Tak Lagi Tumpang Tindih, Regulasi Sistem Parkir Makassar Diharmonisasi
Rabu, 03 Des 2025 11:37
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memimpin rapat koordinasi bersama pihak terkait membahas pengelolaan parkir. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memimpin rapat koordinasi bersama jajaran perangkat daerah terkait untuk membahas langkah penyelesaian tata kelola sistem perparkiran di Kota Makassar, Selasa (2/12/2025).
Dalam rapat tersebut, hadir Dirut PD Parkir Ali Raysid Ali, Kepala Bapenda Asminullah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Mummad Rheza, serta Kabag Hukum Kota Makassar Asrul Alimina.
Munafri sengaja mengundang lintas pihak tersebut untuk memastikan proses pembahasan tidak berjalan parsial, melainkan terpadu dan berbasis kolaborasi.
Minafri menekankan rapat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk menyempurnakan regulasi dan mekanisme pengelolaan parkir agar lebih terstruktur, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Ada dua inti persoalan, yang pertama adalah jenis pendapatan daerah yang ditetapkan dalam bentuk retribusi dan pajak. Dan yang kedua wilayah-wilayah yang bisa menjadi wilayah parkir,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penataan sistem parkir menjadi salah satu agenda prioritas, mengingat sektor ini berkaitan langsung dengan kenyamanan warga, ketertiban ruang publik, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh karena itu, Ia menekankan setiap keputusan harus diambil melalui pendekatan hukum dan koordinasi lintas instansi.
“Hari ini kita duduk bersama bukan untuk mencari kesalahan atau membandingkan siapa yang lebih berwenang. Yang kita lakukan adalah memastikan formulasi terbaik agar sistem parkir ini berjalan tertib dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Munafri menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam pengelolaan parkir selama ini adalah adanya tumpang tindih kewenangan serta perbedaan pemahaman antara instansi pelaksana, regulator, dan pengelola layanan.
Karena itu, harmonisasi regulasi menjadi langkah penting agar kebijakan yang diterapkan selaras dengan aturan nasional maupun kebutuhan daerah.
Untuk itu dalam rakor yang berjalan alot tersebut Munafri menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan dengan kepala dingin, terbuka, dan berorientasi pada solusi.
Menurutnya kebijakan yang kuat lahir dari proses diskusi yang terukur dan mempertimbangkan semua aspek, teknis, hukum, pelayanan, dan dampak ekonomi.
“Kita ingin memastikan ke depan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan, salah tafsir peraturan, atau praktik yang membingungkan masyarakat. Regulasi harus jelas, implementasinya harus konsisten,” pungkasnya.
Selain penyelarasan aturan, Munafri juga mendorong agar peran setiap instansi dibuat lebih spesifik. Ia menegaskan bahwa Dinas Perhubungan berfungsi sebagai regulator, bukan pemungut retribusi atau operator lapangan.
Sementara itu, perangkat daerah lain mesti menjalankan fungsi sesuai mandat regulasi agar tercipta alur kerja yang efektif dan akuntabel.
Terakhir, Munafri menyampaikan harapan agar keputusan yang dihasilkan menjadi komitmen bersama sehingga pelaksanaan di lapangan tidak lagi memunculkan interpretasi berbeda.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir dengan sistem yang jelas, mudah dipahami, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi warga Makassar.
“Saya berharap hasil rakor ini menjadi hasil keputusan yang kita hargai bersama. Supaya tidak ada lagi dispute antara teman-teman yang ada di PD Parkir, Bapenda dan juga yang ada di Dinas Perhubungan,” tutupnya.
Dalam rapat tersebut, hadir Dirut PD Parkir Ali Raysid Ali, Kepala Bapenda Asminullah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Mummad Rheza, serta Kabag Hukum Kota Makassar Asrul Alimina.
Munafri sengaja mengundang lintas pihak tersebut untuk memastikan proses pembahasan tidak berjalan parsial, melainkan terpadu dan berbasis kolaborasi.
Minafri menekankan rapat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk menyempurnakan regulasi dan mekanisme pengelolaan parkir agar lebih terstruktur, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Ada dua inti persoalan, yang pertama adalah jenis pendapatan daerah yang ditetapkan dalam bentuk retribusi dan pajak. Dan yang kedua wilayah-wilayah yang bisa menjadi wilayah parkir,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penataan sistem parkir menjadi salah satu agenda prioritas, mengingat sektor ini berkaitan langsung dengan kenyamanan warga, ketertiban ruang publik, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh karena itu, Ia menekankan setiap keputusan harus diambil melalui pendekatan hukum dan koordinasi lintas instansi.
