Ingatkan Perusahaan Bayar THR, DPRD Maros Minta Pemda Beri Sanksi Jika Melanggar
Najmi S Limonu
Selasa, 11 Apr 2023 13:32
Wakil Ketua DPRD Maros, Fatmawati, mengingatkan perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya atau THR bagi pekerjanya. Foto/SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Wakil Ketua DPRD Maros, Fatmawati, mengingatkan perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya atau THR bagi pekerjanya. Terlebih, sudah ada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“THR itu kewajiban perusahaan, yang dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” kata Fatmawati, Selasa (11/4/2023).
Politikus Nasdem itu mengatakan, saat ini perputaran ekonomi sudah membaik. Jadi tidak ada lagi alasan perusahaan menunda pembayaran THR apalagi jika dicicil.
Fatmawati meminta pemerintah daerah (pemda) melalui instansi terkait untuk melakukan pengawasan. Bila menemukan pelanggaran, harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada perusahaan yang telat memberikan THR ke pekerjanya agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pintanya.
Bahkan, dia mengimbau para pekerja untuk melapor ke dinas terkait jika THR tak dibayarkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maros, Rahmat Hidayat, turut mengimbau perusahaan segera mengikuti instruksi dari Kemnaker terkait pemberian THR.
“Dinas terkait juga harus melakukan pengawasan, jangan sampai ada perusahaan yang merugikan pekerjanya dengan memberikan THR yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal inikan hak normatif bagi pekerja,” jelasnya.
Seharusnya, kata dia, pembayaran THR paling lambat dibayar pada 15 april 2023.
“Apabila perusahan tidak membayarakan maka bisa didenda lima persen dari total THR yang dibayarkan. Ini harus menjadi acuan perusahaan. Waktunya sudah semakin dekat, sekarang saja sudah tanggal 11. Masih ada waktu empat hari lagi sampai batas akhir pembayaran THR," sebutnya.
“THR itu kewajiban perusahaan, yang dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” kata Fatmawati, Selasa (11/4/2023).
Politikus Nasdem itu mengatakan, saat ini perputaran ekonomi sudah membaik. Jadi tidak ada lagi alasan perusahaan menunda pembayaran THR apalagi jika dicicil.
Fatmawati meminta pemerintah daerah (pemda) melalui instansi terkait untuk melakukan pengawasan. Bila menemukan pelanggaran, harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada perusahaan yang telat memberikan THR ke pekerjanya agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pintanya.
Bahkan, dia mengimbau para pekerja untuk melapor ke dinas terkait jika THR tak dibayarkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maros, Rahmat Hidayat, turut mengimbau perusahaan segera mengikuti instruksi dari Kemnaker terkait pemberian THR.
“Dinas terkait juga harus melakukan pengawasan, jangan sampai ada perusahaan yang merugikan pekerjanya dengan memberikan THR yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal inikan hak normatif bagi pekerja,” jelasnya.
Seharusnya, kata dia, pembayaran THR paling lambat dibayar pada 15 april 2023.
“Apabila perusahan tidak membayarakan maka bisa didenda lima persen dari total THR yang dibayarkan. Ini harus menjadi acuan perusahaan. Waktunya sudah semakin dekat, sekarang saja sudah tanggal 11. Masih ada waktu empat hari lagi sampai batas akhir pembayaran THR," sebutnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Ruangan Fasilitas DPRD Maros Terbakar
Ruang Fasilitasi di lantai 2 DPRD Kabupaten Maros terbakar, Jumat pagi (8/11/2024). Kebakaran diduga lantaran AC yang meledak usai menyala sepanjang malam.
Jum'at, 08 Nov 2024 08:12
Sulsel
Ketua DPRD Maros Segera Tindak Lanjuti Surat DPP Golkar
Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa segera menindaklanjuti surat dari DPP Partai Golkar, sekaitan dengan penunjukan nama Wakil Ketua I DPRD Maros.
Kamis, 31 Okt 2024 13:53
Sulsel
Naik Rp39 Miliar, RAPBD 2025 Kabupaten Maros Ditarget Rp1,6 Triliun
Pemerintah Kabupaten Maros menargetkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp1,6 triliun. Itu tergambar pada Rancangan APBD 2025.
Rabu, 30 Okt 2024 16:47
Sulsel
DPRD Maros Tetapkan Gemilang dan Nur Wahyuni Malik sebagai Pimpinan Definitif
Muhammad Gemilang Pagessa, peraih suara tertinggi Pemilu 2024 dari PAN akhirnya ditetapkan sebagai ketua DPRD Kabupaten Maros definitif periode 2024-2029.
Senin, 30 Sep 2024 14:35
Sulsel
Kantongi SK DPP PAN, Gemilang Pagessa Sah Jabat Ketua DPRD Maros
Muh Gemilang Pagessa resmi mengantongi surat keputusan dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Ketua DPRD Maros 2024-2029.
Sabtu, 28 Sep 2024 09:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024