Pemkab Maros Larang ASN Mudik Gunakan Randis
Najmi S Limonu
Rabu, 19 Maret 2025 - 13:48 WIB
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengingatkan ASN tidak mudik pakai kendaraan dinas. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Pemerintah Kabupaten Maros melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran nanti.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan untuk tidak menggunakan Randis saat mudik lebaran nanti. Hal ini dikarenakan, kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional dinas.
"Kita akan keluarkan surat edaran sekaitan pelarangan ini. Sepertinya beberapa ASN sudah paham soal pelarangan itu, karena aturan ini diberlakukan hampir setiap tahun," jelasnya.
Dia mengatakan, akan ada sanksi yang dikenakan jika ada ASN yang kedapatan atau ketahuan menggunakan randis saat mudik nanti.
"Kita akan memberi sanksi, sesuai dengan isi yang tertulis dalam surat edaran tersebut. Dan ini memang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (19/3/2025).
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas, yakni hanya sebagai Randus operasional yant digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan untuk tidak menggunakan Randis saat mudik lebaran nanti. Hal ini dikarenakan, kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional dinas.
"Kita akan keluarkan surat edaran sekaitan pelarangan ini. Sepertinya beberapa ASN sudah paham soal pelarangan itu, karena aturan ini diberlakukan hampir setiap tahun," jelasnya.
Dia mengatakan, akan ada sanksi yang dikenakan jika ada ASN yang kedapatan atau ketahuan menggunakan randis saat mudik nanti.
"Kita akan memberi sanksi, sesuai dengan isi yang tertulis dalam surat edaran tersebut. Dan ini memang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (19/3/2025).
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas, yakni hanya sebagai Randus operasional yant digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.