Kejari Maros Usut Dugaan Penyimpangan Pembayaran Tenaga Outsourcing BPKA
Rabu, 26 Mar 2025 18:04
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said menyampaikan proses penyidikan dugaan penimpangan pembayaran tenaga outsourching BPKA. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Maros - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus penyimpangan pembayaran tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said mengatakan, dugaan kasus korupsi ini melibatkan dua perusahaan outsourcing.
Perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pemotongan upah kepada sekitar 500 orang karyawan.
"Perusahaannya yakni PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS), mereka diduga memotong bahkan ada yang tidak dibayarkan upah karyawan selama 2 tahun," bebernya, Rabu (26/3/2025).
Dia menjelaskan, pihak balai sudah sempat menagih pihak perusahaan outsourcing. Namun, hingga beberapa waktu berlalu, tak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk segera membayarkan sisa upah pegawai.
Zulkifli menyebutkan, dugaan kerugian atas kasus ini mencapai Rp2 miliar.
"Perkiraannya ada sekitar Rp2 miliar. Ini sangat menyedihkan karena yang dipekerjakan adalah warga setempat dan ternyata tak meneripa upah dari hasil kerja mereka," imbuhnya.
Sejak naik status ke tahap penyidikan akhir Februari lalu, pihak Kejari telah memeriksa sedikitnya 35 orang saksi.
"Sampai saat ini kurang lebih 35 orang pihak kereta dan karyawan," tutupnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said mengatakan, dugaan kasus korupsi ini melibatkan dua perusahaan outsourcing.
Perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pemotongan upah kepada sekitar 500 orang karyawan.
"Perusahaannya yakni PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS), mereka diduga memotong bahkan ada yang tidak dibayarkan upah karyawan selama 2 tahun," bebernya, Rabu (26/3/2025).
Dia menjelaskan, pihak balai sudah sempat menagih pihak perusahaan outsourcing. Namun, hingga beberapa waktu berlalu, tak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk segera membayarkan sisa upah pegawai.
Zulkifli menyebutkan, dugaan kerugian atas kasus ini mencapai Rp2 miliar.
"Perkiraannya ada sekitar Rp2 miliar. Ini sangat menyedihkan karena yang dipekerjakan adalah warga setempat dan ternyata tak meneripa upah dari hasil kerja mereka," imbuhnya.
Sejak naik status ke tahap penyidikan akhir Februari lalu, pihak Kejari telah memeriksa sedikitnya 35 orang saksi.
"Sampai saat ini kurang lebih 35 orang pihak kereta dan karyawan," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kejari Maros Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Andi Marwati, sebagai tersangka pungutan liar (pungli) dalam program sertifikat tanah gratis PTSL.
Rabu, 10 Des 2025 10:00
News
Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
Kejari Maros tengah menangani tiga kasus besar tipikor dan pungli. Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selasa, 02 Sep 2025 19:19
Sulsel
Kasus Pungli PTSL Leang-Leang Naik Penyidikan, 600 Penerima Program Dipanggil
Aksi pungutan liar diduga terjadi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kelurahan Leang-Leang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 08 Jul 2025 18:07
Sulsel
Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.
Selasa, 01 Jul 2025 20:12
Sulsel
Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023 pada Dinas Kominfo.
Senin, 23 Jun 2025 19:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
2
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
3
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
4
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
5
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
2
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
3
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
4
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
5
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami