SK Hak Terbit, PLN Lanjutkan Sertifikasi Aset GITET 275 kV Kendari

Jum'at, 25 Sep 2026 15:40
SK Hak Terbit, PLN Lanjutkan Sertifikasi Aset GITET 275 kV Kendari
Para perwakilan PLN UIP Sulawesi melakukan koordinasi dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara beserta jajaran di Kendari. Foto/Istimewa
Comment
Share
KENDARI - Sebanyak 47 persil lahan yang menjadi bagian dari Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 275 kV Kendari kini memasuki tahap akhir proses legalisasi aset. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak atas seluruh persil tersebut.

Capaian ini menjadi bagian dari penguatan kepastian administrasi dan legalitas aset ketenagalistrikan PLN. Setelah SK Hak diterbitkan, sebanyak 47 persil tersebut selanjutnya akan didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kota Kendari untuk proses Surat Perintah Setor (SPS) Hak hingga penerbitan sertifikat.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengatakan penerbitan SK Hak tersebut merupakan hasil sinergi PLN dan BPN Sulawesi Tenggara dalam mempercepat penataan administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset ketenagalistrikan.

“Terbitnya SK Hak untuk 47 persil GITET 275 kV Kendari merupakan capaian penting dari kolaborasi PLN dan BPN Sulawesi Tenggara. Menjelang HANTARU 2026, kemajuan ini menjadi momentum yang baik dalam mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi aset ketenagalistrikan,” ujar Donald.

Menurut dia, kepastian status lahan dan sertifikasi aset memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan aset PLN. Legalitas yang jelas juga menjadi bagian dari upaya memastikan keberlanjutan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur ketenagalistrikan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Achmad, menyampaikan bahwa koordinasi dan komunikasi yang terjalin antara BPN dan PLN menjadi salah satu faktor dalam mempercepat penyelesaian proses pertanahan.

“Kami menyambut baik koordinasi yang dilakukan PLN. Terbitnya SK Hak ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan proses pertanahan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian administrasi dan legalitas aset,” kata Achmad.

Selain menindaklanjuti 47 persil GITET 275 kV Kendari, PLN dan BPN Sulawesi Tenggara juga membahas percepatan sejumlah permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk tapak menara transmisi yang masih berproses di beberapa Kantor Pertanahan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk menyelesaikan aspek pertanahan yang berkaitan dengan infrastruktur ketenagalistrikan PLN di wilayah Sulawesi Tenggara.

Melalui koordinasi yang terus diperkuat, PLN dan BPN Sulawesi Tenggara mendorong penyelesaian proses pertanahan dan sertifikasi aset secara terintegrasi. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat tertib administrasi, kepastian hukum, dan pengamanan aset ketenagalistrikan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur listrik di Sulawesi Tenggara.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru