PLN UIP Sulawesi Gandeng Kejari Bantaeng Kebut Pembangunan SUTT 150 kV
Senin, 29 Jun 2026 18:46
PLN UIP Sulawesi melalui UPP) Sulsel menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejari Bantaeng. Foto/Istimewa
BANTAENG - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejari Bantaeng, Kamis (18/6).
Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi dalam mendukung percepatan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Kolaborasi tersebut mencakup pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta penguatan koordinasi lintas lembaga agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manager PLN UPP Sulawesi Selatan, Ronald Paschalis Foudubun, menyampaikan bahwa proyek SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng memiliki 190 titik tapak. Sebagian besar proses pengadaan lahan telah selesai, namun masih terdapat enam titik yang memerlukan penyelesaian.
“Melalui kerja sama ini, kami mendapatkan dukungan pendampingan hukum dan koordinasi dengan Kejari Bantaeng, khususnya dalam penyelesaian pengadaan tanah dan penataan ruang bebas jaringan atau Right of Way (ROW) agar sesuai ketentuan,” ujar Ronald.
Ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan pembangunan strategis, pengamanan investasi ketenagalistrikan, hingga pemulihan aset. Pendampingan ini difokuskan pada percepatan penyelesaian proyek SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng di wilayah hukum Kejari Bantaeng.
General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, menegaskan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
“Setiap proyek memiliki tantangan yang berbeda. Karena itu, PLN terus membangun koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Dukungan Kejari Bantaeng penting untuk memastikan pembangunan berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kejaksaan siap mendukung pendampingan hukum bagi PLN agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan. Kami berharap sinergi ini dapat memperkuat kepastian hukum dan tata kelola yang baik,” katanya.
Melalui kerja sama ini, PLN UIP Sulawesi dan Kejaksaan Negeri Bantaeng berharap percepatan pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng dapat berjalan optimal. Infrastruktur transmisi tersebut diharapkan memperkuat keandalan sistem kelistrikan di Sulawesi Selatan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi melalui ketersediaan listrik yang andal.
Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi dalam mendukung percepatan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Kolaborasi tersebut mencakup pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta penguatan koordinasi lintas lembaga agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manager PLN UPP Sulawesi Selatan, Ronald Paschalis Foudubun, menyampaikan bahwa proyek SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng memiliki 190 titik tapak. Sebagian besar proses pengadaan lahan telah selesai, namun masih terdapat enam titik yang memerlukan penyelesaian.
“Melalui kerja sama ini, kami mendapatkan dukungan pendampingan hukum dan koordinasi dengan Kejari Bantaeng, khususnya dalam penyelesaian pengadaan tanah dan penataan ruang bebas jaringan atau Right of Way (ROW) agar sesuai ketentuan,” ujar Ronald.
Ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan pembangunan strategis, pengamanan investasi ketenagalistrikan, hingga pemulihan aset. Pendampingan ini difokuskan pada percepatan penyelesaian proyek SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng di wilayah hukum Kejari Bantaeng.
General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, menegaskan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
“Setiap proyek memiliki tantangan yang berbeda. Karena itu, PLN terus membangun koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Dukungan Kejari Bantaeng penting untuk memastikan pembangunan berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kejaksaan siap mendukung pendampingan hukum bagi PLN agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan. Kami berharap sinergi ini dapat memperkuat kepastian hukum dan tata kelola yang baik,” katanya.
Melalui kerja sama ini, PLN UIP Sulawesi dan Kejaksaan Negeri Bantaeng berharap percepatan pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng dapat berjalan optimal. Infrastruktur transmisi tersebut diharapkan memperkuat keandalan sistem kelistrikan di Sulawesi Selatan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi melalui ketersediaan listrik yang andal.
(TRI)
Berita Terkait
News
Jelang HUT ke-81 RI, Dirut PLN Kawal Langsung Kesiapan Kelistrikan Nasional dari Posko NTT
Dalam proses pemulihan pascagempa di Flores, NTT, PLN berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, dan Polri.
Minggu, 16 Agu 2026 09:42
Makassar City
Kolaborasi PLN & Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan Makassar
Menghadapi status tanggap darurat kekeringan di Kota Makassar, PLN UIP Sulawesi memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar dan BPBD Makassar.
Sabtu, 15 Agu 2026 13:27
News
PLTM Salu Noling Kantongi SLO, Selangkah Menuju Operasi Komersial
Kedua SLO berlaku selama lima tahun, mulai 11 Agustus 2026 hingga 11 Agustus 2031, sepanjang ketentuan pengoperasian dan pemeliharaan instalasi tetap dipenuhi.
Kamis, 13 Agu 2026 09:59
News
PLN UIP Sulawesi Raih Predikat Memuaskan dalam Audit SMK3
PLN UIP Sulawesi meraih nilai 90,36 persen dengan predikat Memuaskan dan Bendera Emas dalam Audit Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Rabu, 12 Agu 2026 07:23
Ekbis
PLN UIP Sulawesi Perkuat UMKM Bantaeng lewat Pemasaran Digital
Sebanyak 31 pelaku usaha di Kabupaten Bantaeng, mendapat pembekalan strategi pemasaran digital untuk memperkuat pengelolaan dan pengembangan usaha. Pelatihan yang digelar PLN UIP Sulawesi.
Selasa, 11 Agu 2026 14:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Sulselbar Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Titik Nol Tanjung Bira
2
Memaknai Kemerdekaan: Pendidikan untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur
3
HUT ke-81 RI, Semen Tonasa Teguhkan Semangat Berkarya & Berkontribusi
4
Asmo Sulsel Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Convoy Merdeka
5
UPZ UIN Alauddin Makassar Salurkan Bantuan UKT kepada 126 Mahasiswa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Sulselbar Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Titik Nol Tanjung Bira
2
Memaknai Kemerdekaan: Pendidikan untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur
3
HUT ke-81 RI, Semen Tonasa Teguhkan Semangat Berkarya & Berkontribusi
4
Asmo Sulsel Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Convoy Merdeka
5
UPZ UIN Alauddin Makassar Salurkan Bantuan UKT kepada 126 Mahasiswa