Ketua DPRD Maros Minta Pemerintah Awasi Penyaluran THR Pekerja atau Buruh
Selasa, 25 Mar 2025 13:36
Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa ketika memimpin rapat beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa meminta Pemerintah Kabupaten Maros dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros untuk mengawasi secara ketat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan yang beroperasi di Maros.
Hal itu disampaikan Gemilang saat menghadiri acara buka puasa bersama di salah satu rumah warga di Kecamatan Marusu. Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR ke seluruh karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku, karena THR adalah hak bagi para pekerja atau buruh.
"Kami sudah meminta ke dinas terkait untuk mengawasi secara ketat. Jika perlu dibuat posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya," kata Gemilang, Selasa (25/3/2025).
Gemilang menjelaskan, THR bagi pekerja maupun buruh diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, khususnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 dan UU Cipta Kerja, yang mengharuskan pengusaha membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Selain karena itu hak para pekerja, aturan THR ini sudah sangat jelas di Permenaker dan UU Cipta kerja, harus di bayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Nah ini tidak boleh ditunda apalagi dicicil," terangnya.
Lebih lanjut, Gemilang menegaskan, pekerja penerima THR dalam aturan juga sangat jelas. Mulai dari yang masa kerjanya minimal satu bulan hingga pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas, berhak atas THR.
"Besarannya THR itu bervariasi, mulai dari 1 sampai 12 bulan itu hitungannya proporsional. Kalau di atas 1 tahun itu sudah 1 bulan gaji. Untuk pekerja harian lepas juga ada hitungannya secara khusus. Intinya, yang namanya pekerja wajib dapat THR," ujarnya.
Sementara untuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Gemilang menjelaskan, pemerintah bisa melakukan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi terberatnya adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
"Sesuai aturan, sanksinya juga tidak main-main karena pemerintah bisa melakukan penghentian produksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait THR ini," terangnya.
Diketahui, Maros adalah satu kabupaten yang memiliki pusat industri di kawasan pergudangan Pattene yang memiliki ribuan pekerja dari beberapa wilayah Maros.
Hal itu disampaikan Gemilang saat menghadiri acara buka puasa bersama di salah satu rumah warga di Kecamatan Marusu. Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR ke seluruh karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku, karena THR adalah hak bagi para pekerja atau buruh.
"Kami sudah meminta ke dinas terkait untuk mengawasi secara ketat. Jika perlu dibuat posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya," kata Gemilang, Selasa (25/3/2025).
Gemilang menjelaskan, THR bagi pekerja maupun buruh diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, khususnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 dan UU Cipta Kerja, yang mengharuskan pengusaha membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Selain karena itu hak para pekerja, aturan THR ini sudah sangat jelas di Permenaker dan UU Cipta kerja, harus di bayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Nah ini tidak boleh ditunda apalagi dicicil," terangnya.
Lebih lanjut, Gemilang menegaskan, pekerja penerima THR dalam aturan juga sangat jelas. Mulai dari yang masa kerjanya minimal satu bulan hingga pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas, berhak atas THR.
"Besarannya THR itu bervariasi, mulai dari 1 sampai 12 bulan itu hitungannya proporsional. Kalau di atas 1 tahun itu sudah 1 bulan gaji. Untuk pekerja harian lepas juga ada hitungannya secara khusus. Intinya, yang namanya pekerja wajib dapat THR," ujarnya.
Sementara untuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Gemilang menjelaskan, pemerintah bisa melakukan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi terberatnya adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
"Sesuai aturan, sanksinya juga tidak main-main karena pemerintah bisa melakukan penghentian produksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait THR ini," terangnya.
Diketahui, Maros adalah satu kabupaten yang memiliki pusat industri di kawasan pergudangan Pattene yang memiliki ribuan pekerja dari beberapa wilayah Maros.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Jadi Tuan Rumah, Maros Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros siap menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang akan digelar pada 10–18 April 2026.
Rabu, 01 Apr 2026 16:05
Sulsel
Pemkab Maros Terapkan WFA Setiap Jumat Mulai Pekan Depan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pekan depan.
Selasa, 31 Mar 2026 16:12
Sulsel
MTQ XXXIV Sulsel di Maros Siap Digelar, Libatkan 1.041 Peserta
Kabupaten Maros akan menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 10–18 April 2026.
Senin, 30 Mar 2026 14:16
Sulsel
Bupati Maros Lantik 129 Pejabat, Jabatan Hampir 100 Persen Terisi
Pemerintah Kabupaten Maros melantik 129 pejabat struktural dan fungsional, Senin (30/3/2026). Pelantikan berlangsung di Lapangan Pallangtikang dan dirangkaikan dengan apel pagi.
Senin, 30 Mar 2026 11:29
Sulsel
Pasar Murah Dinas Pertanian Maros Diserbu, Daging Lebih Murah dari Pasar
Pasar murah yang digelar Pemerintah Kabupaten Maros diserbu warga. Masyarakat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau menjelang Lebaran.
Senin, 16 Mar 2026 12:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Petani Terancam Gagal Panen, DPRD Jeneponto Minta Pompengan Segera Bertindak
2
Pembangunan Infrastruktur di Wajo Terus Digenjot, 53 Ruas Jalan Tuntas Diperbaiki Ditengah Efisiensi
3
Kapolri Dijadwalkan Resmikan Pusat Studi Kepolisian di Unhas
4
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
5
Orasi Pengukuhan Prof Gustia Tahir: Eco-Sufisme Solusi Etis Atasi Krisis Ekologi Global
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Petani Terancam Gagal Panen, DPRD Jeneponto Minta Pompengan Segera Bertindak
2
Pembangunan Infrastruktur di Wajo Terus Digenjot, 53 Ruas Jalan Tuntas Diperbaiki Ditengah Efisiensi
3
Kapolri Dijadwalkan Resmikan Pusat Studi Kepolisian di Unhas
4
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
5
Orasi Pengukuhan Prof Gustia Tahir: Eco-Sufisme Solusi Etis Atasi Krisis Ekologi Global