Ketua DPRD Maros Minta Pemerintah Awasi Penyaluran THR Pekerja atau Buruh
Najmi S Limonu
Selasa, 25 Maret 2025 - 13:36 WIB
Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa ketika memimpin rapat beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa meminta Pemerintah Kabupaten Maros dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros untuk mengawasi secara ketat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan yang beroperasi di Maros.
Hal itu disampaikan Gemilang saat menghadiri acara buka puasa bersama di salah satu rumah warga di Kecamatan Marusu. Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR ke seluruh karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku, karena THR adalah hak bagi para pekerja atau buruh.
"Kami sudah meminta ke dinas terkait untuk mengawasi secara ketat. Jika perlu dibuat posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya," kata Gemilang, Selasa (25/3/2025).
Gemilang menjelaskan, THR bagi pekerja maupun buruh diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, khususnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 dan UU Cipta Kerja, yang mengharuskan pengusaha membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Selain karena itu hak para pekerja, aturan THR ini sudah sangat jelas di Permenaker dan UU Cipta kerja, harus di bayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Nah ini tidak boleh ditunda apalagi dicicil," terangnya.
Lebih lanjut, Gemilang menegaskan, pekerja penerima THR dalam aturan juga sangat jelas. Mulai dari yang masa kerjanya minimal satu bulan hingga pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas, berhak atas THR.
"Besarannya THR itu bervariasi, mulai dari 1 sampai 12 bulan itu hitungannya proporsional. Kalau di atas 1 tahun itu sudah 1 bulan gaji. Untuk pekerja harian lepas juga ada hitungannya secara khusus. Intinya, yang namanya pekerja wajib dapat THR," ujarnya.
Hal itu disampaikan Gemilang saat menghadiri acara buka puasa bersama di salah satu rumah warga di Kecamatan Marusu. Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR ke seluruh karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku, karena THR adalah hak bagi para pekerja atau buruh.
"Kami sudah meminta ke dinas terkait untuk mengawasi secara ketat. Jika perlu dibuat posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya," kata Gemilang, Selasa (25/3/2025).
Gemilang menjelaskan, THR bagi pekerja maupun buruh diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, khususnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 dan UU Cipta Kerja, yang mengharuskan pengusaha membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Selain karena itu hak para pekerja, aturan THR ini sudah sangat jelas di Permenaker dan UU Cipta kerja, harus di bayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Nah ini tidak boleh ditunda apalagi dicicil," terangnya.
Lebih lanjut, Gemilang menegaskan, pekerja penerima THR dalam aturan juga sangat jelas. Mulai dari yang masa kerjanya minimal satu bulan hingga pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas, berhak atas THR.
"Besarannya THR itu bervariasi, mulai dari 1 sampai 12 bulan itu hitungannya proporsional. Kalau di atas 1 tahun itu sudah 1 bulan gaji. Untuk pekerja harian lepas juga ada hitungannya secara khusus. Intinya, yang namanya pekerja wajib dapat THR," ujarnya.