Pemkab Maros Larang ASN Mudik Gunakan Randis
Rabu, 19 Mar 2025 13:48
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengingatkan ASN tidak mudik pakai kendaraan dinas. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran nanti.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan untuk tidak menggunakan Randis saat mudik lebaran nanti. Hal ini dikarenakan, kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional dinas.
"Kita akan keluarkan surat edaran sekaitan pelarangan ini. Sepertinya beberapa ASN sudah paham soal pelarangan itu, karena aturan ini diberlakukan hampir setiap tahun," jelasnya.
Dia mengatakan, akan ada sanksi yang dikenakan jika ada ASN yang kedapatan atau ketahuan menggunakan randis saat mudik nanti.
"Kita akan memberi sanksi, sesuai dengan isi yang tertulis dalam surat edaran tersebut. Dan ini memang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (19/3/2025).
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas, yakni hanya sebagai Randus operasional yant digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan untuk tidak menggunakan Randis saat mudik lebaran nanti. Hal ini dikarenakan, kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional dinas.
"Kita akan keluarkan surat edaran sekaitan pelarangan ini. Sepertinya beberapa ASN sudah paham soal pelarangan itu, karena aturan ini diberlakukan hampir setiap tahun," jelasnya.
Dia mengatakan, akan ada sanksi yang dikenakan jika ada ASN yang kedapatan atau ketahuan menggunakan randis saat mudik nanti.
"Kita akan memberi sanksi, sesuai dengan isi yang tertulis dalam surat edaran tersebut. Dan ini memang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (19/3/2025).
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas, yakni hanya sebagai Randus operasional yant digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
TACB Maros Rekomendasikan 13 Objek Menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros merekomendasikan 13 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya tidak bergerak peringkat Kabupaten oleh Bupati.
Minggu, 21 Des 2025 19:08
Sulsel
Bupati Maros Ajak Ayah Lebih Terlibat Lewat Gerakan Mengambil Rapor
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengajak para ayah untuk lebih terlibat langsung dalam pendidikan anak melalui gerakan Ayah Mengambil Rapor.
Kamis, 18 Des 2025 16:33
Sulsel
Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran Larangan Petasan, Miras dan Narkoba
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerbitkan edaran menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Isinya memuat sejumlah poin yang bermuara pada keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Rabu, 17 Des 2025 18:05
Sulsel
13 Pasang Muda-mudi Maros ikuti Ajang Pemilihan Duta Anti Narkoba
Grand Final Pemilihan Duta Anti Narkoba Kabupaten Maros sukses digelar. Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur di Gedung Serbaguna Pemkab Maros, Sabtu (13/12/2025).
Minggu, 14 Des 2025 12:35
News
DWP Kemenkum Sulsel Ikuti Puncak Peringatan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan
Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Syamsidar Andi Basmal, mengikuti Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Dharma Wanita Persatuan secara virtual
Rabu, 10 Des 2025 22:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
3
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
4
Efek Appi, Mesin Partai, dan Basis Pemilih jadi Modal Golkar Makassar Menuju 2029
5
Prof Adi Maulana Resmi Pimpin IAGI Pengda Sulselbar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
3
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
4
Efek Appi, Mesin Partai, dan Basis Pemilih jadi Modal Golkar Makassar Menuju 2029
5
Prof Adi Maulana Resmi Pimpin IAGI Pengda Sulselbar