“Hari ini kita duduk bersama bukan untuk mencari kesalahan atau membandingkan siapa yang lebih berwenang. Yang kita lakukan adalah memastikan formulasi terbaik agar sistem parkir ini berjalan tertib dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Munafri menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam pengelolaan parkir selama ini adalah adanya tumpang tindih kewenangan serta perbedaan pemahaman antara instansi pelaksana, regulator, dan pengelola layanan.
Karena itu, harmonisasi regulasi menjadi langkah penting agar kebijakan yang diterapkan selaras dengan aturan nasional maupun kebutuhan daerah.
Untuk itu dalam rakor yang berjalan alot tersebut Munafri menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan dengan kepala dingin, terbuka, dan berorientasi pada solusi.
Menurutnya kebijakan yang kuat lahir dari proses diskusi yang terukur dan mempertimbangkan semua aspek, teknis, hukum, pelayanan, dan dampak ekonomi.
“Kita ingin memastikan ke depan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan, salah tafsir peraturan, atau praktik yang membingungkan masyarakat. Regulasi harus jelas, implementasinya harus konsisten,” pungkasnya.
Selain penyelarasan aturan, Munafri juga mendorong agar peran setiap instansi dibuat lebih spesifik. Ia menegaskan bahwa Dinas Perhubungan berfungsi sebagai regulator, bukan pemungut retribusi atau operator lapangan.
Sementara itu, perangkat daerah lain mesti menjalankan fungsi sesuai mandat regulasi agar tercipta alur kerja yang efektif dan akuntabel.
Terakhir, Munafri menyampaikan harapan agar keputusan yang dihasilkan menjadi komitmen bersama sehingga pelaksanaan di lapangan tidak lagi memunculkan interpretasi berbeda.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir dengan sistem yang jelas, mudah dipahami, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi warga Makassar.
“Saya berharap hasil rakor ini menjadi hasil keputusan yang kita hargai bersama. Supaya tidak ada lagi dispute antara teman-teman yang ada di PD Parkir, Bapenda dan juga yang ada di Dinas Perhubungan,” tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Mulai 2026, Pemkot Makassar Wajibkan Pengembang Serahkan PSU di Awal
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerapkan akan mengubah kebijakan tata kelola pengembang, dengan mewajibkan penyerahan PSU di awal proses pembangunan.
Selasa, 20 Jan 2026 08:07
Sulsel
Wali Kota Appi Tegaskan Masjid Harus Legal, Bersih dan Berfungsi Sosial
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya pengelolaan masjid yang profesional, memiliki legalitas wakaf yang jelas, menjaga kebersihan, serta berfungsi sebagai pusat pelayanan sosial
Senin, 19 Jan 2026 08:52
Makassar City
Pemkot Makassar Mulai Tahap Pembebasan Lahan Jembatan Baru Barombong
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai merealisasikan langkah pembangunan jembatan kembar Barombong di ruas (sisi kanan) jembatan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Sabtu, 17 Jan 2026 15:29
News
Pemkot Makassar Tegaskan Pengakhiran PKS Pusat Niaga Daya Harus Bebas Risiko Hukum
Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmen untuk segera menuntaskan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Kalla Inti Karsa (KIK) terkait pengelolaan Pusat Niaga Daya.
Jum'at, 16 Jan 2026 15:31
Makassar City
Amankan Kota dan Aset, Pemkot Makassar Perkuat Kolaborasi dengan Polda Sulsel
Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat sinergi lintas institusi guna menjaga stabilitas keamanan dan mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan.
Kamis, 15 Jan 2026 07:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim SAR Temukan Korban Kedua ATR 42-500 Berjenis Kelamin Perempuan
2
Telan Rp26 M, Proyek Jaringan Air Baku Karalloe Tahap II Tuai Kritik Publik
3
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500, Basarnas Terapkan Metode Estafet Paket
4
Mengapa Media Sosial Pemerintah Rajin Posting, tetapi Minim Respon Publik?
5
Barang Korban Ditemukan, Operasi SAR ATR 42-500 Persempit Area Pencarian
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim SAR Temukan Korban Kedua ATR 42-500 Berjenis Kelamin Perempuan
2
Telan Rp26 M, Proyek Jaringan Air Baku Karalloe Tahap II Tuai Kritik Publik
3
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500, Basarnas Terapkan Metode Estafet Paket
4
Mengapa Media Sosial Pemerintah Rajin Posting, tetapi Minim Respon Publik?
5
Barang Korban Ditemukan, Operasi SAR ATR 42-500 Persempit Area Pencarian