Korban Busur Keluar dari Rumah Sakit karena Tak Ada Biaya, RS Palaloi Beri Klarifikasi
Najmi S Limonu
Jum'at, 21 Maret 2025 - 13:51 WIB
Korban pembusuran meninggalkan RS dr Palaloi lantaran tak memiliki biaya pengobatan. Foto: Istimewa
Seorang remaja bernama Zakaria (18) menjadi korban pembusuran atau anak panah di depan Kantor Bupati Maros saat menemani orang tuanya berbelanja di pasar subuh, Kamis dini hari (20/5/2025).
Beredar kabar di sosial media, korban sempat dilarikan ke RS dr Palaloi untuk mendapatkan penanganan. Namun Mirisnya, korban terpaksa dibawa pulang oleh keluarganya kembali karena dimintai biaya Rp10 juta untuk operasi di RSUD dr La Palaloi, hanya saja keluarga tidak memiliki biaya.
Kabar ini viral di media sosial, terutama setelah disebutkan korban sempat dibawa pulang karena keluarganya tidak mampu membayar biaya tersebut.
Pihak RSUD pun angkat bicara. Kasubit Pelayanan Keperawatan RSUD dr La Palaloi, Agus Sujadi, mengatakan, berdasarkan aturan BPJS Kesehatan, korban tindak kriminal memang tidak tercakup dalam biaya pengobatan.
"BPJS tidak menanggung biaya pengobatan untuk cedera atau penyakit yang terjadi karena sengaja, termasuk tindak kriminal," katanya saat dihubungi, Jumat (21/3/2025).
Meskipun demikian, dia mengklaim pihak rumah sakit tetap memberikan pertolongan medis kepada korban sebelum dia pulang.
Agus juga menegaskan, biaya yang dikeluarkan jauh lebih kecil dari yang diberitakan.
Beredar kabar di sosial media, korban sempat dilarikan ke RS dr Palaloi untuk mendapatkan penanganan. Namun Mirisnya, korban terpaksa dibawa pulang oleh keluarganya kembali karena dimintai biaya Rp10 juta untuk operasi di RSUD dr La Palaloi, hanya saja keluarga tidak memiliki biaya.
Kabar ini viral di media sosial, terutama setelah disebutkan korban sempat dibawa pulang karena keluarganya tidak mampu membayar biaya tersebut.
Pihak RSUD pun angkat bicara. Kasubit Pelayanan Keperawatan RSUD dr La Palaloi, Agus Sujadi, mengatakan, berdasarkan aturan BPJS Kesehatan, korban tindak kriminal memang tidak tercakup dalam biaya pengobatan.
"BPJS tidak menanggung biaya pengobatan untuk cedera atau penyakit yang terjadi karena sengaja, termasuk tindak kriminal," katanya saat dihubungi, Jumat (21/3/2025).
Meskipun demikian, dia mengklaim pihak rumah sakit tetap memberikan pertolongan medis kepada korban sebelum dia pulang.
Agus juga menegaskan, biaya yang dikeluarkan jauh lebih kecil dari yang diberitakan.