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah di tentukan.
Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk sajam (senjata tajam) prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Abdul Basyir, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Asisten I Bidang Pemerintahan Bantaeng, Mahyuddin, Kasat Narkotika Polres Bantaeng, Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng dan Kepala Dinas Kominfo SP.
Pemusnahan barang bukti terhadap 19 perkara tindak pidana periode Agustus 2024 sampai Januari 2025 inj diantaranya; kasus narkotika 7 perkara, kesehatan 1 perkara, penganiayaan 2 perkara, perlindungan anak 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, pencurian 3 perkara, tindak pidana kekerasan seksual 1 perkara, serta 3 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi pada kesempatan tersebut memaparkan, pemusnahan berupa barang bukti Narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 7 perkara dan perkara lainnya sebanyak 12 perkara, atau dengan jumlah total 19 perkara yang semuanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kami mengimbau pentingnya peran semua elemen masyarakat dan dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika untuk menyelamatkan bangsa dan negara kita," ucap Kajari.
Plt Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Harlina SB, SH melaporkan terdapat 19 perkara tindak pidana yang akan dilakukan pemusnahan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 2,7491 gram, obat-obatan 52 butir, busur/anak panah/ketapel 2 buah, sajam/badik 4 buah, bong, tas kecil, sachet kosong, pipet, pireks kaca, korek gas, sendok sabu, timbangan, pakaian, dan lainnya.
Untuk pemusnahan barang bukti berupa narkotika maupun obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah di tentukan.
Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk sajam (senjata tajam) prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Abdul Basyir, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Asisten I Bidang Pemerintahan Bantaeng, Mahyuddin, Kasat Narkotika Polres Bantaeng, Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng dan Kepala Dinas Kominfo SP.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Sabu Puluhan Gram
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memusnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus selama periode bulan Februari 2025, Kamis (13/2/2025).
Kamis, 13 Feb 2025 16:24

Sulsel
Kejari Bantaeng Tahan Direktur CV Cipta Prasetya Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Irigasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melakukan penahanan terhadap Direktur CV Cipta Prasetya berisial AM.. Penahanan dilakukan setelah AM menjalani pemeriksaan.
Kamis, 19 Des 2024 18:01

Sulsel
Peringati Hakordia, Kejari Bantaeng Gelar Diskusi Pencegahan Tipikor
Kejari Bantaeng bersama pemerintah setempat menggelar diskusi Pencegahan Tipikor di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Rabu, 4 Desember 2024. Kegiatan ini dalam Rangka Peringatan Hakordia 2024.
Kamis, 05 Des 2024 09:53

Sulsel
Sudah Inkrah, Kejari Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana
Kejari Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (7/11/2024). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bantaeng.
Kamis, 07 Nov 2024 15:06

Sulsel
Kejari Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Bantaeng
Kajari Bantaeng menyerahkan berkas tahap II empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan rumah negara dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Selasa, 29 Okt 2024 16:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Melinda Aksa dan Permabudhi Sulsel Beri Bantuan ke Petugas Kebersihan di Bulan Ramadan
2

Dorong Kepedulian Sosial, Walkot Munafri Apresiasi Program Donor Darah Ramadan PSMTI
3

Dukung Komunitas, Walkot Munafri Ajak Kolaborasi Jaga Situasi Kondusif Selama Ramadan
4

Minta Cermati Hasil RDP, TP Desak Kemenpan-RB dan BKN Segera Angkat CPNS & PPPK
5

Halal Science Center Polipangkep Laksanakan International Halal Auditor
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Melinda Aksa dan Permabudhi Sulsel Beri Bantuan ke Petugas Kebersihan di Bulan Ramadan
2

Dorong Kepedulian Sosial, Walkot Munafri Apresiasi Program Donor Darah Ramadan PSMTI
3

Dukung Komunitas, Walkot Munafri Ajak Kolaborasi Jaga Situasi Kondusif Selama Ramadan
4

Minta Cermati Hasil RDP, TP Desak Kemenpan-RB dan BKN Segera Angkat CPNS & PPPK
5

Halal Science Center Polipangkep Laksanakan International Halal Auditor