Ketua DPRD Maros Minta Pemerintah Awasi Penyaluran THR Pekerja atau Buruh
Selasa, 25 Mar 2025 13:36

Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa ketika memimpin rapat beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa meminta Pemerintah Kabupaten Maros dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros untuk mengawasi secara ketat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan yang beroperasi di Maros.
Hal itu disampaikan Gemilang saat menghadiri acara buka puasa bersama di salah satu rumah warga di Kecamatan Marusu. Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR ke seluruh karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku, karena THR adalah hak bagi para pekerja atau buruh.
"Kami sudah meminta ke dinas terkait untuk mengawasi secara ketat. Jika perlu dibuat posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya," kata Gemilang, Selasa (25/3/2025).
Gemilang menjelaskan, THR bagi pekerja maupun buruh diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, khususnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 dan UU Cipta Kerja, yang mengharuskan pengusaha membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Selain karena itu hak para pekerja, aturan THR ini sudah sangat jelas di Permenaker dan UU Cipta kerja, harus di bayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Nah ini tidak boleh ditunda apalagi dicicil," terangnya.
Lebih lanjut, Gemilang menegaskan, pekerja penerima THR dalam aturan juga sangat jelas. Mulai dari yang masa kerjanya minimal satu bulan hingga pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas, berhak atas THR.
"Besarannya THR itu bervariasi, mulai dari 1 sampai 12 bulan itu hitungannya proporsional. Kalau di atas 1 tahun itu sudah 1 bulan gaji. Untuk pekerja harian lepas juga ada hitungannya secara khusus. Intinya, yang namanya pekerja wajib dapat THR," ujarnya.
Sementara untuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Gemilang menjelaskan, pemerintah bisa melakukan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi terberatnya adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
"Sesuai aturan, sanksinya juga tidak main-main karena pemerintah bisa melakukan penghentian produksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait THR ini," terangnya.
Diketahui, Maros adalah satu kabupaten yang memiliki pusat industri di kawasan pergudangan Pattene yang memiliki ribuan pekerja dari beberapa wilayah Maros.
Hal itu disampaikan Gemilang saat menghadiri acara buka puasa bersama di salah satu rumah warga di Kecamatan Marusu. Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR ke seluruh karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku, karena THR adalah hak bagi para pekerja atau buruh.
"Kami sudah meminta ke dinas terkait untuk mengawasi secara ketat. Jika perlu dibuat posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya," kata Gemilang, Selasa (25/3/2025).
Gemilang menjelaskan, THR bagi pekerja maupun buruh diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, khususnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 dan UU Cipta Kerja, yang mengharuskan pengusaha membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Selain karena itu hak para pekerja, aturan THR ini sudah sangat jelas di Permenaker dan UU Cipta kerja, harus di bayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Nah ini tidak boleh ditunda apalagi dicicil," terangnya.
Lebih lanjut, Gemilang menegaskan, pekerja penerima THR dalam aturan juga sangat jelas. Mulai dari yang masa kerjanya minimal satu bulan hingga pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas, berhak atas THR.
"Besarannya THR itu bervariasi, mulai dari 1 sampai 12 bulan itu hitungannya proporsional. Kalau di atas 1 tahun itu sudah 1 bulan gaji. Untuk pekerja harian lepas juga ada hitungannya secara khusus. Intinya, yang namanya pekerja wajib dapat THR," ujarnya.
Sementara untuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Gemilang menjelaskan, pemerintah bisa melakukan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi terberatnya adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
"Sesuai aturan, sanksinya juga tidak main-main karena pemerintah bisa melakukan penghentian produksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait THR ini," terangnya.
Diketahui, Maros adalah satu kabupaten yang memiliki pusat industri di kawasan pergudangan Pattene yang memiliki ribuan pekerja dari beberapa wilayah Maros.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Prevalensi Stunting Maros Turun 12 Persen, Tertinggi di Sulsel
Angka stunting di Kabupaten Maros menurun signifikan. Bahkan penurunannya mencapai 12 persen hanya dalam satu tahun.
Senin, 11 Agu 2025 16:53

Sulsel
169 Grup Meriahkan Gerak Jalan Kreasi HUT ke-80 RI di Maros
Sebanyak 169 grup ikut memeriahkan gerak jalan kreasi dalam rangka HUT ke-80 RI di Kabupaten Maros, Senin (11/8/2025).
Senin, 11 Agu 2025 14:11

Sulsel
Ribuan Guru di Maros Belum Terima Gaji
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Wandi Bangsawan Putra Patabai, memastikan bahwa saat ini tinggal menunggu proses pencairan gaji saja.
Rabu, 06 Agu 2025 15:55

Sulsel
Maros Dapat Bantuan Rp10 M untuk Bangun Jembatan dan Lapangan Bola
Kabupaten Maros menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar Rp10 miliar lebih.
Selasa, 05 Agu 2025 17:41

Sulsel
271 PPPK Maros Terima Perpanjangan Kontrak
Sebanyak 271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Maros, menerima perpanjangan kontrak kerja. Penyerahan SK perpanjangan kontrak digelar saat apel akbar ribuan PPPK di lapangan Pallantikang, Senin (4/8/2025).
Senin, 04 Agu 2025 12:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Dekade Paskibra Smansa Makassar: Ajang Silaturahmi & Kenang Nostalgia
2

Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-80, Warga NTI Gelar Berbagai Lomba
3

Kemerdekaan Adalah Misi Kenabian
4

Semarak Lomba Hari Kemerdekaan RI di SMP Telkom Makassar, Ini Daftar Juaranya
5

Laju Kredit Perbankan di Sulawesi Selatan Tumbuh Melambat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Dekade Paskibra Smansa Makassar: Ajang Silaturahmi & Kenang Nostalgia
2

Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-80, Warga NTI Gelar Berbagai Lomba
3

Kemerdekaan Adalah Misi Kenabian
4

Semarak Lomba Hari Kemerdekaan RI di SMP Telkom Makassar, Ini Daftar Juaranya
5

Laju Kredit Perbankan di Sulawesi Selatan Tumbuh Melambat