Ketua DPRD Maros Minta Pemerintah Awasi Penyaluran THR Pekerja atau Buruh
Selasa, 25 Mar 2025 13:36

Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa ketika memimpin rapat beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa meminta Pemerintah Kabupaten Maros dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros untuk mengawasi secara ketat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan yang beroperasi di Maros.
Hal itu disampaikan Gemilang saat menghadiri acara buka puasa bersama di salah satu rumah warga di Kecamatan Marusu. Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR ke seluruh karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku, karena THR adalah hak bagi para pekerja atau buruh.
"Kami sudah meminta ke dinas terkait untuk mengawasi secara ketat. Jika perlu dibuat posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya," kata Gemilang, Selasa (25/3/2025).
Gemilang menjelaskan, THR bagi pekerja maupun buruh diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, khususnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 dan UU Cipta Kerja, yang mengharuskan pengusaha membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Selain karena itu hak para pekerja, aturan THR ini sudah sangat jelas di Permenaker dan UU Cipta kerja, harus di bayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Nah ini tidak boleh ditunda apalagi dicicil," terangnya.
Lebih lanjut, Gemilang menegaskan, pekerja penerima THR dalam aturan juga sangat jelas. Mulai dari yang masa kerjanya minimal satu bulan hingga pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas, berhak atas THR.
"Besarannya THR itu bervariasi, mulai dari 1 sampai 12 bulan itu hitungannya proporsional. Kalau di atas 1 tahun itu sudah 1 bulan gaji. Untuk pekerja harian lepas juga ada hitungannya secara khusus. Intinya, yang namanya pekerja wajib dapat THR," ujarnya.
Sementara untuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Gemilang menjelaskan, pemerintah bisa melakukan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi terberatnya adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
"Sesuai aturan, sanksinya juga tidak main-main karena pemerintah bisa melakukan penghentian produksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait THR ini," terangnya.
Diketahui, Maros adalah satu kabupaten yang memiliki pusat industri di kawasan pergudangan Pattene yang memiliki ribuan pekerja dari beberapa wilayah Maros.
Hal itu disampaikan Gemilang saat menghadiri acara buka puasa bersama di salah satu rumah warga di Kecamatan Marusu. Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR ke seluruh karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku, karena THR adalah hak bagi para pekerja atau buruh.
"Kami sudah meminta ke dinas terkait untuk mengawasi secara ketat. Jika perlu dibuat posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya," kata Gemilang, Selasa (25/3/2025).
Gemilang menjelaskan, THR bagi pekerja maupun buruh diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, khususnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 dan UU Cipta Kerja, yang mengharuskan pengusaha membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Selain karena itu hak para pekerja, aturan THR ini sudah sangat jelas di Permenaker dan UU Cipta kerja, harus di bayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Nah ini tidak boleh ditunda apalagi dicicil," terangnya.
Lebih lanjut, Gemilang menegaskan, pekerja penerima THR dalam aturan juga sangat jelas. Mulai dari yang masa kerjanya minimal satu bulan hingga pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas, berhak atas THR.
"Besarannya THR itu bervariasi, mulai dari 1 sampai 12 bulan itu hitungannya proporsional. Kalau di atas 1 tahun itu sudah 1 bulan gaji. Untuk pekerja harian lepas juga ada hitungannya secara khusus. Intinya, yang namanya pekerja wajib dapat THR," ujarnya.
Sementara untuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Gemilang menjelaskan, pemerintah bisa melakukan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi terberatnya adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
"Sesuai aturan, sanksinya juga tidak main-main karena pemerintah bisa melakukan penghentian produksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait THR ini," terangnya.
Diketahui, Maros adalah satu kabupaten yang memiliki pusat industri di kawasan pergudangan Pattene yang memiliki ribuan pekerja dari beberapa wilayah Maros.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Bapenda Maros Luncurkan Identitas Visual Baru Transformasi Pelayanan Publik
Bapenda Kabupaten Maros resmi meluncurkan logo barunya. Ini merupakan upaya Bapenda memperkuat citra dan kinerja kelembagaan, sekaligus langkah mentransformasi pelayanan publik yang lebih modern.
Senin, 30 Jun 2025 14:36

Sulsel
Puskesmas dan RS Camba Maros Terima Ambulans Baru
Pembagian ini ditandai dengan penyerahan kunci ambulans secara simbolis kepada kepala puskesmas penerima pada Senin (30/6/2025) di Lapangan Pallantikang.
Senin, 30 Jun 2025 14:28

Sulsel
Pelari Maros Marathon 2025 Akan Nikmati Keindahan Geopark
Maros Marathon 2025 ini merupakan event yang spesial. Sebab, ini pertama kalinya ajang lari di Maros digelar full marathon 42 kilometer. Di mana pada tahun-tahun sebelumnya hanya half marathon.
Jum'at, 20 Jun 2025 18:32

Sulsel
Inspektorat Audit Keuangan dan Aset Desa se-Kabupaten Maros
Pemerintah Kabupaten Maros melalui Inspektorat Daerah mulai melaksanakan audit keuangan dan aset desa secara menyeluruh sejak 10 Juni hingga 4 Juli 2025 mendatang.
Kamis, 19 Jun 2025 09:30

Sulsel
Optimalkan Capaian Pajak, Bapenda Maros Gandeng Kejaksaan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selasa, 17 Jun 2025 12:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Puji Gedung Imigrasi Makassar, Wamen Silmy Karim: Ini Berkelas
2

Polisi Tak Kunjung Temukan Pelaku Penembakan Pengacara di Bone
3

Super Brand Day! IM3 Platinum & Erajaya Digital Tawarkan Bundling Ekslusif di Makassar
4

LPS: Indeks Menabung Konsumen Menguat pada Juni 2025
5

Database Agen dan Polis Diluncurkan, Industri Asuransi Masuki Era Baru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Puji Gedung Imigrasi Makassar, Wamen Silmy Karim: Ini Berkelas
2

Polisi Tak Kunjung Temukan Pelaku Penembakan Pengacara di Bone
3

Super Brand Day! IM3 Platinum & Erajaya Digital Tawarkan Bundling Ekslusif di Makassar
4

LPS: Indeks Menabung Konsumen Menguat pada Juni 2025
5

Database Agen dan Polis Diluncurkan, Industri Asuransi Masuki Era Baru