Pemkab Maros Larang ASN Mudik Gunakan Randis
Rabu, 19 Mar 2025 13:48

Bupati Maros AS Chaidir Syam mengingatkan ASN tidak mudik pakai kendaraan dinas. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran nanti.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan untuk tidak menggunakan Randis saat mudik lebaran nanti. Hal ini dikarenakan, kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional dinas.
"Kita akan keluarkan surat edaran sekaitan pelarangan ini. Sepertinya beberapa ASN sudah paham soal pelarangan itu, karena aturan ini diberlakukan hampir setiap tahun," jelasnya.
Dia mengatakan, akan ada sanksi yang dikenakan jika ada ASN yang kedapatan atau ketahuan menggunakan randis saat mudik nanti.
"Kita akan memberi sanksi, sesuai dengan isi yang tertulis dalam surat edaran tersebut. Dan ini memang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (19/3/2025).
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas, yakni hanya sebagai Randus operasional yant digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan untuk tidak menggunakan Randis saat mudik lebaran nanti. Hal ini dikarenakan, kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional dinas.
"Kita akan keluarkan surat edaran sekaitan pelarangan ini. Sepertinya beberapa ASN sudah paham soal pelarangan itu, karena aturan ini diberlakukan hampir setiap tahun," jelasnya.
Dia mengatakan, akan ada sanksi yang dikenakan jika ada ASN yang kedapatan atau ketahuan menggunakan randis saat mudik nanti.
"Kita akan memberi sanksi, sesuai dengan isi yang tertulis dalam surat edaran tersebut. Dan ini memang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (19/3/2025).
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas, yakni hanya sebagai Randus operasional yant digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
ASN Gowa Sisihkan 2,5 Persen Gaji untuk Zakat Penghasilan
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang melantik Ketua dan Pengurus Baznas Kabupaten Gowa periode 2025-2030 di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (30/6/2025).
Senin, 30 Jun 2025 15:30

Sulsel
Bapenda Maros Luncurkan Identitas Visual Baru Transformasi Pelayanan Publik
Bapenda Kabupaten Maros resmi meluncurkan logo barunya. Ini merupakan upaya Bapenda memperkuat citra dan kinerja kelembagaan, sekaligus langkah mentransformasi pelayanan publik yang lebih modern.
Senin, 30 Jun 2025 14:36

Sulsel
Puskesmas dan RS Camba Maros Terima Ambulans Baru
Pembagian ini ditandai dengan penyerahan kunci ambulans secara simbolis kepada kepala puskesmas penerima pada Senin (30/6/2025) di Lapangan Pallantikang.
Senin, 30 Jun 2025 14:28

Makassar City
Pemkot Makassar Bakal Hadirkan Ruang Penitipan Anak Bagi ASN
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional sekaligus humanis.
Selasa, 24 Jun 2025 07:30

Sulsel
Konsisten Salat Jemaah di Masjid, 5 PNS dan PPPK Lutim Berangkat Umrah Gratis
Seusai melaksanakan salat Ashar berjamaah, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam membuat momen haru dan penuh kebahagiaan dengan mengundi nama-nama PNS dan PPPK.
Sabtu, 21 Jun 2025 18:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Jelang Dilantik PAW DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam Ikuti Gladi
2

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
3

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
4

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
5

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Jelang Dilantik PAW DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam Ikuti Gladi
2

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
3

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
4

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
5

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan