Ingatkan Perusahaan Bayar THR, DPRD Maros Minta Pemda Beri Sanksi Jika Melanggar
Selasa, 11 Apr 2023 13:32

Wakil Ketua DPRD Maros, Fatmawati, mengingatkan perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya atau THR bagi pekerjanya. Foto/SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Wakil Ketua DPRD Maros, Fatmawati, mengingatkan perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya atau THR bagi pekerjanya. Terlebih, sudah ada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“THR itu kewajiban perusahaan, yang dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” kata Fatmawati, Selasa (11/4/2023).
Politikus Nasdem itu mengatakan, saat ini perputaran ekonomi sudah membaik. Jadi tidak ada lagi alasan perusahaan menunda pembayaran THR apalagi jika dicicil.
Fatmawati meminta pemerintah daerah (pemda) melalui instansi terkait untuk melakukan pengawasan. Bila menemukan pelanggaran, harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada perusahaan yang telat memberikan THR ke pekerjanya agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pintanya.
Bahkan, dia mengimbau para pekerja untuk melapor ke dinas terkait jika THR tak dibayarkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maros, Rahmat Hidayat, turut mengimbau perusahaan segera mengikuti instruksi dari Kemnaker terkait pemberian THR.
“Dinas terkait juga harus melakukan pengawasan, jangan sampai ada perusahaan yang merugikan pekerjanya dengan memberikan THR yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal inikan hak normatif bagi pekerja,” jelasnya.
Seharusnya, kata dia, pembayaran THR paling lambat dibayar pada 15 april 2023.
“Apabila perusahan tidak membayarakan maka bisa didenda lima persen dari total THR yang dibayarkan. Ini harus menjadi acuan perusahaan. Waktunya sudah semakin dekat, sekarang saja sudah tanggal 11. Masih ada waktu empat hari lagi sampai batas akhir pembayaran THR," sebutnya.
“THR itu kewajiban perusahaan, yang dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” kata Fatmawati, Selasa (11/4/2023).
Politikus Nasdem itu mengatakan, saat ini perputaran ekonomi sudah membaik. Jadi tidak ada lagi alasan perusahaan menunda pembayaran THR apalagi jika dicicil.
Fatmawati meminta pemerintah daerah (pemda) melalui instansi terkait untuk melakukan pengawasan. Bila menemukan pelanggaran, harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada perusahaan yang telat memberikan THR ke pekerjanya agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pintanya.
Bahkan, dia mengimbau para pekerja untuk melapor ke dinas terkait jika THR tak dibayarkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maros, Rahmat Hidayat, turut mengimbau perusahaan segera mengikuti instruksi dari Kemnaker terkait pemberian THR.
“Dinas terkait juga harus melakukan pengawasan, jangan sampai ada perusahaan yang merugikan pekerjanya dengan memberikan THR yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal inikan hak normatif bagi pekerja,” jelasnya.
Seharusnya, kata dia, pembayaran THR paling lambat dibayar pada 15 april 2023.
“Apabila perusahan tidak membayarakan maka bisa didenda lima persen dari total THR yang dibayarkan. Ini harus menjadi acuan perusahaan. Waktunya sudah semakin dekat, sekarang saja sudah tanggal 11. Masih ada waktu empat hari lagi sampai batas akhir pembayaran THR," sebutnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
DPRD Maros Sayangkan Sikap Balai Kereta Api yang Ngotot Tutup Akses Jalan
Polemik akses jalan menuju kawasan Balai Kereta Api di Kabupaten Maros terus memanas. DPRD Maros pun menyanyangkan sikap balai yang ngotot atas keputusan itu.
Rabu, 21 Mei 2025 18:48

Sulsel
Polemik Pasar Subuh, Komisi II DPRD Maros Sidak di Pasar Tramo
Komisi II DPRD Maros melaksanakan kunjungan kerja di Pasar BSM alias Pasar Tramo. Ini dilakukan menindaklanjuti keluhan pedagang atas jam operasional pasar subuh yang ada di pelataran utara.
Selasa, 22 Apr 2025 12:28

Sulsel
Pemkab Maros Serahkan Rancangan Awal RPJMD ke DPRD
Pemkab Maros dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros menandatangani nota kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros 2025–2029.
Senin, 21 Apr 2025 16:25

Sulsel
Ketua DPRD Maros Minta Pemerintah Awasi Penyaluran THR Pekerja atau Buruh
Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa meminta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros untuk mengawasi secara ketat penyaluran THR perusahaan.
Selasa, 25 Mar 2025 13:36

Sulsel
Anggota DPRD Bantaeng Minta THR ASN-PPPK Segera Dibayar
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng Muh Asri mendesak Pemkab agar segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan PPPK.
Selasa, 25 Mar 2025 03:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
2

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
3

BNSP Dorong UIN Alauddin Dirikan LSP Berlisensi di Lingkungan Kampus
4

Usaha Jasa Pertambangan di Lutim Diminta Lebih Taat dan Ramah Lingkungan
5

Tim Verifikasi SSIC 2025 Tinjau Kawasan Industri di Desa Pasi-Pasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
2

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
3

BNSP Dorong UIN Alauddin Dirikan LSP Berlisensi di Lingkungan Kampus
4

Usaha Jasa Pertambangan di Lutim Diminta Lebih Taat dan Ramah Lingkungan
5

Tim Verifikasi SSIC 2025 Tinjau Kawasan Industri di Desa Pasi-Pasi