Ketua DPRD Maros Minta Pemerintah Awasi Penyaluran THR Pekerja atau Buruh
Selasa, 25 Mar 2025 13:36
Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa ketika memimpin rapat beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa meminta Pemerintah Kabupaten Maros dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros untuk mengawasi secara ketat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan yang beroperasi di Maros.
Hal itu disampaikan Gemilang saat menghadiri acara buka puasa bersama di salah satu rumah warga di Kecamatan Marusu. Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR ke seluruh karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku, karena THR adalah hak bagi para pekerja atau buruh.
"Kami sudah meminta ke dinas terkait untuk mengawasi secara ketat. Jika perlu dibuat posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya," kata Gemilang, Selasa (25/3/2025).
Gemilang menjelaskan, THR bagi pekerja maupun buruh diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, khususnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 dan UU Cipta Kerja, yang mengharuskan pengusaha membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Selain karena itu hak para pekerja, aturan THR ini sudah sangat jelas di Permenaker dan UU Cipta kerja, harus di bayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Nah ini tidak boleh ditunda apalagi dicicil," terangnya.
Lebih lanjut, Gemilang menegaskan, pekerja penerima THR dalam aturan juga sangat jelas. Mulai dari yang masa kerjanya minimal satu bulan hingga pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas, berhak atas THR.
"Besarannya THR itu bervariasi, mulai dari 1 sampai 12 bulan itu hitungannya proporsional. Kalau di atas 1 tahun itu sudah 1 bulan gaji. Untuk pekerja harian lepas juga ada hitungannya secara khusus. Intinya, yang namanya pekerja wajib dapat THR," ujarnya.
Sementara untuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Gemilang menjelaskan, pemerintah bisa melakukan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi terberatnya adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
"Sesuai aturan, sanksinya juga tidak main-main karena pemerintah bisa melakukan penghentian produksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait THR ini," terangnya.
Diketahui, Maros adalah satu kabupaten yang memiliki pusat industri di kawasan pergudangan Pattene yang memiliki ribuan pekerja dari beberapa wilayah Maros.
Hal itu disampaikan Gemilang saat menghadiri acara buka puasa bersama di salah satu rumah warga di Kecamatan Marusu. Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR ke seluruh karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku, karena THR adalah hak bagi para pekerja atau buruh.
"Kami sudah meminta ke dinas terkait untuk mengawasi secara ketat. Jika perlu dibuat posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya," kata Gemilang, Selasa (25/3/2025).
Gemilang menjelaskan, THR bagi pekerja maupun buruh diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, khususnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 dan UU Cipta Kerja, yang mengharuskan pengusaha membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Selain karena itu hak para pekerja, aturan THR ini sudah sangat jelas di Permenaker dan UU Cipta kerja, harus di bayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Nah ini tidak boleh ditunda apalagi dicicil," terangnya.
Lebih lanjut, Gemilang menegaskan, pekerja penerima THR dalam aturan juga sangat jelas. Mulai dari yang masa kerjanya minimal satu bulan hingga pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas, berhak atas THR.
"Besarannya THR itu bervariasi, mulai dari 1 sampai 12 bulan itu hitungannya proporsional. Kalau di atas 1 tahun itu sudah 1 bulan gaji. Untuk pekerja harian lepas juga ada hitungannya secara khusus. Intinya, yang namanya pekerja wajib dapat THR," ujarnya.
Sementara untuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Gemilang menjelaskan, pemerintah bisa melakukan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi terberatnya adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
"Sesuai aturan, sanksinya juga tidak main-main karena pemerintah bisa melakukan penghentian produksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait THR ini," terangnya.
Diketahui, Maros adalah satu kabupaten yang memiliki pusat industri di kawasan pergudangan Pattene yang memiliki ribuan pekerja dari beberapa wilayah Maros.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Maros Gagas Gerakan Donasi Buku, Targetkan 1.000 Judul untuk Sekolah
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menggagas gerakan donasi buku yang melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros dalam rangka memperingati Hari Buku, Senin (18/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 10:12
Sulsel
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, mendesak Polres Maros segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung.
Rabu, 13 Mei 2026 14:55
Sulsel
PDAM Tirta Bantimurung Serahkan Laporan Laba Rp928 Juta ke Pemkab Maros
PDAM Tirta Bantimurung Maros menyerahkan laporan laba sebesar Rp928 juta kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk tahun buku 2025.
Selasa, 05 Mei 2026 19:05
News
Fasilitas Rusak, Status Geopark Maros Pangkep Terancam Degradasi
Status Geopark Maros Pangkep sebagai UNESCO Global Geopark terancam terdegradasi menyusul banyaknya kerusakan fasilitas di sejumlah site.
Selasa, 05 Mei 2026 15:17
Sulsel
Pemkab Maros Siapkan 500 Paket Daging Kurban untuk Warga
Pemerintah Kabupaten Maros menyiapkan sekitar 500 paket daging kurban untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan pada momen Iduladha tahun ini.
Rabu, 29 Apr 2026 15:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
2
Penjualan Melejit! Toyota Agya Kuasai 30% Pangsa Pasar Compact Entry
3
Sambut Harlah ke-50, LPM Profesi UNM Gelar Lomba Video Opini
4
Bawa Barang Besar Pakai Motor? Perhatikan 6 Tips #Cari_Aman Ini
5
Bupati Maros Gagas Gerakan Donasi Buku, Targetkan 1.000 Judul untuk Sekolah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
2
Penjualan Melejit! Toyota Agya Kuasai 30% Pangsa Pasar Compact Entry
3
Sambut Harlah ke-50, LPM Profesi UNM Gelar Lomba Video Opini
4
Bawa Barang Besar Pakai Motor? Perhatikan 6 Tips #Cari_Aman Ini
5
Bupati Maros Gagas Gerakan Donasi Buku, Targetkan 1.000 Judul untuk Sekolah