Kejari Maros Usut Dugaan Penyimpangan Pembayaran Tenaga Outsourcing BPKA
Najmi S Limonu
Rabu, 26 Maret 2025 - 18:04 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said menyampaikan proses penyidikan dugaan penimpangan pembayaran tenaga outsourching BPKA. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus penyimpangan pembayaran tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said mengatakan, dugaan kasus korupsi ini melibatkan dua perusahaan outsourcing.
Perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pemotongan upah kepada sekitar 500 orang karyawan.
"Perusahaannya yakni PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS), mereka diduga memotong bahkan ada yang tidak dibayarkan upah karyawan selama 2 tahun," bebernya, Rabu (26/3/2025).
Dia menjelaskan, pihak balai sudah sempat menagih pihak perusahaan outsourcing. Namun, hingga beberapa waktu berlalu, tak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk segera membayarkan sisa upah pegawai.
Zulkifli menyebutkan, dugaan kerugian atas kasus ini mencapai Rp2 miliar.
"Perkiraannya ada sekitar Rp2 miliar. Ini sangat menyedihkan karena yang dipekerjakan adalah warga setempat dan ternyata tak meneripa upah dari hasil kerja mereka," imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said mengatakan, dugaan kasus korupsi ini melibatkan dua perusahaan outsourcing.
Perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pemotongan upah kepada sekitar 500 orang karyawan.
"Perusahaannya yakni PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS), mereka diduga memotong bahkan ada yang tidak dibayarkan upah karyawan selama 2 tahun," bebernya, Rabu (26/3/2025).
Dia menjelaskan, pihak balai sudah sempat menagih pihak perusahaan outsourcing. Namun, hingga beberapa waktu berlalu, tak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk segera membayarkan sisa upah pegawai.
Zulkifli menyebutkan, dugaan kerugian atas kasus ini mencapai Rp2 miliar.
"Perkiraannya ada sekitar Rp2 miliar. Ini sangat menyedihkan karena yang dipekerjakan adalah warga setempat dan ternyata tak meneripa upah dari hasil kerja mereka," imbuhnya.