Diduga Selewengkan Dana Desa, Bendahara Desa Tunikamaseang Diseret ke Polisi
Najmi S Limonu
Selasa, 18 Maret 2025 - 15:17 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Bendahara Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Makmur terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penyelewengan dana desa.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, anggaran dana desa yang disalahgunakan merupakan Dana Desa 2024.
"Polres Maros tengah menyelidiki terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2024 oleh salah satu perangkat desa," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Dia mengatakan, hal ini terungkap usai adanya laporan dari tenaga perangkat desa Tunikamaseang terkait honor yang belum dibayarkan.
"Dari laporan yang masuk, itu merupakan honor atau upah staf desa yang tidak dibayarkan," bebernya.
Pandu membeberkan berdasarkan laporan yang masuk, bendahara desa tak membayarkan honor staf selama 9 bulan.
"Sementara kami mengumpulkan keterangan-keterangan dari pengelola pertanggungjawaban anggaran dana desa," bebernya.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, anggaran dana desa yang disalahgunakan merupakan Dana Desa 2024.
"Polres Maros tengah menyelidiki terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2024 oleh salah satu perangkat desa," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Dia mengatakan, hal ini terungkap usai adanya laporan dari tenaga perangkat desa Tunikamaseang terkait honor yang belum dibayarkan.
"Dari laporan yang masuk, itu merupakan honor atau upah staf desa yang tidak dibayarkan," bebernya.
Pandu membeberkan berdasarkan laporan yang masuk, bendahara desa tak membayarkan honor staf selama 9 bulan.
"Sementara kami mengumpulkan keterangan-keterangan dari pengelola pertanggungjawaban anggaran dana desa," bebernya.