Pemkab Maros Larang ASN Mudik Gunakan Randis
Rabu, 19 Mar 2025 13:48
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengingatkan ASN tidak mudik pakai kendaraan dinas. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran nanti.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan untuk tidak menggunakan Randis saat mudik lebaran nanti. Hal ini dikarenakan, kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional dinas.
"Kita akan keluarkan surat edaran sekaitan pelarangan ini. Sepertinya beberapa ASN sudah paham soal pelarangan itu, karena aturan ini diberlakukan hampir setiap tahun," jelasnya.
Dia mengatakan, akan ada sanksi yang dikenakan jika ada ASN yang kedapatan atau ketahuan menggunakan randis saat mudik nanti.
"Kita akan memberi sanksi, sesuai dengan isi yang tertulis dalam surat edaran tersebut. Dan ini memang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (19/3/2025).
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas, yakni hanya sebagai Randus operasional yant digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan untuk tidak menggunakan Randis saat mudik lebaran nanti. Hal ini dikarenakan, kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional dinas.
"Kita akan keluarkan surat edaran sekaitan pelarangan ini. Sepertinya beberapa ASN sudah paham soal pelarangan itu, karena aturan ini diberlakukan hampir setiap tahun," jelasnya.
Dia mengatakan, akan ada sanksi yang dikenakan jika ada ASN yang kedapatan atau ketahuan menggunakan randis saat mudik nanti.
"Kita akan memberi sanksi, sesuai dengan isi yang tertulis dalam surat edaran tersebut. Dan ini memang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (19/3/2025).
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas, yakni hanya sebagai Randus operasional yant digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Maros Raih Dua Gelar Doktor dalam Dua Tahun
Bupati Maros AS Chaidir Syam menjadi Bupati pertama yang meraih doktor dua kali dalam dua tahun. Gelar dua doktor tersebut diperoleh dari dua bidang ilmu yang berbeda.
Rabu, 11 Feb 2026 15:16
Sulsel
Belanja Gaji PNS Maros 2026 Rp472 M, Tak Ada Kenaikan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan tidak ada kenaikan belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) pada APBD 2026.
Selasa, 10 Feb 2026 09:50
Sulsel
Selama Ramadan, Pemkab Maros Akan Gelar Pasar Murah di 14 Kecamatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan menggelar pasar murah di 14 kecamatan selama Bulan Suci Ramadan 1447 H.
Senin, 09 Feb 2026 15:14
Sulsel
Daftar Tunggu Haji Maros Tembus 11 Ribu Orang, Masa Tunggu 26 Tahun
Daftar tunggu calon jemaah haji di Kabupaten Maros kini mencapai sekitar 11 ribu orang. Masa tunggu keberangkatan diperkirakan sekitar 26 tahun.
Minggu, 08 Feb 2026 15:20
Sulsel
Menko Bidang Pangan Ikut Panen Raya di Maros
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menghadiri Panen Raya dan Launching Penyerapan Gabah di Kelurahan Toroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Jumat (6/2/2026).
Jum'at, 06 Feb 2026 18:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Selle Diminta Muncul dan Redam Konflik Bupati Vs Ketua DPRD Soppeng
2
Prodi Rekayasa Industri UNM Sosialisasi Jalur Masuk dan Beasiswa di SMKN 2 Makassar
3
SD Islam Athirah Bone Ajak Siswa Belajar Seru dan Kreatif di Fun & Edu Fest
4
38.760 Warga Makassar Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
5
Penunjukan Plt Ketua APDESI Jeneponto Diyakini Bisa Jaga Stabilitas Organisasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Selle Diminta Muncul dan Redam Konflik Bupati Vs Ketua DPRD Soppeng
2
Prodi Rekayasa Industri UNM Sosialisasi Jalur Masuk dan Beasiswa di SMKN 2 Makassar
3
SD Islam Athirah Bone Ajak Siswa Belajar Seru dan Kreatif di Fun & Edu Fest
4
38.760 Warga Makassar Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
5
Penunjukan Plt Ketua APDESI Jeneponto Diyakini Bisa Jaga Stabilitas Organisasi