Ingatkan Perusahaan Bayar THR, DPRD Maros Minta Pemda Beri Sanksi Jika Melanggar
Najmi S Limonu
Selasa, 11 April 2023 - 13:32 WIB
Wakil Ketua DPRD Maros, Fatmawati, mengingatkan perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya atau THR bagi pekerjanya. Terlebih, sudah ada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“THR itu kewajiban perusahaan, yang dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” kata Fatmawati, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga:Cair Besok, Maros Jadi Kabupaten Pertama Bayar THR ASN
Politikus Nasdem itu mengatakan, saat ini perputaran ekonomi sudah membaik. Jadi tidak ada lagi alasan perusahaan menunda pembayaran THR apalagi jika dicicil.
Fatmawati meminta pemerintah daerah (pemda) melalui instansi terkait untuk melakukan pengawasan. Bila menemukan pelanggaran, harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada perusahaan yang telat memberikan THR ke pekerjanya agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pintanya.
Bahkan, dia mengimbau para pekerja untuk melapor ke dinas terkait jika THR tak dibayarkan.
“THR itu kewajiban perusahaan, yang dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” kata Fatmawati, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga:Cair Besok, Maros Jadi Kabupaten Pertama Bayar THR ASN
Politikus Nasdem itu mengatakan, saat ini perputaran ekonomi sudah membaik. Jadi tidak ada lagi alasan perusahaan menunda pembayaran THR apalagi jika dicicil.
Fatmawati meminta pemerintah daerah (pemda) melalui instansi terkait untuk melakukan pengawasan. Bila menemukan pelanggaran, harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada perusahaan yang telat memberikan THR ke pekerjanya agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pintanya.
Bahkan, dia mengimbau para pekerja untuk melapor ke dinas terkait jika THR tak dibayarkan.