DPRD Maros Sayangkan Sikap Balai Kereta Api yang Ngotot Tutup Akses Jalan

Rabu, 21 Mei 2025 18:48
DPRD Maros Sayangkan Sikap Balai Kereta Api yang Ngotot Tutup Akses Jalan
Suasana RDP Komisi II DPRD Kabupaten Maros bersama pihak Balai Kereta Api, Rabu (21/5/2025). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Polemik akses jalan menuju kawasan Balai Kereta Api di Kabupaten Maros memanas.

DPRD Maros akan merekomendasikan pemerintah daerah (pemda) segera menutup sementara jalan milik pemda yang mengarah ke kawasan Balai, tepatnya di lingkungan Data.

Langkah ini diambil menyusul kebuntuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan pihak Balai Kereta Api yang digelar Rabu (21/5/2025) di Ruang Rapat DPRD Bantimurung.

RDP itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere.

Dalam rapat tersebut, Marjan menyayangkan sikap Balai yang tetap ngotot menutup akses jalan untuk pengangkutan material pembangunan rumah subsidi yang berada di kawasan kota baru, Kecamatan Turikale.

"Kami akan mengusulkan rekomendasi ke pemda untuk menutup jalan menuju aset pemda yang sudah rusak dan mengarah ke kawasan kereta api," tegasnya.

Politikus PAN itu meminta pihak Balai untuk tidak lagi menggunakan jalan milik pemda untuk aktivitas penimbunan dan pengangkutan material.

"Untuk kepentingan Balai seperti penimbunan tanah, gunakan saja akses jalan milik Balai. Jangan lagi lewat jalur milik pemda," tambahnya.

Ketua KONI Maros itu mengungkapkan dampak dari penutupan akses ini sudah sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang telah membeli rumah subsidi di kawasan tersebut.

Beberapa warga bahkan harus menanggung beban ganda karena harus mencicil rumah subsidi yang belum bisa ditinggali, sambil membayar kontrakan sebagai tempat tinggal sementara.

"Sudah lebih dari satu tahun mereka mencicil rumah subsidi. Dua kali cicil, rumah yang belum bisa dihuni, dan rumah kontrakan untuk ditinggali," tuturnya.

Pihaknya menilai pembangunan perumahan sangat terhambat akibat penutupan jalur distribusi material. Padahal, beberapa unit rumah telah selesai dibangun dan hanya tinggal pemasangan listrik.

"Mereka juga meminta kebijakan dari Balai untuk memberi izin drop tiang listrik selama empat hari saja," imbuhnya.

Karena RDP tidak menghasilkan solusi konkret, DPRD Maros bersama pengembang, warga (user), dan pihak terkait lainnya berencana mengunjungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Langkah ini diambil untuk mendapatkan kejelasan soal status jalan dan aturan pemanfaatan aset negara.

"Dalam waktu dekat kami akan bersama-sama ke KPKNL Makassar, mempertanyakan regulasinya seperti apa," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Deby Hospital, menegaskan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena harus patuh pada regulasi.

"Mungkin KPKNL bisa menjawab. Kami tidak ingin menabrak aturan. Hari ini mungkin aman, tapi besok belum tentu. Intinya, kami ingin semuanya sesuai regulasi," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru