Ingatkan Perusahaan Bayar THR, DPRD Maros Minta Pemda Beri Sanksi Jika Melanggar

Najmi S Limonu
Selasa, 11 Apr 2023 13:32
Ingatkan Perusahaan Bayar THR, DPRD Maros Minta Pemda Beri Sanksi Jika Melanggar
Wakil Ketua DPRD Maros, Fatmawati, mengingatkan perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya atau THR bagi pekerjanya. Foto/SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Wakil Ketua DPRD Maros, Fatmawati, mengingatkan perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya atau THR bagi pekerjanya. Terlebih, sudah ada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“THR itu kewajiban perusahaan, yang dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” kata Fatmawati, Selasa (11/4/2023).



Politikus Nasdem itu mengatakan, saat ini perputaran ekonomi sudah membaik. Jadi tidak ada lagi alasan perusahaan menunda pembayaran THR apalagi jika dicicil.

Fatmawati meminta pemerintah daerah (pemda) melalui instansi terkait untuk melakukan pengawasan. Bila menemukan pelanggaran, harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Jika ada perusahaan yang telat memberikan THR ke pekerjanya agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pintanya.

Bahkan, dia mengimbau para pekerja untuk melapor ke dinas terkait jika THR tak dibayarkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maros, Rahmat Hidayat, turut mengimbau perusahaan segera mengikuti instruksi dari Kemnaker terkait pemberian THR.

“Dinas terkait juga harus melakukan pengawasan, jangan sampai ada perusahaan yang merugikan pekerjanya dengan memberikan THR yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal inikan hak normatif bagi pekerja,” jelasnya.



Seharusnya, kata dia, pembayaran THR paling lambat dibayar pada 15 april 2023.

“Apabila perusahan tidak membayarakan maka bisa didenda lima persen dari total THR yang dibayarkan. Ini harus menjadi acuan perusahaan. Waktunya sudah semakin dekat, sekarang saja sudah tanggal 11. Masih ada waktu empat hari lagi sampai batas akhir pembayaran THR," sebutnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru