Pemkab Maros Larang ASN Mudik Gunakan Randis
Rabu, 19 Mar 2025 13:48

Bupati Maros AS Chaidir Syam mengingatkan ASN tidak mudik pakai kendaraan dinas. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran nanti.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan untuk tidak menggunakan Randis saat mudik lebaran nanti. Hal ini dikarenakan, kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional dinas.
"Kita akan keluarkan surat edaran sekaitan pelarangan ini. Sepertinya beberapa ASN sudah paham soal pelarangan itu, karena aturan ini diberlakukan hampir setiap tahun," jelasnya.
Dia mengatakan, akan ada sanksi yang dikenakan jika ada ASN yang kedapatan atau ketahuan menggunakan randis saat mudik nanti.
"Kita akan memberi sanksi, sesuai dengan isi yang tertulis dalam surat edaran tersebut. Dan ini memang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (19/3/2025).
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas, yakni hanya sebagai Randus operasional yant digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan untuk tidak menggunakan Randis saat mudik lebaran nanti. Hal ini dikarenakan, kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional dinas.
"Kita akan keluarkan surat edaran sekaitan pelarangan ini. Sepertinya beberapa ASN sudah paham soal pelarangan itu, karena aturan ini diberlakukan hampir setiap tahun," jelasnya.
Dia mengatakan, akan ada sanksi yang dikenakan jika ada ASN yang kedapatan atau ketahuan menggunakan randis saat mudik nanti.
"Kita akan memberi sanksi, sesuai dengan isi yang tertulis dalam surat edaran tersebut. Dan ini memang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (19/3/2025).
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas, yakni hanya sebagai Randus operasional yant digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Cegah Penularan PMK, 1.392 Hewan Ternak di Maros Divaksin
Pemerintah Kabupaten Maros terus melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).
Selasa, 29 Apr 2025 16:54

Sulsel
Bupati Maros Resmikan Gedung Creative Center, Punya Studio hingga Ruang Podcast
Gedung Creative Center yang terletak di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros resmi dibuka untuk masyarakat umum. Peresmian dilakukan oleh Bupati AS Chaidir Syam.
Senin, 28 Apr 2025 15:04

Sulsel
Bupati Maros Lantik Empat Kepala Desa PAW
Bupati Maros AS Chaidir Syam melatik empat kepala desa hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), Kamis (24/4/2025)
Kamis, 24 Apr 2025 17:45

News
Taufan Pawe Dorong Jaminan Hari Tua Bagi PPPK Melalui Revisi UU ASN
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe kembali mengajukan gagasan dalam hal Kepastian dan Keadilan bagi PPPK pada revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kamis, 24 Apr 2025 13:55

Sulsel
Bupati-Wabup Maros Wawancara Langsung 24 Kepala OPD yang Ikut Job Fit
Bupati Maros, As Chaidir Syam bersama Wakil Bupati, Muetazim Mansyur melakukan wawancara kepada 24 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangkaian pelaksanaan job fit atau evaluasi jabatan.
Kamis, 24 Apr 2025 05:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tingkatkan Potensi Ekonomi, PKB Sulsel Gelar Muskerwil di Wisata Topejawa Takalar
2

Aksi Penghijauan Telkom di Gowa: Tanam 5.000 Pohon untuk Ekowisata
3

Indosat & UN Women Rilis Laporan SheHacks, Sukses Dorong Pemberdayaan Perempuan
4

Dua Warisan Budaya Kabupaten Jeneponto Kini Dilindungi Hukum
5

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp2,2 Triliun di Kuartal I 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tingkatkan Potensi Ekonomi, PKB Sulsel Gelar Muskerwil di Wisata Topejawa Takalar
2

Aksi Penghijauan Telkom di Gowa: Tanam 5.000 Pohon untuk Ekowisata
3

Indosat & UN Women Rilis Laporan SheHacks, Sukses Dorong Pemberdayaan Perempuan
4

Dua Warisan Budaya Kabupaten Jeneponto Kini Dilindungi Hukum
5

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp2,2 Triliun di Kuartal I 2025