Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan yang Parkir Liar di Jalan Boulevard
Kamis, 20 Mar 2025 23:09

Suasana kegiatan operasi pengawasan dan penertiban parkir di bawah terowongan Mall Panakkukang, Jalan Boulevard. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Polrestabes Makassar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/4 Hasanuddin melakukan operasi pengawasan dan penertiban parkir di badan jalan, sepanjang Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kamis (20/3/2025).
Kepala Seksi Terminal dan Perpakiran Dishub Makassar, Evi Yulia Siregar, mengatakan bahwa operasi ini merupakan salah satu regulasi yang ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 dan 3.
"Jadi pada Ayat 1 yakni pelanggaran yang disebabkan oleh rambu, kemudian Ayat 3 itu karena perilaku pengemudi yang tidak tertib parkir. Kebetulan di Jalan Boulevard ini banyak sekali parkir di badan jalan dan banyak juga jukir-jukir yang mengarahkan parkir sampai ke tengah jalan," katanya.
Menurut Evi, menjelang lebaran, sangat banyak pengunjung mal yang menggunakan badan jalan sebagai parkiran. Kemudian para juru parkir (jukir) banyak yang mengarahkan parkir dengan menggunakan badan jalan sampai hampir menggunakan setengah jalan, sehingga menimbulkan kemacetan.
"Saya rasa jukir-jukir di sini itu ada dalam pengawasan PD Parkir dan kami sudah menegur untuk menentukan mana batas-batas parkir untuk kendaraan motor dan mobil, tetapi karena mungkin pengunjung yang banyak kemudian jukir yang tidak konsisten itu sudah kami arahkan kemarin," ungkapnya kepada SINDO Makassar.
Lanjut, kata Evi, menjelaskan bahwa operasi pengawasan dan penertiban parkir dilaksanakan dari tanggal 19 Maret hingga akhir bulan Maret menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, serta telah menertibkan ratusan kendaraan motor dan mobil.
"Operasi kemarin Sekitar 80 kendaraan motor dan 5 mobil, kalau hari ini masih dalam proses tapi masih sekitar 30 kendaraan itu kita tertibkan. Operasi gabungan dimulai dari kemarin dan hari ini merupakan operasi kedua di sepanjang Jalan Boulevard, dari terowongan, depan Mall Panakkukang, di Rumah Makan Cobek-cobek, sampai ke Citra Cosmetic," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kejari Makassar, Sudrajat Bayu A menuturkan bahwa Kejari Makassar sebagai pendamping dan mitra Dishub Makassar dari kegiatan operasi gabungan pengawasan dan penertiban parkir.
"Kita sebagai pendamping, sama seperti halnya di pihak kepolisian dan Denpom kegiatan yang dilakukan oleh Pemkot Makassar dalam hal ini diwakili Dinas Perhubungan. Berhubung ini kegiatan menjelang Ramadan, di mana banyak sekali masyarakat yang antusias pergi belanja di Mall Panakkukang ini. Banyak sekali kendaraan-kendaraan terutama yang parkirnya ini melewati batas-batas yang telah ditentukan oleh Dishub," tuturnya saat ditemui di bawah terowongan Mall Panakkukang.
Bayu sapaan karibnya juga menerangkan, salah satu tujuan dari kegiatan operasi tersebut adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aturan parkir yang baik dan benar.
"Maka dari itu, kita lakukan kegiatan ini. Jadi pada intinya kita pihak eksternal Kejaksaan yakni mengedukasi masyarakat juga bahwa kalau melakukan parkir di luar batas yang ditentukan maka akan mendapatkan tilang juga. Di mana nanti pembayarannya seperti denda dan lain-lain itu akan kembali ke Kejaksaan. Pelanggaran yang paling menonjol itu batas parkir yang melewati batas," terangnya lagi.
Adapun jumlah gabungan operasi pengawasan dan penertiban parkir di antaranya 57 personel Dishub Makassar, 5 perwakilan Kejari Makassar, 5 personel Denpom XIV/4 Makassar, dan 10 personel Kepolisian Polrestabes Makassar.
Kepala Seksi Terminal dan Perpakiran Dishub Makassar, Evi Yulia Siregar, mengatakan bahwa operasi ini merupakan salah satu regulasi yang ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 dan 3.
"Jadi pada Ayat 1 yakni pelanggaran yang disebabkan oleh rambu, kemudian Ayat 3 itu karena perilaku pengemudi yang tidak tertib parkir. Kebetulan di Jalan Boulevard ini banyak sekali parkir di badan jalan dan banyak juga jukir-jukir yang mengarahkan parkir sampai ke tengah jalan," katanya.
