Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan yang Parkir Liar di Jalan Boulevard
Dewan Ghiyats Yan
Kamis, 20 Maret 2025 - 23:09 WIB
Suasana kegiatan operasi pengawasan dan penertiban parkir di bawah terowongan Mall Panakkukang, Jalan Boulevard. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Polrestabes Makassar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/4 Hasanuddin melakukan operasi pengawasan dan penertiban parkir di badan jalan, sepanjang Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kamis (20/3/2025).
Kepala Seksi Terminal dan Perpakiran Dishub Makassar, Evi Yulia Siregar, mengatakan bahwa operasi ini merupakan salah satu regulasi yang ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 dan 3.
"Jadi pada Ayat 1 yakni pelanggaran yang disebabkan oleh rambu, kemudian Ayat 3 itu karena perilaku pengemudi yang tidak tertib parkir. Kebetulan di Jalan Boulevard ini banyak sekali parkir di badan jalan dan banyak juga jukir-jukir yang mengarahkan parkir sampai ke tengah jalan," katanya.
Menurut Evi, menjelang lebaran, sangat banyak pengunjung mal yang menggunakan badan jalan sebagai parkiran. Kemudian para juru parkir (jukir) banyak yang mengarahkan parkir dengan menggunakan badan jalan sampai hampir menggunakan setengah jalan, sehingga menimbulkan kemacetan.
"Saya rasa jukir-jukir di sini itu ada dalam pengawasan PD Parkir dan kami sudah menegur untuk menentukan mana batas-batas parkir untuk kendaraan motor dan mobil, tetapi karena mungkin pengunjung yang banyak kemudian jukir yang tidak konsisten itu sudah kami arahkan kemarin," ungkapnya kepada SINDO Makassar.
Lanjut, kata Evi, menjelaskan bahwa operasi pengawasan dan penertiban parkir dilaksanakan dari tanggal 19 Maret hingga akhir bulan Maret menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, serta telah menertibkan ratusan kendaraan motor dan mobil.
"Operasi kemarin Sekitar 80 kendaraan motor dan 5 mobil, kalau hari ini masih dalam proses tapi masih sekitar 30 kendaraan itu kita tertibkan. Operasi gabungan dimulai dari kemarin dan hari ini merupakan operasi kedua di sepanjang Jalan Boulevard, dari terowongan, depan Mall Panakkukang, di Rumah Makan Cobek-cobek, sampai ke Citra Cosmetic," jelasnya.
Kepala Seksi Terminal dan Perpakiran Dishub Makassar, Evi Yulia Siregar, mengatakan bahwa operasi ini merupakan salah satu regulasi yang ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 dan 3.
"Jadi pada Ayat 1 yakni pelanggaran yang disebabkan oleh rambu, kemudian Ayat 3 itu karena perilaku pengemudi yang tidak tertib parkir. Kebetulan di Jalan Boulevard ini banyak sekali parkir di badan jalan dan banyak juga jukir-jukir yang mengarahkan parkir sampai ke tengah jalan," katanya.
Menurut Evi, menjelang lebaran, sangat banyak pengunjung mal yang menggunakan badan jalan sebagai parkiran. Kemudian para juru parkir (jukir) banyak yang mengarahkan parkir dengan menggunakan badan jalan sampai hampir menggunakan setengah jalan, sehingga menimbulkan kemacetan.
"Saya rasa jukir-jukir di sini itu ada dalam pengawasan PD Parkir dan kami sudah menegur untuk menentukan mana batas-batas parkir untuk kendaraan motor dan mobil, tetapi karena mungkin pengunjung yang banyak kemudian jukir yang tidak konsisten itu sudah kami arahkan kemarin," ungkapnya kepada SINDO Makassar.
Lanjut, kata Evi, menjelaskan bahwa operasi pengawasan dan penertiban parkir dilaksanakan dari tanggal 19 Maret hingga akhir bulan Maret menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, serta telah menertibkan ratusan kendaraan motor dan mobil.
"Operasi kemarin Sekitar 80 kendaraan motor dan 5 mobil, kalau hari ini masih dalam proses tapi masih sekitar 30 kendaraan itu kita tertibkan. Operasi gabungan dimulai dari kemarin dan hari ini merupakan operasi kedua di sepanjang Jalan Boulevard, dari terowongan, depan Mall Panakkukang, di Rumah Makan Cobek-cobek, sampai ke Citra Cosmetic," jelasnya.