Ingatkan Perusahaan Bayar THR, DPRD Maros Minta Pemda Beri Sanksi Jika Melanggar
Selasa, 11 Apr 2023 13:32
Wakil Ketua DPRD Maros, Fatmawati, mengingatkan perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya atau THR bagi pekerjanya. Foto/SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Wakil Ketua DPRD Maros, Fatmawati, mengingatkan perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya atau THR bagi pekerjanya. Terlebih, sudah ada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“THR itu kewajiban perusahaan, yang dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” kata Fatmawati, Selasa (11/4/2023).
Politikus Nasdem itu mengatakan, saat ini perputaran ekonomi sudah membaik. Jadi tidak ada lagi alasan perusahaan menunda pembayaran THR apalagi jika dicicil.
Fatmawati meminta pemerintah daerah (pemda) melalui instansi terkait untuk melakukan pengawasan. Bila menemukan pelanggaran, harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada perusahaan yang telat memberikan THR ke pekerjanya agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pintanya.
Bahkan, dia mengimbau para pekerja untuk melapor ke dinas terkait jika THR tak dibayarkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maros, Rahmat Hidayat, turut mengimbau perusahaan segera mengikuti instruksi dari Kemnaker terkait pemberian THR.
“Dinas terkait juga harus melakukan pengawasan, jangan sampai ada perusahaan yang merugikan pekerjanya dengan memberikan THR yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal inikan hak normatif bagi pekerja,” jelasnya.
Seharusnya, kata dia, pembayaran THR paling lambat dibayar pada 15 april 2023.
“Apabila perusahan tidak membayarakan maka bisa didenda lima persen dari total THR yang dibayarkan. Ini harus menjadi acuan perusahaan. Waktunya sudah semakin dekat, sekarang saja sudah tanggal 11. Masih ada waktu empat hari lagi sampai batas akhir pembayaran THR," sebutnya.
“THR itu kewajiban perusahaan, yang dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” kata Fatmawati, Selasa (11/4/2023).
Politikus Nasdem itu mengatakan, saat ini perputaran ekonomi sudah membaik. Jadi tidak ada lagi alasan perusahaan menunda pembayaran THR apalagi jika dicicil.
Fatmawati meminta pemerintah daerah (pemda) melalui instansi terkait untuk melakukan pengawasan. Bila menemukan pelanggaran, harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada perusahaan yang telat memberikan THR ke pekerjanya agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pintanya.
Bahkan, dia mengimbau para pekerja untuk melapor ke dinas terkait jika THR tak dibayarkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maros, Rahmat Hidayat, turut mengimbau perusahaan segera mengikuti instruksi dari Kemnaker terkait pemberian THR.
“Dinas terkait juga harus melakukan pengawasan, jangan sampai ada perusahaan yang merugikan pekerjanya dengan memberikan THR yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal inikan hak normatif bagi pekerja,” jelasnya.
Seharusnya, kata dia, pembayaran THR paling lambat dibayar pada 15 april 2023.
“Apabila perusahan tidak membayarakan maka bisa didenda lima persen dari total THR yang dibayarkan. Ini harus menjadi acuan perusahaan. Waktunya sudah semakin dekat, sekarang saja sudah tanggal 11. Masih ada waktu empat hari lagi sampai batas akhir pembayaran THR," sebutnya.
(TRI)
Berita Terkait
Makassar City
Kunker ke Maros, Komisi E Tinjau Pelaksanaan Penuntasan Stunting dan Kemiskinan
Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Maros untuk meninjau pelaksanaan program penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem.
Kamis, 06 Nov 2025 20:10
Sulsel
Rancangan APBD 2026 Maros Turun ke Angka Rp1,49 Triliun
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memproyeksikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026 sebesar Rp1,49 triliun.
Selasa, 21 Okt 2025 17:57
Sulsel
APBD Perubahan Maros 2025 Alami Penurunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Maros tahun anggaran 2025 mengalami penurunan.
Rabu, 10 Sep 2025 19:59
Sulsel
DPRD Maros Sayangkan Sikap Balai Kereta Api yang Ngotot Tutup Akses Jalan
Polemik akses jalan menuju kawasan Balai Kereta Api di Kabupaten Maros terus memanas. DPRD Maros pun menyanyangkan sikap balai yang ngotot atas keputusan itu.
Rabu, 21 Mei 2025 18:48
Sulsel
Polemik Pasar Subuh, Komisi II DPRD Maros Sidak di Pasar Tramo
Komisi II DPRD Maros melaksanakan kunjungan kerja di Pasar BSM alias Pasar Tramo. Ini dilakukan menindaklanjuti keluhan pedagang atas jam operasional pasar subuh yang ada di pelataran utara.
Selasa, 22 Apr 2025 12:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
3.500 Pelari Meriahkan Runway Run AirNav di Makassar
2
Gandeng 27 OKP dan 15 DPD II, Vonny Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketua KNPI Sulsel
3
Legislator Makassar Usulkan Pemilihan RT Kembali ke Mekanisme Lama
4
PKS Jeneponto Gelar Rakerda, Fokus Perkuat Struktur dan Pelayanan
5
Tepat Anniversary ke-5, Xilau Eyewear Buka Cabang ke-8 di Tanjung Bunga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
3.500 Pelari Meriahkan Runway Run AirNav di Makassar
2
Gandeng 27 OKP dan 15 DPD II, Vonny Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketua KNPI Sulsel
3
Legislator Makassar Usulkan Pemilihan RT Kembali ke Mekanisme Lama
4
PKS Jeneponto Gelar Rakerda, Fokus Perkuat Struktur dan Pelayanan
5
Tepat Anniversary ke-5, Xilau Eyewear Buka Cabang ke-8 di Tanjung Bunga