Menurut Evi, menjelang lebaran, sangat banyak pengunjung mal yang menggunakan badan jalan sebagai parkiran. Kemudian para juru parkir (jukir) banyak yang mengarahkan parkir dengan menggunakan badan jalan sampai hampir menggunakan setengah jalan, sehingga menimbulkan kemacetan.
"Saya rasa jukir-jukir di sini itu ada dalam pengawasan PD Parkir dan kami sudah menegur untuk menentukan mana batas-batas parkir untuk kendaraan motor dan mobil, tetapi karena mungkin pengunjung yang banyak kemudian jukir yang tidak konsisten itu sudah kami arahkan kemarin," ungkapnya kepada SINDO Makassar.
Lanjut, kata Evi, menjelaskan bahwa operasi pengawasan dan penertiban parkir dilaksanakan dari tanggal 19 Maret hingga akhir bulan Maret menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, serta telah menertibkan ratusan kendaraan motor dan mobil.
"Operasi kemarin Sekitar 80 kendaraan motor dan 5 mobil, kalau hari ini masih dalam proses tapi masih sekitar 30 kendaraan itu kita tertibkan. Operasi gabungan dimulai dari kemarin dan hari ini merupakan operasi kedua di sepanjang Jalan Boulevard, dari terowongan, depan Mall Panakkukang, di Rumah Makan Cobek-cobek, sampai ke Citra Cosmetic," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kejari Makassar, Sudrajat Bayu A menuturkan bahwa Kejari Makassar sebagai pendamping dan mitra Dishub Makassar dari kegiatan operasi gabungan pengawasan dan penertiban parkir.
"Kita sebagai pendamping, sama seperti halnya di pihak kepolisian dan Denpom kegiatan yang dilakukan oleh Pemkot Makassar dalam hal ini diwakili Dinas Perhubungan. Berhubung ini kegiatan menjelang Ramadan, di mana banyak sekali masyarakat yang antusias pergi belanja di Mall Panakkukang ini. Banyak sekali kendaraan-kendaraan terutama yang parkirnya ini melewati batas-batas yang telah ditentukan oleh Dishub," tuturnya saat ditemui di bawah terowongan Mall Panakkukang.
Bayu sapaan karibnya juga menerangkan, salah satu tujuan dari kegiatan operasi tersebut adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aturan parkir yang baik dan benar.
"Maka dari itu, kita lakukan kegiatan ini. Jadi pada intinya kita pihak eksternal Kejaksaan yakni mengedukasi masyarakat juga bahwa kalau melakukan parkir di luar batas yang ditentukan maka akan mendapatkan tilang juga. Di mana nanti pembayarannya seperti denda dan lain-lain itu akan kembali ke Kejaksaan. Pelanggaran yang paling menonjol itu batas parkir yang melewati batas," terangnya lagi.
Adapun jumlah gabungan operasi pengawasan dan penertiban parkir di antaranya 57 personel Dishub Makassar, 5 perwakilan Kejari Makassar, 5 personel Denpom XIV/4 Makassar, dan 10 personel Kepolisian Polrestabes Makassar.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Peringatkan Kasek Larangan Bisnis di Sekolah, Kajari Makassar: Tidak Ada Ampun
400 kepala sekolah (kasek) SD dan SMP se-Kota Makassar mengikuti Sosialisasi Edukasi Anti-Korupsi di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sulsel, kemarin.
Rabu, 13 Agu 2025 09:41

News
Polisi Tangkap Jukir Liar Usai Aniaya Petugas Dishub Makassar
Penganiayaan dilakukan seorang juru parkir terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar di Jl Metro Tanjung Bung, Minggu (10/8/2025) kemarin
Senin, 11 Agu 2025 17:10

Makassar City
Skema Baru Bus Sekolah Gratis Dibuat Jangkau Lebih Banyak Keluarga Prasejahtera
Layanan bus sekolah gratis berbasis listrik Pemkot Makassar membawa banyak dampak positif. Ia bukan hanya menjadi transportasi yang aman, namun juga nyaman, sekaligus ramah lingkungan.
Selasa, 15 Jul 2025 22:00

Makassar City
Pemkot Makassar Siapkan Roadmap Penertiban Parkir Liar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan langkah konkret untuk menanggulangi persoalan parkir liar yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di sejumlah titik strategis.
Sabtu, 28 Jun 2025 08:52

News
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Bendahara KORMI Makassar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Selasa, 22 Apr 2025 15:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler