Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan yang Parkir Liar di Jalan Boulevard
Kamis, 20 Mar 2025 23:09

Suasana kegiatan operasi pengawasan dan penertiban parkir di bawah terowongan Mall Panakkukang, Jalan Boulevard. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Polrestabes Makassar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/4 Hasanuddin melakukan operasi pengawasan dan penertiban parkir di badan jalan, sepanjang Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kamis (20/3/2025).
Kepala Seksi Terminal dan Perpakiran Dishub Makassar, Evi Yulia Siregar, mengatakan bahwa operasi ini merupakan salah satu regulasi yang ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 dan 3.
"Jadi pada Ayat 1 yakni pelanggaran yang disebabkan oleh rambu, kemudian Ayat 3 itu karena perilaku pengemudi yang tidak tertib parkir. Kebetulan di Jalan Boulevard ini banyak sekali parkir di badan jalan dan banyak juga jukir-jukir yang mengarahkan parkir sampai ke tengah jalan," katanya.
Menurut Evi, menjelang lebaran, sangat banyak pengunjung mal yang menggunakan badan jalan sebagai parkiran. Kemudian para juru parkir (jukir) banyak yang mengarahkan parkir dengan menggunakan badan jalan sampai hampir menggunakan setengah jalan, sehingga menimbulkan kemacetan.
"Saya rasa jukir-jukir di sini itu ada dalam pengawasan PD Parkir dan kami sudah menegur untuk menentukan mana batas-batas parkir untuk kendaraan motor dan mobil, tetapi karena mungkin pengunjung yang banyak kemudian jukir yang tidak konsisten itu sudah kami arahkan kemarin," ungkapnya kepada SINDO Makassar.
Lanjut, kata Evi, menjelaskan bahwa operasi pengawasan dan penertiban parkir dilaksanakan dari tanggal 19 Maret hingga akhir bulan Maret menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, serta telah menertibkan ratusan kendaraan motor dan mobil.
"Operasi kemarin Sekitar 80 kendaraan motor dan 5 mobil, kalau hari ini masih dalam proses tapi masih sekitar 30 kendaraan itu kita tertibkan. Operasi gabungan dimulai dari kemarin dan hari ini merupakan operasi kedua di sepanjang Jalan Boulevard, dari terowongan, depan Mall Panakkukang, di Rumah Makan Cobek-cobek, sampai ke Citra Cosmetic," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kejari Makassar, Sudrajat Bayu A menuturkan bahwa Kejari Makassar sebagai pendamping dan mitra Dishub Makassar dari kegiatan operasi gabungan pengawasan dan penertiban parkir.
"Kita sebagai pendamping, sama seperti halnya di pihak kepolisian dan Denpom kegiatan yang dilakukan oleh Pemkot Makassar dalam hal ini diwakili Dinas Perhubungan. Berhubung ini kegiatan menjelang Ramadan, di mana banyak sekali masyarakat yang antusias pergi belanja di Mall Panakkukang ini. Banyak sekali kendaraan-kendaraan terutama yang parkirnya ini melewati batas-batas yang telah ditentukan oleh Dishub," tuturnya saat ditemui di bawah terowongan Mall Panakkukang.
Bayu sapaan karibnya juga menerangkan, salah satu tujuan dari kegiatan operasi tersebut adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aturan parkir yang baik dan benar.
"Maka dari itu, kita lakukan kegiatan ini. Jadi pada intinya kita pihak eksternal Kejaksaan yakni mengedukasi masyarakat juga bahwa kalau melakukan parkir di luar batas yang ditentukan maka akan mendapatkan tilang juga. Di mana nanti pembayarannya seperti denda dan lain-lain itu akan kembali ke Kejaksaan. Pelanggaran yang paling menonjol itu batas parkir yang melewati batas," terangnya lagi.
Adapun jumlah gabungan operasi pengawasan dan penertiban parkir di antaranya 57 personel Dishub Makassar, 5 perwakilan Kejari Makassar, 5 personel Denpom XIV/4 Makassar, dan 10 personel Kepolisian Polrestabes Makassar.
Kepala Seksi Terminal dan Perpakiran Dishub Makassar, Evi Yulia Siregar, mengatakan bahwa operasi ini merupakan salah satu regulasi yang ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 dan 3.
"Jadi pada Ayat 1 yakni pelanggaran yang disebabkan oleh rambu, kemudian Ayat 3 itu karena perilaku pengemudi yang tidak tertib parkir. Kebetulan di Jalan Boulevard ini banyak sekali parkir di badan jalan dan banyak juga jukir-jukir yang mengarahkan parkir sampai ke tengah jalan," katanya.
Menurut Evi, menjelang lebaran, sangat banyak pengunjung mal yang menggunakan badan jalan sebagai parkiran. Kemudian para juru parkir (jukir) banyak yang mengarahkan parkir dengan menggunakan badan jalan sampai hampir menggunakan setengah jalan, sehingga menimbulkan kemacetan.
"Saya rasa jukir-jukir di sini itu ada dalam pengawasan PD Parkir dan kami sudah menegur untuk menentukan mana batas-batas parkir untuk kendaraan motor dan mobil, tetapi karena mungkin pengunjung yang banyak kemudian jukir yang tidak konsisten itu sudah kami arahkan kemarin," ungkapnya kepada SINDO Makassar.
Lanjut, kata Evi, menjelaskan bahwa operasi pengawasan dan penertiban parkir dilaksanakan dari tanggal 19 Maret hingga akhir bulan Maret menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, serta telah menertibkan ratusan kendaraan motor dan mobil.
"Operasi kemarin Sekitar 80 kendaraan motor dan 5 mobil, kalau hari ini masih dalam proses tapi masih sekitar 30 kendaraan itu kita tertibkan. Operasi gabungan dimulai dari kemarin dan hari ini merupakan operasi kedua di sepanjang Jalan Boulevard, dari terowongan, depan Mall Panakkukang, di Rumah Makan Cobek-cobek, sampai ke Citra Cosmetic," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kejari Makassar, Sudrajat Bayu A menuturkan bahwa Kejari Makassar sebagai pendamping dan mitra Dishub Makassar dari kegiatan operasi gabungan pengawasan dan penertiban parkir.
"Kita sebagai pendamping, sama seperti halnya di pihak kepolisian dan Denpom kegiatan yang dilakukan oleh Pemkot Makassar dalam hal ini diwakili Dinas Perhubungan. Berhubung ini kegiatan menjelang Ramadan, di mana banyak sekali masyarakat yang antusias pergi belanja di Mall Panakkukang ini. Banyak sekali kendaraan-kendaraan terutama yang parkirnya ini melewati batas-batas yang telah ditentukan oleh Dishub," tuturnya saat ditemui di bawah terowongan Mall Panakkukang.
Bayu sapaan karibnya juga menerangkan, salah satu tujuan dari kegiatan operasi tersebut adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aturan parkir yang baik dan benar.
"Maka dari itu, kita lakukan kegiatan ini. Jadi pada intinya kita pihak eksternal Kejaksaan yakni mengedukasi masyarakat juga bahwa kalau melakukan parkir di luar batas yang ditentukan maka akan mendapatkan tilang juga. Di mana nanti pembayarannya seperti denda dan lain-lain itu akan kembali ke Kejaksaan. Pelanggaran yang paling menonjol itu batas parkir yang melewati batas," terangnya lagi.
Adapun jumlah gabungan operasi pengawasan dan penertiban parkir di antaranya 57 personel Dishub Makassar, 5 perwakilan Kejari Makassar, 5 personel Denpom XIV/4 Makassar, dan 10 personel Kepolisian Polrestabes Makassar.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Perkuat Hukum di Pemerintahan, Walkot Munafri Sinergi dengan Kejari Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin terus memperkuat sinergitas dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar, salah satunya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kamis, 13 Mar 2025 21:28

Makassar City
Kepala Kejari dan Pimpinan DPRD Makassar Bertemu, Ini yang Dibahas
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman menerima kunjungan silaturahmi Ketua Pengadilan Negeri Makassar, I Wayan Gede Rumega di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Makassar, Selasa (14/1/2025).
Rabu, 15 Jan 2025 12:22

Makassar City
Kajari Makassar Urai Capaian Kinerja Selama Tahun 2024
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Makassar, Nauli Rahim Siregar membeberkan beberapa capain dalam kegiatan Catatan Akhir Tahun 2024 yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis (19/12/2024).
Jum'at, 20 Des 2024 17:30

Makassar City
Hilangkan Parkir Liar, AMAN Janji Tata Perparkiran di Makassar Secara Total
Calon Wali Kota dan Wali Kota Makassar nomor urut empat, Amri Arsyid - Rahman Bando akan membuat sejumlah kebijakan untuk mengatasi parkir liar, jika terpilih pada kontestasi Pilwali Makassar 2024.
Jum'at, 01 Nov 2024 16:35

Makassar City
Gakkumdu Makassar Raih Penghargaan Terbaik Pertama se-Indonesia pada Award 2024
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar berhasil meraih penghargaan Kategori Fasilitasi terbaik pertama pada kegiatan Gakkumdu Award 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI di Ancol Beach City International Stadium pada Kamis (19/09/2024).
Kamis, 19 Sep 2024 23:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ngabuburgigs di Kampus UNM, Promag & IDI Edukasi-Donasi Takjil Ramah Lambung
2

Telkom Siap Hadapi Lonjakan Trafik: Siagakan 57 Posko RAFI & Kawal 476 Titik Keramaian
3

Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan yang Parkir Liar di Jalan Boulevard
4

Kecanduan Judi Online, Buruh Harian Nekat Bobol Brangkas Berisi 125 Gram Emas
5

Demokrat Pererat Silaturahmi Sesama Kader dengan Buka Puasa Bersama
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ngabuburgigs di Kampus UNM, Promag & IDI Edukasi-Donasi Takjil Ramah Lambung
2

Telkom Siap Hadapi Lonjakan Trafik: Siagakan 57 Posko RAFI & Kawal 476 Titik Keramaian
3

Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan yang Parkir Liar di Jalan Boulevard
4

Kecanduan Judi Online, Buruh Harian Nekat Bobol Brangkas Berisi 125 Gram Emas
5

Demokrat Pererat Silaturahmi Sesama Kader dengan Buka Puasa Bersama